Dituding Abal-abal, Ini Penjelasan Sekretaris Umum MPAL Kabupaten Pesawaran

- Jurnalis

Senin, 10 Juni 2024 - 13:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAWARAN(SB) – Sekretaris Umum Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) Kabupaten Pesawaran Rama Diansyah gelar Paksi Sejati meluruskan sejumlah tudingan miring terhadap MPAL kabupaten setempat.

Penyimbang adat tiyuh Gedung Kasih Desa Gedongtataan itu menyesalkan sejumlah orang yang telah melakukan fitnah kepada MPAL Kabupaten Pesawaran tanpa melihat dasar-dasar tuduhan.

“Untuk menjaga marwah lembaga dan menjawab pertanyaan para penyimbang adat yang ada di dalam kepengurusan MPAL Pesawaran, kami sebagai pengurus memiliki kewajiban meluruskan info sesat yang beredar,” tegas Rama, Minggu(9/6/2024).

Ia menilai pihak-pihak yang telah memfitnah lembaga adat itu dan telah membuat marah para penyimbang adat harus menerima konsekuensi baik hukum maupun sosial.

“Yang jadi masalah mereka tidak tabayun, ini bukan ciri orang Lampung karena orang Lampung memiliki ciri musyawarah dan mufakat, bukan asal cuap-cuap di media tanpa dasar yang jelas,” ujarnya.

Terkait legalitas, Rama menerangkan hal tersebut sudah sah berdasarkan aturan yang diterbitkan, dan surat keputusan dilakukan Kepala Daerah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) maupun AD/ART lembaga.

“Dasarnya Perda Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2013 dan ditindaklanjuti oleh Perbup Pesawaran Nomor 7 Tahun 2019, sehingga kami ini dilantik oleh Kepala Daerah, dan dimana pun MPAL yang mengukuhkan Kepala Daerah masing-masing,” kata dia.

“Harus bisa dibedakan mana ormas, LSM atau parpol, dan lembaga adat. Perda dan Perbup itu lah yang menjadi dasar, dikuatkan dengan SK Bupati terkait pengukuhan dan kepengurusan,” tambahya.

Apalagi kata dia, MPAL Kabupaten Pesawaran sudah ada sejak lama, tentu ini menjadi pertanyaan mengapa baru dipersoalkan sekarang.

“Secara defenisi saja mereka sudah salah sampai tanya SK Kemenkumham tanpa faham isi Perda maupun perbup, lebih tidak mungkin lagi kalau mereka itu baca AD/ART MPAL Pesawaran,” sesalnya.

“MPAL Pesawaran ini lembaga di bawah naungan langsung Pemerintah Daerah, karenanya dikukuhkan dan di SK kan oleh Kepala Daerah dalam ruang lingkup adat, jadi tuduhan-tuduhan miring itu harus dibuktikan karena telah melukai hati para penyimbang adat yang ada di struktur MPAL itu sendiri,” timpalnya.

Ia juga berharap, jangan pernah kita sesama orang Lampung yang memiliki gelar adat, yang punya pi’il pesenggikhi mau diadu domba oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab.

“Jadi saya berharap kepada puakhi-puakhi para penyimbang, jangan kita mau diadu domba untuk dimanfaatkan orang yang tidak bertanggungjawab, yang mungkin punya tujuan tertentu untuk memecah belah kita orang-orang adat. Sesama orang lampung, adat harus kita junjung tinggi dan wajib juga kita lestarikan. Kita punya pi’il pesenggikhi, jadi ayo kita bersama-sama menjaga adat dan budaya warisan leluhur umpu tuyuk kita, agar tidak punah itu tujuan utamanya,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Ziarah Kubur dan Doa Bersama, Ritual Adat Tiyuh Halangan Ratu Perkuat Ikatan dan Ingatkan Perjuangan Leluhur
Sholawat Akbar dan Doa Bersama Meriahkan Peringatan Isra’ Mi’raj dan Tahun Baru 2026 di Desa Pesawaran
BAZNAS Pesawaran Salurkan Kursi Roda untuk Lansia Penderita Stroke
Ginda Ansori Desak Pemerintah Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Tanah Adat di Pesawaran
BAZNAS Pesawaran Salurkan Bantuan Bedah Rumah, Didampingi Langsung oleh Camat Kedondong
BAZNAS Pesawaran Salurkan Bantuan Kursi Roda Untuk Ibu Nurhalimah
BAZNAS Pesawaran dan Majelis Taklim Miftahul Jannah Galang ZIS untuk Korban Bencana Sumatera
Karya Bakti Pramuka, Waka VII Kwarda Lampung Kunjungi Pompam NATARU

Berita Terkait

Kamis, 1 Januari 2026 - 13:30 WIB

Ziarah Kubur dan Doa Bersama, Ritual Adat Tiyuh Halangan Ratu Perkuat Ikatan dan Ingatkan Perjuangan Leluhur

Rabu, 31 Desember 2025 - 22:02 WIB

Sholawat Akbar dan Doa Bersama Meriahkan Peringatan Isra’ Mi’raj dan Tahun Baru 2026 di Desa Pesawaran

Rabu, 31 Desember 2025 - 13:07 WIB

BAZNAS Pesawaran Salurkan Kursi Roda untuk Lansia Penderita Stroke

Selasa, 30 Desember 2025 - 19:32 WIB

Ginda Ansori Desak Pemerintah Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Tanah Adat di Pesawaran

Senin, 29 Desember 2025 - 15:18 WIB

BAZNAS Pesawaran Salurkan Bantuan Kursi Roda Untuk Ibu Nurhalimah

Berita Terbaru