Jalin Silaturahmi, DPRD Lampung Kunker ke Kanwil Kemenkumham Lampung

BANDARLAMPUNG(SB)-Dalam rangka jalin silaturahmi dengan Kemenkumham, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung melakukan kujungan kerja (Kunker). Kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Lampung Ningrum Gumay.

Kunker DPRD Lampung ke Kanwil Kemenkumham Lampung, Rabu (29/1/2020)

Kunker DPRD Lampung ke Kanwil Kemenkumham Lampung pada Rabu (29/1/2020) langsung diterima oleh Kemenkumham Lampung Nofli,Bc,S,Sos.SH,M,Si.

“Kunjungan kami untuk menjalin silaturahmi dan membangun sinergi antar lembaga. Mengingat Kanwil Kemenkumham dan Kejati, merupakan mitra kerja DPRD yang membidangi pemerintahan dan hukum,”kata Mingrum.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung Mardani Umar meminta kepada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) perbanyak Organisasi Bantuan Hukum (OBH).

“Saya ingin Kemenkumham perbanyak OBH di seluruh Kabupaten dan Kota di Provinsi Lampung,” kata dia.

OBH untuk masyarakat miskin guna memberikan pelayanan sebaik mungkin secara gratis kepada yang butuh bantuan hukum tetapi tidak mampu, atau buta hukum, maupun tertindas oleh kasus yang sedang dihadapinya.

Organisasi Bantuan Hukum di Provinsi Lampung telah memiliki tujuh belas (17) Organisasi Bantuan Hukum (OBH) diakreditasi oleh Kementerian Hukum Dan HAM RI yang tersebar di tujuh Kabupaten Kota se-Bumi Ruwa Jurai.

Sembilan diantaranya berada di Kota Bandar Lampung, dua di Kabupaten Lampung Selatan. Kemudian, dua berada di Kabupaten Lampung Utara, dua berada di Kabupaten Pesisir Barat, Way Kanan, Tanggamus, dan Tulang Bawang masing-masing satu OBH.

“Saya rasa itu perlu dilakukan penambahan, mengingat banyak masyarakat miskin membutuhkan pendampingan,” ucap dia.

Hadir dalam kunjung kerja (kunker) Ketua DPRD Provinsi Lampung Ningrum Gumay juga hadir dari Komisi 1 Ketua Yose Rizal Wakil Ketua Umardani,Sekretaris Komisi Mikdar Ilyas berserta Anggota Komisi 1 yakni Watoni Nurdin, Ketut, Erawan, Khadafi, Periska Ramadita, Azwarsyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.