Istri Jadi Jaminan, Jamal Wajib Lapor

- Jurnalis

Minggu, 18 Agustus 2019 - 00:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG,SB – Kejaksaan Tinggi Lampung yang menetapkan status pejabat di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Lampung sebagai tersangka, namun dalam peningkatan status tersebut Jamal Muhamad Nasir mendapatkan penangguhan sehingga tidak di lakukan penahanan.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui Asisten Pidana Khusus (Pidsus) pada sabtu (17/8/2019) dengan menyebut nama Jamal Muhammad Nasir sebagai Plt Kasubbag Umum, yang berhasil diringkus dalam operasi tangkap tangan (ott) yang dilakukan Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada hari Jumat Kemarin.

“Ya sejak terhitung pada Sabtu (17/8) kita telah tetapkan Jamal Muhammad Nasir sebagai tersangka,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Andi Suharlis sabtu (17/8) malam.

Baca Juga :  Polsek Gedung Aji Tangkap Pelaku Curat Uang Tunai Puluhan Juta

Mantan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini pun menuturkan, Jamal Muhammad Nasir akan dikenakan pasal 12 e tentang perbuatan pemerasan. “Tersangka terbukti telah melakukan pemerasan dan membuat resah,” ungkapnya.

Meskipun saat ini status tersangka telah diberikan kepada Jamal Muhammad Nasir, namun sesuai dengan patauan awak media, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tidak turut menahannya.

hal tersebut dibenarkan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Andi Suharlis , ia mengatakan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap tersangka dikarenakan ada permohonan dan jaminan dari keluarga.

Baca Juga :  Tiga Warga Lampura Pembawa Sabu di Tangkap di Way Kanan

“Ya untuk tersangka tidak kita lakukan penahanan dikarenakan ada jaminan permohonan dari pihak keluarga,” Pungkasnya.

Andi pun menjelaskan, bahwa yang melakukan penjaminan terhadap Jamal adalah istri dari tersangka sendiri, dengan menyetujui komintmen untuk wajib lapor. “Jaminan ini sudah diatur KUHAP, dengan komitmennya dia harus wajib lapor,” jelasnya.

Jaksa Pidana Khusus (PIDSUS) ini menambahkan, bahwa terdapat barang bukti yang diamankan oleh pihaknya dari hasil OTT ini mencapai puluhan juta. “Ada uang sebesar Rp21.650.000 yang kita amankan dari tersangka,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam
Kematian Ferdi Masih Misterius, Keluarga Tuntut Perkembangan Kasus di Polres Pesisir Barat
Lawan Balik Korban KDRT, Kuasa Hukum Sebut Upaya Kriminalisasi
Bukan Hanya Lebam, Amelia Bawa Luka yang Tak Terlihat
Siang Bolong Motor Beat Ketua PWI Tulang Bawang di Gasak Maling
Suriyanti Kecewa, Laporan Atas Dugaan Penipuan Yang Dialaminya Tak Kunjung Diproses
Brutal! Pemuda di Bandarlampung Tewas Akibat Penyerangan Kelompok Bersajam
Sutrisna Terancam Dijemput Paksa Kejari Pesawaran Bila Tidak Kooperatif
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 September 2025 - 22:32 WIB

Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam

Selasa, 2 September 2025 - 22:52 WIB

Kematian Ferdi Masih Misterius, Keluarga Tuntut Perkembangan Kasus di Polres Pesisir Barat

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 09:55 WIB

Lawan Balik Korban KDRT, Kuasa Hukum Sebut Upaya Kriminalisasi

Jumat, 8 Agustus 2025 - 06:37 WIB

Bukan Hanya Lebam, Amelia Bawa Luka yang Tak Terlihat

Sabtu, 15 Maret 2025 - 21:12 WIB

Siang Bolong Motor Beat Ketua PWI Tulang Bawang di Gasak Maling

Berita Terbaru

Daerah

FMPB Minta Kepastian Hukum Kasus Penyebaran Konten Fitnah

Senin, 15 Sep 2025 - 18:10 WIB

Hukum Dan Kriminal

Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam

Minggu, 14 Sep 2025 - 22:32 WIB