FMPB Laporkan Mantan Bupati ASDP ke Kejati Lampung, Diduga Rugikan Negara Puluhan Miliar

- Jurnalis

Senin, 20 Oktober 2025 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAWARAN(SB) – Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB), didukung oleh 19 Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) se-Kabupaten Pesawaran, serta tokoh adat dan masyarakat, secara resmi melaporkan Aries Sandi Darma Putra, mantan Bupati Pesawaran (2010-2015), kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Laporan ini dilayangkan atas dugaan pemalsuan dokumen dan penipuan yang dilakukan Aries Sandi, yang diduga telah menimbulkan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah. Dokumen yang dimaksud adalah surat keterangan yang disamarkan sebagai ijazah untuk mendukung pencalonannya dalam Pilkada.

Dalam konferensi persnya, Ketua Harian FMPB, Sumara, memaparkan perkiraan kerugian negara yang ditimbulkan:

1. Selama Menjadi Bupati (2010-2015): Rp 15.000.000.000,-
· Gaji dan Tunjangan: Rp 25 juta/bulan x 60 bulan = Rp 1,5 miliar
· Biaya Operasional: Rp 125 juta/bulan x 60 bulan = Rp 7,5 miliar
· Biaya Makan, Minum, dan BBM: Rp 100 juta/bulan x 60 bulan = Rp 6 miliar
2. Biaya Pemungutan Suara Ulang (PSU): Rp 27.000.000.000,-

Total dugaan kerugian negara yang dilaporkan mencapai Rp 42 miliar.

Sumara menegaskan bahwa tindakan Aries Sandi tidak hanya merugikan negara tetapi juga menghambat pembangunan di Pesawaran. “Masyarakat dirugikan, uang untuk pembangunan sia-sia karena harus digunakan untuk menggelar PSU yang disebabkan oleh ulah satu orang yang memalsukan dokumen,” tegasnya.

FMPB menyertakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah membatalkan pencalonan Aries Sandi dalam Pilkada Pesawaran 2024 karena terbukti tidak memiliki ijazah SMA yang sah. Putusan ini menjadi dasar kuat atas laporan pemalsuan dokumen yang dilayangkan.

“Kami berharap Kejati Lampung dapat menindaklanjuti laporan kami karena ini menyangkut kerugian negara yang sangat fantastis dan jelas telah merugikan masyarakat,” pungkas Sumara.

Staf Kejati Lampung, Arisah, mengonfirmasi bahwa laporan telah diterima. “Kami sudah terima laporannya. Sesuai mekanisme, akan kami tindaklanjuti ke bagian surat menyurat untuk selanjutnya didisposisi ke Kajati,” ujarnya.

Untuk diketahui, Aries Sandi Darma Putra menjadi Bupati Pesawaran pada periode 2010-2015 dengan menggunakan dokumen SKPI (Surat Keterangan Hasil Ujian) yang dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah Konstitusi. (Rilis)

Berita Terkait

Polres Lampung Selatan Gelar Pemeriksaan Kesehatan Ketat Bagi Pengelola Program Makan Bergizi Gratis
Dari Renovasi Fisik hingga Pelayanan Humanis, Warisan Positif Kapolsek Lama untuk Pimpinan Baru Polsek Kedondong
Tergerak Niat Mengabdi, Fauzan Hilal Maju sebagai Calon PAW Kades Sindang Garut
Jerit Hati Warga Kurungan Nyawa, Mohon BPJS Gratis dan Bantuan Sosial Demi Istri Penderita Kanker
Penguatan Ekonomi Masyarakat Pesisir, Wabup Pesawaran Hadiri Ground Breaking Pembangunan Kampung Nelayan di Desa Durian
Kang Ayi: Puisi Edwin Apriadi Abadikan Inovasi dan Makna Pelantikan Bupati REP
Dukung Program Ketahanan Pangan, Bupati dan Wakil Bupati Hadiri Panen Raya Nasional Bersama Presiden
TNI AD Dukung Ekonomi Desa, Kasdam XXI/Radin Inten Tinjau KDKMP Sukaraja

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 20:57 WIB

Polres Lampung Selatan Gelar Pemeriksaan Kesehatan Ketat Bagi Pengelola Program Makan Bergizi Gratis

Sabtu, 17 Januari 2026 - 19:55 WIB

Dari Renovasi Fisik hingga Pelayanan Humanis, Warisan Positif Kapolsek Lama untuk Pimpinan Baru Polsek Kedondong

Jumat, 16 Januari 2026 - 16:01 WIB

Tergerak Niat Mengabdi, Fauzan Hilal Maju sebagai Calon PAW Kades Sindang Garut

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:48 WIB

Penguatan Ekonomi Masyarakat Pesisir, Wabup Pesawaran Hadiri Ground Breaking Pembangunan Kampung Nelayan di Desa Durian

Kamis, 8 Januari 2026 - 05:47 WIB

Kang Ayi: Puisi Edwin Apriadi Abadikan Inovasi dan Makna Pelantikan Bupati REP

Berita Terbaru