Ilham Alawi: Penjualan Aset Pemkot Bandar Lampung Jangan Jadi Beban di APBD 2024

- Jurnalis

Rabu, 4 September 2024 - 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilham Alawi

Ilham Alawi

BANDAR LAMPUNG– Anggota DPRD Kota Bandar Lampung dari Fraksi Gerindra, Ilham Alawi, mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung agar penjualan 14 aset tanah senilai Rp385 miliar tidak menjadi beban anggaran pada APBD tahun 2024.

Peringatan ini disampaikan Ilham mengingat rencana penjualan aset tersebut telah dimasukkan dalam draf APBD Perubahan 2023. Wakil Ketua Komisi III DPRD Bandar Lampung itu menilai proses penjualan aset membutuhkan waktu yang tidak singkat, sehingga kemungkinan besar tidak dapat terealisasi dalam waktu hanya tiga bulan.

“Kami khawatir ini justru menjadi beban anggaran di tahun berikutnya,” ujar Ilham Alawi kepada wartawan pada Selasa (4/9/2023).

Baca Juga :  Reses : Mingrum Inginkan Kualitas Pendidikan Di Lampung Baik Secara Mutu

Dalam draf APBD Perubahan 2023, Pemkot Bandar Lampung memproyeksikan anggaran sebesar Rp541 miliar, di mana Rp385 miliar atau 71 persen di antaranya berasal dari penjualan 14 aset berupa tanah.

Ilham, yang juga dikenal dengan panggilan Kiay Ilham, menegaskan bahwa penjualan aset-aset ini harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai aturan. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagai dasar utama pengelolaan aset daerah.

“Pemkot Bandar Lampung harus memprioritaskan belanja daerah pada kegiatan yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Pemkot Bandar Lampung dan DPRD Kota Bandar Lampung saat ini tengah membahas APBD Perubahan tahun 2023. Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana telah menyerahkan draf APBD Perubahan tersebut pada sidang paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Kota Bandar Lampung pada Rabu (23/8/2023).

Baca Juga :  Midi : Demokrat Lampung Sambut Baik Putusan MA Tolak PK Moeldoko

Ilham mengingatkan bahwa langkah penjualan aset ini bukanlah solusi cepat untuk menutupi kebutuhan anggaran. Prosesnya membutuhkan perencanaan matang dan harus tetap mengedepankan asas transparansi serta akuntabilitas.

“Kami harap Pemkot dapat mengevaluasi rencana ini agar tidak berdampak buruk pada anggaran tahun berikutnya. Kepentingan rakyat harus tetap menjadi prioritas,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Komisi III DPRD Kota Bandarlampung Lanjutkan Pembahasan RKA APBD Tahun 2025
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung Hadiri HUT ke-79 PGRI dan Hari Guru Nasional 2024
Badan Anggaran DPRD Kota Bandarlampung Hadiri Rapat Evaluasi Raperda APBD 2025
Komisi I DPRD Kota Bandarlampung Bahas Perizinan Pendirian Mushola Surya Alam
Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung Gelar Rapat Lanjutan Tindak Lanjut Pengaduan Hak Asuh Anak
Wakil Ketua I DPRD Kota Bandarlampung Hadiri Milad ke-112 Muhammadiyah
DPRD Gelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat 1 Atas 6 Raperda kabupaten Tubaba.
Pelantikan Pimpinan DPRD Kota Bandar Lampung Periode 2024-2029 Siap Digelar Rabu
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Desember 2024 - 21:17 WIB

Komisi III DPRD Kota Bandarlampung Lanjutkan Pembahasan RKA APBD Tahun 2025

Jumat, 20 Desember 2024 - 21:12 WIB

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung Hadiri HUT ke-79 PGRI dan Hari Guru Nasional 2024

Jumat, 20 Desember 2024 - 21:10 WIB

Badan Anggaran DPRD Kota Bandarlampung Hadiri Rapat Evaluasi Raperda APBD 2025

Jumat, 20 Desember 2024 - 21:06 WIB

Komisi I DPRD Kota Bandarlampung Bahas Perizinan Pendirian Mushola Surya Alam

Jumat, 20 Desember 2024 - 21:04 WIB

Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung Gelar Rapat Lanjutan Tindak Lanjut Pengaduan Hak Asuh Anak

Berita Terbaru