BANDARLAMPUNG,SB – Kejaksaan Tinggi Lampung yang menetapkan status pejabat di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Lampung sebagai tersangka, namun dalam peningkatan status tersebut Jamal Muhamad Nasir mendapatkan penangguhan sehingga tidak di lakukan penahanan.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui Asisten Pidana Khusus (Pidsus) pada sabtu (17/8/2019) dengan menyebut nama Jamal Muhammad Nasir sebagai Plt Kasubbag Umum, yang berhasil diringkus dalam operasi tangkap tangan (ott) yang dilakukan Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada hari Jumat Kemarin.
“Ya sejak terhitung pada Sabtu (17/8) kita telah tetapkan Jamal Muhammad Nasir sebagai tersangka,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Andi Suharlis sabtu (17/8) malam.
Mantan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini pun menuturkan, Jamal Muhammad Nasir akan dikenakan pasal 12 e tentang perbuatan pemerasan. “Tersangka terbukti telah melakukan pemerasan dan membuat resah,” ungkapnya.
Meskipun saat ini status tersangka telah diberikan kepada Jamal Muhammad Nasir, namun sesuai dengan patauan awak media, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tidak turut menahannya.
hal tersebut dibenarkan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Andi Suharlis , ia mengatakan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap tersangka dikarenakan ada permohonan dan jaminan dari keluarga.
“Ya untuk tersangka tidak kita lakukan penahanan dikarenakan ada jaminan permohonan dari pihak keluarga,” Pungkasnya.
Andi pun menjelaskan, bahwa yang melakukan penjaminan terhadap Jamal adalah istri dari tersangka sendiri, dengan menyetujui komintmen untuk wajib lapor. “Jaminan ini sudah diatur KUHAP, dengan komitmennya dia harus wajib lapor,” jelasnya.
Jaksa Pidana Khusus (PIDSUS) ini menambahkan, bahwa terdapat barang bukti yang diamankan oleh pihaknya dari hasil OTT ini mencapai puluhan juta. “Ada uang sebesar Rp21.650.000 yang kita amankan dari tersangka,” pungkasnya.