Input RUP Belum Selesai, Biro Adpim Dinilai Lambat

- Jurnalis

Kamis, 18 Maret 2021 - 04:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG(SB) – Terkesan lambat Biro Administarsi Pimpinan (Admpim) Pemprov Lampung dalam melakukan input Rencana Umum Pengadaan (RUP) tahun 2021, pasalnya hingga pertengahan Maret belum selesai. hal tersebut bertetangan dengan Peraturan Presiden (perpres) Nomor 16 tahun 2018, dn Surat edaran (SE) Kepala LKPP Nomor 30 tahun 2020.

Diketahui, sesuai dengan Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) wajib mengumumkan RUP di website resmi LKKP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).

Kemudian, berdasarkan Surat Edaran (SE) Kepala LKPP Nomor 30 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pengumuman RUP, wajib diselesaikan paling lambat 31 Januari 2021. Tetapi pada praktiknya, Biro Adpim Pemerintah Provinsi Lampung diduga sengaja mengulur-ulur proses inputnya, sehingga sampai minggu ketiga Maret 2021 perintah tersebut belum dilaksanakan.

Baca Juga :  Ketua Dekranasda Provinsi Lampung Hadiri Peringatan HUT Dekranas ke-43

Gubernur Lampung juga dinilai telah kecolongan atas leletnya kinerja Biro Adpim yang dipimpin Yudi Hermanto itu. “Masak sudah memasuki pertengahan Maret belum selesai proses input. Jangan salahkan kalau publik menganggap kinerja SDM (Sumberdaya Manusia) Biro Adpim lelet. Saya rasa Pak Gubernur juga pasti kecolongan tentang masalah ini,” ujar Presidium DPW PERNUSA Provinsi Lampung, Marbawi, Kamis (18/3/2021).

Sementara Direktur Eksekutif Masyarakat Transparansi Lampung (Matala), Agus Hermanto, menyebutkan risiko tidak melaksanakan pengumuman dan pelaksanaan RUP. Beberapa permasalahan yang dapat muncul yaitu, tidak tercapainya prinsip keterbukaan informasi pengadaan barang/jasa yang berpotensi menimbulkan pengaduan masyarakat atau permasalahan hukum.

Selain itu, sambungnya, Biro Adpim dapat dikenakan sanksi administratif sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 82. “Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Biro Adpim Pemprov dapat dituntut bedasarkan Peradilan Tata Usaha Negara,” tegas Agus.

Baca Juga :  Putus Penyebaran Covid-19, Gubernur Arinal Minta Usaha Bidang Pariwisata Tutup Sementara

Saat dimintai tanggapan tentang perkara ini, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Biro Adpim Pemerintah Provinsi Lampung, Yudi Hermanto justru “melempar” keteledoran itu kepada bawahannya. “Coba tanya Kabag (Kepala Bagian) TU Pimpinan yang sedang input,” singkatnya.

Sementara Kabag TU Pimpinan Biro Adpim Pemerintah Provinsi Lampung, Destiny mengakui RUP instansinya masih dalam proses input, dan ditargetkan rampung hingga akhir pekan ini. “Iya sekarang lagi proses input. Insya Allah selesai akhir minggu ini. Kalau selesai, baru dari Biro Barang Jasa akan meng-upload,” tulisnya dalam aplikasi pesan singkat. (*)

Berita Terkait

Keren, Marindo Raih Penghargaan Sekda Terbaik di Indonesia Kategori Vision
Andika Ketua LSM Fortuba Datangi Kantor Kejari Tanyakan Laporan Dugaan Tipikor di SPBU BUMD Tuba
Orator JARUM Laporkan Anggota POLPP Ke Polres Tuba Terkait Dugaan Penganiayaan saat gelar aksi Damai DiKantor Bupati Pekan Lalu
LSM Trinusa dan Gapoktan Datangi Pemkab Tuba Sampaikan Aspirasi Terkait Penutupan BBM di SPBU BUMD
PP Yayasan Padepokan Walisongo Tirto Mahoning Suci, Sukses laksanakan HSN
Gubernur Lampung Lantik Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional: Integritas Jadi Kunci Utama
Rapat Koordinasi Antikorupsi 2025, Gubernur Mirza Dorong Pemerintahan Lampung yang Transparan dan Akuntabel
Pemprov Lampung Dorong Enam Raperda Baru, Dari Pertanian hingga Pengelolaan Satu Data
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 17:55 WIB

Keren, Marindo Raih Penghargaan Sekda Terbaik di Indonesia Kategori Vision

Rabu, 19 November 2025 - 16:45 WIB

Andika Ketua LSM Fortuba Datangi Kantor Kejari Tanyakan Laporan Dugaan Tipikor di SPBU BUMD Tuba

Senin, 17 November 2025 - 20:39 WIB

Orator JARUM Laporkan Anggota POLPP Ke Polres Tuba Terkait Dugaan Penganiayaan saat gelar aksi Damai DiKantor Bupati Pekan Lalu

Jumat, 31 Oktober 2025 - 07:39 WIB

LSM Trinusa dan Gapoktan Datangi Pemkab Tuba Sampaikan Aspirasi Terkait Penutupan BBM di SPBU BUMD

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:17 WIB

PP Yayasan Padepokan Walisongo Tirto Mahoning Suci, Sukses laksanakan HSN

Berita Terbaru