Kamis Malam, Polres Way Kanan Tilang 30 Pengendara

- Jurnalis

Jumat, 30 Agustus 2019 - 09:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAY KANAN,SB – Satlantas Polres Way Kanan bersama Satreskrim, Satresnarkoba dan Siepropam menggelar razia pada kamis malam pukul 19.30 WIB kepada para pengguna Jalan lintas Sumatera Simpang Empat Kampung Negeri Baru Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasat Lantas AKP Jafril menyampaikan Jum’at (30/08/2019). , sudah sewajarnya para pengendara kendaraan bermotor taat dengan peraturan lalu lintas walaupun tidak ada operasi patuh krakatau,” Imbuhnya .

Dalam kesempatan yang sama, Razia ini dilakukan dalam rangka operasi patuh krakatau 2019 bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan keselamatan berlalu lintas, dan menekan angka kecelakaan, baik pengemudi sepeda motor atau pun pengemudi mobil dalam berlalu lintas.

Baca Juga :  Sukses Gelar MUSLUB 2020, DPW HIPPAPN Lampung Pilih Ketua Dan Sekretaris Baru

Meski beberapa pengguna jalan terjaring dalam razia karena melanggar peraturan lalulintas lansung diberikan tindakan berupa penilangan, tetapi polisi juga akan mengutamakan teguran dan imbauan yang bersifat pencegahan.

Tentunya, ini upaya kami untuk mengajak seluruh pengguna jalan menjadi pelopor keselamatan berkendara dan membudayakan keselamatan sebagai kebutuhan karena keselamatan berlalulintas itu milik bersama,”Ungkap AKP Jafril.

Baca Juga :  Dinilai Berhasil, Dirjen Bin Pemdes Beri Penghargaan Pemkab Tanggamus

Total dari 30 pelanggaran yang mana kami berikan tilang, pertugas berhasil menjaring satu unit sepeda motor honda CB100 warna biru tanpa nopol dan satu unit truck colt diesel warna kuning dengan Nopol BE 9754 NB yang tidak dapat menunjukan identitas dan surat-surat kendaraan yang selanjutnya dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Selain itu, barang bukti yang disita hasil pemeriksaan kendaraan yakni SIM 8 dan 20 STNK , umumnya kendaraan yang melanggar aturan lalulintas adalah kendaraan roda empat. (Dadang/MS)

Berita Terkait

Kepala MIN 1 Pesawaran: “ASAS adalah Momentum Ukur Prestasi dan Kuatkan Karakter”
DPP PEKAT IB Tegaskan Kepengurusan DPD Pesawaran yang Lama Masih Sah dan Berlaku
Karang Taruna Lampung Selatan Siap Gelar Pelatihan Penjaga Pantai Bersertifikat untuk Dukung Agroeduwisata
Siap Jadi Alumni Berkualitas, MA Mathlaul Anwar Kedondong Bekali Siswa dengan Hukum dan Etika Medsos
Ketua DPRD & KONI Pesawaran Gandeng Dunia Usaha, Siapkan Atlet Juara Porprov
Hadapi Tantangan Zaman, DPRD Lampung Mustika Bahrum Ingatkan Pancasila sebagai Perekat Persatuan
42 Tim Ramaikan Way Khilau Cup I, Ajang Silaturahmi dan Pencarian Bibit Berprestasi
Prof. Hamzah Soroti Vonis Ringan Heri Iswahyudi: Jauh dari Tuntutan, Dekat dengan Kontroversi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 19:23 WIB

Kepala MIN 1 Pesawaran: “ASAS adalah Momentum Ukur Prestasi dan Kuatkan Karakter”

Minggu, 30 November 2025 - 10:51 WIB

DPP PEKAT IB Tegaskan Kepengurusan DPD Pesawaran yang Lama Masih Sah dan Berlaku

Minggu, 30 November 2025 - 09:52 WIB

Karang Taruna Lampung Selatan Siap Gelar Pelatihan Penjaga Pantai Bersertifikat untuk Dukung Agroeduwisata

Jumat, 28 November 2025 - 16:00 WIB

Siap Jadi Alumni Berkualitas, MA Mathlaul Anwar Kedondong Bekali Siswa dengan Hukum dan Etika Medsos

Sabtu, 22 November 2025 - 13:09 WIB

Hadapi Tantangan Zaman, DPRD Lampung Mustika Bahrum Ingatkan Pancasila sebagai Perekat Persatuan

Berita Terbaru