Kejari tuba,  menahan ke tiga tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan APBKam kampung Gedung Meneng

- Jurnalis

Kamis, 14 September 2023 - 09:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANG BAWANG (SB)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulang Bawang,  menahan ke tiga tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBKam) Kampung Gedung Meneng Kecamatan Gedung Meneng Kabupaten Tulang Bawang tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 4,6 miliyar.

Penahan ketiga tersangka mereka adalah IL mantan Kepala Kampung Gedung Meneng, AS mantan Sekretaris Kampung dan KS mantan Bendahara Kampung, Rabu(13/09/2023), pada pukul 14.30 WIB di Kantor Kejari setempat.

Peryataan ini dikatakan Kepala Kejari Devi Freddy Muskitta melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Ali Habib dan Kepala Seksi Intelijen Rachmat Djati Waluya bahwa penetapan ketiga tersangka itu berdasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (SPP).Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : PRINT – 01/02/03/L.8.18/Fd.1/09/2023 tanggal 13 September 2023.

Disamping itu, penanganan perkara dimulai dari pemberitahuan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
(APIP) Inpektorat Pemkab Tulang Bawang.

“Hal itu dari hasil pihak Aparatur Kampung Gedung Meneng tidak ada menindaklanjuti hasil temuan sehingga dilimpahkan kepada Kejari ini, sesuai dengan Nota Kesepahaman antara Mendagri, Jaksa Agung RI dan Kapolri Nomor : 100.4.7, ” sebut Habib diamini Djati kepada media ini.

Ia menyebutkan lagi, berdasarkan penghitungan Auditor pada Inspektorat Pemkab setempa, ditemukan kerugian negara diperkirakan sebesar Rp. 660.534.114,51 enam ratus enam puluh tujuh juta lima ratus empat puluh tiga ribu seratus empat belas lima puluh satu rupiah dari jumlah total anggaran APBkam tahun 2021 senilai Rp 4.6 miliyar.

Guna mempertanggung jawaban perbuatan ketiga tersangka itu, diancam dengan Pasal 2 ayat (1) , Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Sisi lain, ketiga tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas II B Menggala selama 20 hari terhitung tanggal 13 September hingga 02 Oktober 2023, ” jelasnya. (lim)

Berita Terkait

Pemerintah Desa Muara Jaya Lanjutkan Peningkatan Pembangunan dan Perbaikan Infrastruktur
Alfan Rois Tegaskan Dukungan Pada Polri, Posisi Polri Tak Boleh Multi Tafsir
Suara Pemuda Pesawaran: KNPI Serukan Dukungan Penuh, Polri Harus Tetap Dibawah Komando Presiden
Ketua KWRI Pesawaran: Polri Harus Tetap di Bawah Presiden untuk Stabilitas dan Netralitas
Kolaborasi Pemerintah Lamtim dan Dunia Usaha, hadirkan Nara sumber dari KPK,dan Kejati pada sosialisasi Budaya Anti Korupsi
Puskesmas Kedondong Tegaskan Sampah Diduga Limbah B3 Adalah Sampah Domestik, Pengelolaan Limbah Medis Sesuai SOP
Ketua Karang Taruna Lampung Selatan: Pernyataan Satir Kapolri “Lebih Baik Jadi Petani” Wujud Prinsip dan Tanggung Jawab atas Masa Depan Polri
MTSN 2 Pesawaran Borong Berbagai Gelar Bergengsi di Liga Pelajar Futsal Lampung

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:58 WIB

Pemerintah Desa Muara Jaya Lanjutkan Peningkatan Pembangunan dan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:24 WIB

Alfan Rois Tegaskan Dukungan Pada Polri, Posisi Polri Tak Boleh Multi Tafsir

Kamis, 29 Januari 2026 - 20:37 WIB

Suara Pemuda Pesawaran: KNPI Serukan Dukungan Penuh, Polri Harus Tetap Dibawah Komando Presiden

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:37 WIB

Ketua KWRI Pesawaran: Polri Harus Tetap di Bawah Presiden untuk Stabilitas dan Netralitas

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:13 WIB

Puskesmas Kedondong Tegaskan Sampah Diduga Limbah B3 Adalah Sampah Domestik, Pengelolaan Limbah Medis Sesuai SOP

Berita Terbaru