Jalan Tol Terpeka Pakai 7,8 Hektare Lahan PTPN I Reg.7

- Jurnalis

Jumat, 6 September 2024 - 17:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MENGGALA – Jalan Tol Ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayuagung (Terpeka) menggunakan lahan PTPN I Regional 7 seluas 7,8 hektare. Lahan yang berada di Unit Bungamayang, Kabupaten Tulangbawang dan Tulang Bawang Barat itu dibayarkan ganti ruginya Selasa (3/9/24).

Prosesi penyerahan uang ganti rugi (UGR) berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Menggala dilakukan pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat selaku penanggung jawab proyek kepada PTPN I Regional 7.

Uang ganti rugi senilai Rp3,73 miliar itu diserahkan Ketua PN Menggala Tri Handayani kepada Region Head PTPN I Regional 7 Tuhu Bangun. Kedudukan PN Menggala dalam konteks ini adalah sebagai pihak yang dititipi UGR karena saat pembebasan lahan masih ada prasyarat administrasi yang belum lengkap.

“Saat pembebasan dan pembayaran UGR dulu, masih ada beberapa persyaratan legalitas yang belum lengkap sehingga dikonsinyasi ke PN Menggala. Setelah dilengkapi, hari ini kami serahkan kepada yang berhak,” kata Tri Handayani.

Hadir pada penyerahan UGR itu SEVP Business Support Regional 7 Bambang Agustian, SEVP Operation Wiyoso, Kasubag PTP BPN Tulangbawang Abdhi G Pratama, Kasi PTP BPN Tulangbawang Barat Ook Ardy Mursyd, Pelaksana PPK Lampung Kementerian PUPR Satibi, dan perwakilan Bank BSI.

Ketua PN Menggala Tri Handayani, menjelaskan bahwa pihaknya berwenang menjembatani perkara ganti rugi ini. Penyerahan dana kompensasi ganti rugi ini ada 2 sertifikat karena terdapat di dua kabupaten.

Baca Juga :  PPNPNS Bawaslu Tolak Rekrutmen PPPK

“Untuk yang pertama di Kabupaten Tulangbawang senilai Rp2.93 miliar dengan luas lahan 6,2 hektare dan sertifikat kedua di Kabupaten Tubaba senilai Rp795 juta dengan luas lahan 1,6 hektare. Ini merupakan dana titipan (konsinyasi) dari Kementerian PUPR,” kata dia.

PN Menggala sesuai kewenangannya menerima titipan atau konsinyasi atas perkara ganti rugi seperti ini. Banyak perkara sejenis yang tertunda karena berbagai sebab. Antara lain, lahan dalam sengketa, legalitas lahan yang belum jelas, persyaratan yang belum lengkap, dan sebagainya.

Region Head PTPN I Regional 7 Tuhu Bangun menyampaikan terima kasih kepada beberapa pihak yang telah berkontribusi dalam penyelesaian UGR ini. Ia mengatakan status hukum yang jelas dan berkekuatan hukum tetap terhadap kepemilikan aset terutama lahan, bagi pihaknya sangat mendasar. Sebab aset negara yang dikelola PTPN I Regional 7 wajib dipertanggungjawabkan di hadapan hukum dan publik.

“Terima kasih kepada PN Menggala, Kejari Menggala, BPN, dan semua pihak. Ini langkah sangat mendasar karena semua hal dalam pengelolaan aset negara harus berkekuatan hukum tetap,” kata dia.

Tuhu menjelaskan, dalam sebulan terakhir, pihaknya menuntaskan tiga persoalan UGR lahan perusahaan yang dipakai proyek jalan tol di Lampung dan Sumsel.

Yakni, UGR lahan seluas 24 hektare di Unit Musi Landas untuk Tol Kayuagung-Palembang-Betung senilai Rp29,7 miliar. Lalu pada akhir Agustus menerima UGR senilai Rp64 miliar untuk lahan seluas 69 hektare di Unit Cinta Manis yang dipakai jalan tol ruas Indralaya–Muara Enim.

Baca Juga :  Persiapan Menyambut HUT RI Ke-78, Pemdes Suka Maju Gotong Royong Bersih Desa

Tentang PTPN I Regional 7, menjelaskan dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir, dilakukan transformasi bisnis di PTPN III Holding yang salah satunya perubahan struktur organisasi entitas perusahaan.

“Sejak 1 Desember 2023 PTPN yang dulunya ada 14 unit sebagai entitas perseroan, dilebur hanya menjadi tiga entitas Subholding. Yakni, Subholding Palm Co yang mengelola kelapa sawit yang bermuara di PTPN IV, kedua ada PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) sebagai Subholding yang mengelola komoditas gula putih dan PTPN I Subholding Supporting Co yang mengelola rupa-rupa komoditas ada karet, teh, tebu dan lain lain,” paparnya.

Saat ini, jelas Tuhu Bangun, pihaknya masuk ke Subholding Supporting Co dengan entitas bernama PTPN I. Untuk aset yang dulu bernama PTPN VII yang berada di Lampung, Sumsel, dan Bengkulu menjadi PTPN I Regional 7. Disini kami hadir sebagai penerima kuasa dari Suporting Co.

Atas nama manajemen, kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah memberikan kemudahan dalam proses ganti rugi ini. Pihaknya, memberikan apresiasi atas dukungan dari pihak PN Menggala dan Kementerian PUPR yang memberikan ganti rugi. (**)

Berita Terkait

Polda Lampung Kirim Bantuan Logistik untuk Korban Bencana Alam Di Sumatera Barat
Kepala MIN 1 Pesawaran: “ASAS adalah Momentum Ukur Prestasi dan Kuatkan Karakter”
DPP PEKAT IB Tegaskan Kepengurusan DPD Pesawaran yang Lama Masih Sah dan Berlaku
Karang Taruna Lampung Selatan Siap Gelar Pelatihan Penjaga Pantai Bersertifikat untuk Dukung Agroeduwisata
Siap Jadi Alumni Berkualitas, MA Mathlaul Anwar Kedondong Bekali Siswa dengan Hukum dan Etika Medsos
Ketua DPRD & KONI Pesawaran Gandeng Dunia Usaha, Siapkan Atlet Juara Porprov
Hadapi Tantangan Zaman, DPRD Lampung Mustika Bahrum Ingatkan Pancasila sebagai Perekat Persatuan
42 Tim Ramaikan Way Khilau Cup I, Ajang Silaturahmi dan Pencarian Bibit Berprestasi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 09:04 WIB

Polda Lampung Kirim Bantuan Logistik untuk Korban Bencana Alam Di Sumatera Barat

Senin, 1 Desember 2025 - 19:23 WIB

Kepala MIN 1 Pesawaran: “ASAS adalah Momentum Ukur Prestasi dan Kuatkan Karakter”

Minggu, 30 November 2025 - 10:51 WIB

DPP PEKAT IB Tegaskan Kepengurusan DPD Pesawaran yang Lama Masih Sah dan Berlaku

Jumat, 28 November 2025 - 16:00 WIB

Siap Jadi Alumni Berkualitas, MA Mathlaul Anwar Kedondong Bekali Siswa dengan Hukum dan Etika Medsos

Jumat, 28 November 2025 - 14:23 WIB

Ketua DPRD & KONI Pesawaran Gandeng Dunia Usaha, Siapkan Atlet Juara Porprov

Berita Terbaru