Kamis Malam, Polres Way Kanan Tilang 30 Pengendara

- Jurnalis

Jumat, 30 Agustus 2019 - 09:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAY KANAN,SB – Satlantas Polres Way Kanan bersama Satreskrim, Satresnarkoba dan Siepropam menggelar razia pada kamis malam pukul 19.30 WIB kepada para pengguna Jalan lintas Sumatera Simpang Empat Kampung Negeri Baru Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasat Lantas AKP Jafril menyampaikan Jum’at (30/08/2019). , sudah sewajarnya para pengendara kendaraan bermotor taat dengan peraturan lalu lintas walaupun tidak ada operasi patuh krakatau,” Imbuhnya .

Dalam kesempatan yang sama, Razia ini dilakukan dalam rangka operasi patuh krakatau 2019 bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan keselamatan berlalu lintas, dan menekan angka kecelakaan, baik pengemudi sepeda motor atau pun pengemudi mobil dalam berlalu lintas.

Baca Juga :  Pasangan Nanda - Anton Kukuhkan Tim Pemenangan Koalisi Untuk Rakyat

Meski beberapa pengguna jalan terjaring dalam razia karena melanggar peraturan lalulintas lansung diberikan tindakan berupa penilangan, tetapi polisi juga akan mengutamakan teguran dan imbauan yang bersifat pencegahan.

Tentunya, ini upaya kami untuk mengajak seluruh pengguna jalan menjadi pelopor keselamatan berkendara dan membudayakan keselamatan sebagai kebutuhan karena keselamatan berlalulintas itu milik bersama,”Ungkap AKP Jafril.

Baca Juga :  Paparan Dandim 0421/LS Kepada Tim Wasev Sterad di Posko TMMD KE 114 TA-2022

Total dari 30 pelanggaran yang mana kami berikan tilang, pertugas berhasil menjaring satu unit sepeda motor honda CB100 warna biru tanpa nopol dan satu unit truck colt diesel warna kuning dengan Nopol BE 9754 NB yang tidak dapat menunjukan identitas dan surat-surat kendaraan yang selanjutnya dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Selain itu, barang bukti yang disita hasil pemeriksaan kendaraan yakni SIM 8 dan 20 STNK , umumnya kendaraan yang melanggar aturan lalulintas adalah kendaraan roda empat. (Dadang/MS)

Berita Terkait

Hearing DPRD dan Diskominfo Tuba Terkait 5 Tuntutan FWTB, Hasilnya Ngambang
Pasca Pilkada, Tokoh Adat Pesawaran Serukan Dukungan Penuh untuk Pemimpin Terpilih
Ratusan Insan Pers Gelar Aksi Damai di kantor Bupati Tuba Tuntut Kadis Kominfo diCopot
FMPB Minta Kepastian Hukum Kasus Penyebaran Konten Fitnah
Rama Diansyah Bantah Tuduhan Penganiayaan,  Sebut Keterangan Zahrial Tidak Berdasar
DPW HIPPAPI Lampung Gelar Pelatihan Penjurian Ayam Pelung, Tingkatkan Kompetensi Juri dan Peternak
Khutbah Jum’at di Masjid Nurul Shalih Binong Tegaskan Rasulullah adalah Suri Teladan Terbaik dalam Segala Aspek Kehidupan
Jawab Tantangan Pembelajaran Abad 21, MIN 1 Pesawaran Adopsi Platform Alef
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 18:46 WIB

Hearing DPRD dan Diskominfo Tuba Terkait 5 Tuntutan FWTB, Hasilnya Ngambang

Selasa, 16 September 2025 - 11:50 WIB

Pasca Pilkada, Tokoh Adat Pesawaran Serukan Dukungan Penuh untuk Pemimpin Terpilih

Senin, 15 September 2025 - 20:14 WIB

Ratusan Insan Pers Gelar Aksi Damai di kantor Bupati Tuba Tuntut Kadis Kominfo diCopot

Senin, 15 September 2025 - 18:10 WIB

FMPB Minta Kepastian Hukum Kasus Penyebaran Konten Fitnah

Minggu, 14 September 2025 - 18:16 WIB

Rama Diansyah Bantah Tuduhan Penganiayaan,  Sebut Keterangan Zahrial Tidak Berdasar

Berita Terbaru

Daerah

FMPB Minta Kepastian Hukum Kasus Penyebaran Konten Fitnah

Senin, 15 Sep 2025 - 18:10 WIB