Kamis Malam, Polres Way Kanan Tilang 30 Pengendara

- Jurnalis

Jumat, 30 Agustus 2019 - 09:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAY KANAN,SB – Satlantas Polres Way Kanan bersama Satreskrim, Satresnarkoba dan Siepropam menggelar razia pada kamis malam pukul 19.30 WIB kepada para pengguna Jalan lintas Sumatera Simpang Empat Kampung Negeri Baru Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasat Lantas AKP Jafril menyampaikan Jum’at (30/08/2019). , sudah sewajarnya para pengendara kendaraan bermotor taat dengan peraturan lalu lintas walaupun tidak ada operasi patuh krakatau,” Imbuhnya .

Dalam kesempatan yang sama, Razia ini dilakukan dalam rangka operasi patuh krakatau 2019 bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan keselamatan berlalu lintas, dan menekan angka kecelakaan, baik pengemudi sepeda motor atau pun pengemudi mobil dalam berlalu lintas.

Baca Juga :  DPC LSM Trinusa Tubaba rapat Koodinasi Pemantapan calon Pengurus

Meski beberapa pengguna jalan terjaring dalam razia karena melanggar peraturan lalulintas lansung diberikan tindakan berupa penilangan, tetapi polisi juga akan mengutamakan teguran dan imbauan yang bersifat pencegahan.

Tentunya, ini upaya kami untuk mengajak seluruh pengguna jalan menjadi pelopor keselamatan berkendara dan membudayakan keselamatan sebagai kebutuhan karena keselamatan berlalulintas itu milik bersama,”Ungkap AKP Jafril.

Baca Juga :  ASN Punya Kartu Pers, Ini Kata PWI Lampung

Total dari 30 pelanggaran yang mana kami berikan tilang, pertugas berhasil menjaring satu unit sepeda motor honda CB100 warna biru tanpa nopol dan satu unit truck colt diesel warna kuning dengan Nopol BE 9754 NB yang tidak dapat menunjukan identitas dan surat-surat kendaraan yang selanjutnya dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Selain itu, barang bukti yang disita hasil pemeriksaan kendaraan yakni SIM 8 dan 20 STNK , umumnya kendaraan yang melanggar aturan lalulintas adalah kendaraan roda empat. (Dadang/MS)

Berita Terkait

Hadapi Tantangan Zaman, DPRD Lampung Mustika Bahrum Ingatkan Pancasila sebagai Perekat Persatuan
42 Tim Ramaikan Way Khilau Cup I, Ajang Silaturahmi dan Pencarian Bibit Berprestasi
Prof. Hamzah Soroti Vonis Ringan Heri Iswahyudi: Jauh dari Tuntutan, Dekat dengan Kontroversi
Pemkab Pesawaran dan KONI Perkuat Sinergi, Fokus pada Pembinaan Atlet Porprov 2026
Plt. Kadis Pendidikan Tuba Buka Pembekalan Guru ABK dan Edukasi P4GN
Andika Ketua LSM Fortuba Datangi Kantor Kejari Tanyakan Laporan Dugaan Tipikor di SPBU BUMD Tuba
Calon Pekerja Migran Malaysia Dapat Pembekalan Sawit di Lampung Selatan
Ebim Muannas, Lifter 11 Tahun asal Pesawaran, Raih Perunggu di Kejuaraan Pelajar DKI Jakarta
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 November 2025 - 13:09 WIB

Hadapi Tantangan Zaman, DPRD Lampung Mustika Bahrum Ingatkan Pancasila sebagai Perekat Persatuan

Jumat, 21 November 2025 - 16:08 WIB

42 Tim Ramaikan Way Khilau Cup I, Ajang Silaturahmi dan Pencarian Bibit Berprestasi

Jumat, 21 November 2025 - 15:19 WIB

Prof. Hamzah Soroti Vonis Ringan Heri Iswahyudi: Jauh dari Tuntutan, Dekat dengan Kontroversi

Jumat, 21 November 2025 - 14:05 WIB

Pemkab Pesawaran dan KONI Perkuat Sinergi, Fokus pada Pembinaan Atlet Porprov 2026

Rabu, 19 November 2025 - 16:45 WIB

Andika Ketua LSM Fortuba Datangi Kantor Kejari Tanyakan Laporan Dugaan Tipikor di SPBU BUMD Tuba

Berita Terbaru