Kejari tuba,  menahan ke tiga tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan APBKam kampung Gedung Meneng

- Jurnalis

Kamis, 14 September 2023 - 09:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANG BAWANG (SB)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulang Bawang,  menahan ke tiga tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBKam) Kampung Gedung Meneng Kecamatan Gedung Meneng Kabupaten Tulang Bawang tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 4,6 miliyar.

Penahan ketiga tersangka mereka adalah IL mantan Kepala Kampung Gedung Meneng, AS mantan Sekretaris Kampung dan KS mantan Bendahara Kampung, Rabu(13/09/2023), pada pukul 14.30 WIB di Kantor Kejari setempat.

Peryataan ini dikatakan Kepala Kejari Devi Freddy Muskitta melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Ali Habib dan Kepala Seksi Intelijen Rachmat Djati Waluya bahwa penetapan ketiga tersangka itu berdasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (SPP).Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : PRINT – 01/02/03/L.8.18/Fd.1/09/2023 tanggal 13 September 2023.

Baca Juga :  Bawaslu kukuhkan 15 Kasek Panwaslu Kecamatan se-kabupaten Tulang Bawang.

Disamping itu, penanganan perkara dimulai dari pemberitahuan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
(APIP) Inpektorat Pemkab Tulang Bawang.

“Hal itu dari hasil pihak Aparatur Kampung Gedung Meneng tidak ada menindaklanjuti hasil temuan sehingga dilimpahkan kepada Kejari ini, sesuai dengan Nota Kesepahaman antara Mendagri, Jaksa Agung RI dan Kapolri Nomor : 100.4.7, ” sebut Habib diamini Djati kepada media ini.

Ia menyebutkan lagi, berdasarkan penghitungan Auditor pada Inspektorat Pemkab setempa, ditemukan kerugian negara diperkirakan sebesar Rp. 660.534.114,51 enam ratus enam puluh tujuh juta lima ratus empat puluh tiga ribu seratus empat belas lima puluh satu rupiah dari jumlah total anggaran APBkam tahun 2021 senilai Rp 4.6 miliyar.

Baca Juga :  Calon Bupati Pringsewu Paling Kuat Berdasarkan Survei Polling Bupati Pringsewu 2024

Guna mempertanggung jawaban perbuatan ketiga tersangka itu, diancam dengan Pasal 2 ayat (1) , Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Sisi lain, ketiga tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas II B Menggala selama 20 hari terhitung tanggal 13 September hingga 02 Oktober 2023, ” jelasnya. (lim)

Berita Terkait

Ketua KWRI Pesawaran Ucapkan Selamat Kepada Sonny Zainhard Utama atas Kembalinya Pimpin KONI Pesawaran
Dukungan Bulat, Sonny Zainhard Utama Kembali Pimpin KONI Pesawaran
Bupati Pesawaran Buka MUSORKAB KONI 2025, Dorong Optimalisasi Pembinaan Atlet Berdaya Saing
Momen Kemerdekaan, PalmCo Boyong Petani Sawit Se Indonesia ke Jakarta. Untuk Apa?
Bupati dan Wakil Bupati Tubaba Hadiri Ramah Tamah Bersama Anggota Paskibraka
Upacara Penurunan Bendera HUT ke-80 Republik Indonesia di Tubaba Berlangsung Khidmat
Peringatan HUT RI Warga Skala Brak Meriah
Bupati Tubaba Pimpin Upacara Penaikan Bendera HUT ke-80 Republik Indonesia
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 15:46 WIB

Ketua KWRI Pesawaran Ucapkan Selamat Kepada Sonny Zainhard Utama atas Kembalinya Pimpin KONI Pesawaran

Selasa, 19 Agustus 2025 - 15:17 WIB

Dukungan Bulat, Sonny Zainhard Utama Kembali Pimpin KONI Pesawaran

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:45 WIB

Bupati Pesawaran Buka MUSORKAB KONI 2025, Dorong Optimalisasi Pembinaan Atlet Berdaya Saing

Senin, 18 Agustus 2025 - 13:35 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Tubaba Hadiri Ramah Tamah Bersama Anggota Paskibraka

Senin, 18 Agustus 2025 - 13:34 WIB

Upacara Penurunan Bendera HUT ke-80 Republik Indonesia di Tubaba Berlangsung Khidmat

Berita Terbaru

Pemerintahan

Belanja Pegawai Lampaui Batas, Pemprov Siap Rasionalisasi

Selasa, 19 Agu 2025 - 20:35 WIB