PESAWARAN(SB) — Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Pesawaran himbau untuk menjaga Kondusifitas di Kabupaten Pesawaran.
Himbauan itu disampaikan menyusul pembacaan putusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025, oleh hakim Ridwan Mansyur di Gedung I MK Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Rabu (24/2/2025).
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi membatalkan kemenangan Aries Sandi Darma Putra, karena terbukti tidak memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) ataupun sederajat.
“Kami menghimbau masyarakat khususnya Pemuda untuk menjaga Bumi Andan Jejama damai dan kondusif,” ujar Ketua KNPI Pesawaran Agung Muharam, Selasa (25/2/2025).
Agung juga menghimbau masyarakat tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu kamtibmas di seluruh wilayah Pesawaran tercinta, termasuk menyebarkan berbagai berita hoaks di media sosial yang dapat memprovokasi masyarakat.
“Kami juga mengajak masyarakat dan semua Pemuda tetap merajut persatuan dan kesatuan bangsa pasca putusan MK, Kita semua berkewajiban saling menjaga dan menghormati sesama warga di daerah masing-masing. Berbeda pilihan dan pandangan politik dalam pilkada tetapi tujuan kita bersama adalah kemajuan daerah yang ditopang suasana aman dan damai,” katanya.
Agung juga mengajak masyarakat dan semua elemen menghormati putusan MK untuk melakukan Pilkada ulang
Agung juga mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi, menurutnya ini merupakan keputusan yang sangat tepat.
“keputusan MK adalah keputusan yang sangat tepat dan harus kita hormati, mari kita sukseskan pemungutan suara ulang, semoga kedepannya Pesawaran bisa mendapatkan pemimpin yang sesuai keinginan masyarakat Pesawaran,” tutupnya. (Re)