Disnakkeswan Lampung Distribusikan Vaksin LSD ke Masyarakat

BANDARLAMPUNG – Pemrintah Provinsi Lampung melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan mendistribusikan  111.200 dosis vaksin penyakit Lumpy Skin Disease (LSD) bantuan dari Kementrian Pertanian RI.

Dalam pelaksanaannya dilakukan 4 tahap, tahap I sebanyak 200 dosis, tahap 2, 1.000 dosis, Tahap 3, 10.000 dosis dan tahap 4, 100.000 dosis.

Kepala Disnakkeswan Lampung Lili Mawarti mengungkapkan Pemerintah Lampung menerima Bantuan dari kementrian pada 9 Juni lalu, dan mulai di distrbusikan  12 Juni hingga 4 Juli 2023.

“Kita sudah distibusikan 84.400 dosis, sisanya 26.800 masih tersimpan di penyimpanan (cool room). Untuk tahap 1 sampai dengan 3 sudah terealisasi 100 % sedangkan tahap 4 dalam proses vaksinasi dan pelaporan dari petugas di kabupaten/kota,” kata dia, Rabu (5/7/2023).

Pemeberian Vaksinasi LSD kepada masyarakat atau peternak secara gratis,  namun jumlah vaksin yang di terima belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan vaksin untuk ternak sapi dan kerbau yang ada di Provinsi Lampung yang mencapai 927.564 ekor (statistic peternakan, 2022).

”Dihimbau ke masyarakat atau perusahaan agar melakukan vaskinasi secara mandiri mengingat vaksin LSD sudah tersedia di tingkat distributor obat di Provinsi Lampung. Berdasarkan laporan dan data yang kami himpun ada sekitar 85.920 ekor perusahaan pengemukan (feedloter) dan 16.000 ekor (dosis) vaksin yang terdistribusi secara mandiri di Provinsi Lampung dan telah di vaksinkan ke ternak,” ucapnya.

Adapun rincian distribusi vaksin LSD tahap ke-4 (100.000 dosis) sebagai berikut :
Lampung Selatan 25.000 dosis, Lampung Tengah 26.600 dosis, Lampung Timur 17.000 dosis, Lamoung Utara 2.500 dosis, Tulang Bawang 5.000 dosis, Tulang Bawang Barat 3.000 dosis, Mesuji 2.000 dosis, Tanggamus 2.200 dosis, Pringsewu 2.000 dosis, Pesawaran 8.000, Lampung Barat 700 dosis, Way Kanan 3.000 dosis, Pesisir Barat 500 dosis, Metro 2.000 dosis dan Bandar Lampung 500 dosis.

Provinsi Lampung telah melaksanakan beberapa hal yang terkait pencegahan dan pengendalian LSD yaitu :

Melaksanakan tindakan pengobatan dengan pemberian terapi suportif berupa pemberian multivitamin dan/atau ATP jika dibutuhkan dan pencegahan infeksi sekunder berupa pemberian antibiotik pada ternak yang terjangkit LSD atau menunjukan gejala LSD. Melakukan isolasi ternak yang sakit atau menunjukan gejala LSD, selain itu dilakukan pemotongan bersyarat pada ternak terjangkit LSD di Kabupaten Tulang Bawang dan Lampung Utara. Hal yang penting lainnya adalah melakukan pengetatan lalu lintas ternak, peningkatan biosecuriti kandang, dan kontrol vektor (serangga pembawa virus) penular penyakit LSD yaitu lalat, nyamuk dan caplak

Pemerintah Provinsi Lampung telah melakukan langkah-langkah Pengedalian dan Pencegahan Penyakit LSD sejak tahun 2021 melalui Surat Edaran Peningkatan Kewaspadaan penyakit LSD ke Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung. Dan pada tahun 2023 ini telah mengeluarkan surat Edaran Gubernur nomor : 524.3/1233/V.23/2023 tanggal 24 Maret 2023 perihal Tindak Lanjut Kejadian Penyakit Lumpy Skin Disesae (LSD) Provinsi Lampung dengan meminta kepada Bupati/Walikota, Pelaku Usaha, Asosiasi dan stake holder terkait untuk melakukan beberapa poin diantaranya yaitu :

Melakukan tindakan pengendalian dan pembatasan pemasukan dan pengeluaran ternak di wilayah masing-masing serta berkoordinasi dengan stake holder terkait;

Melakukan upaya-upaya pengendalian jika menemukan ternak yang bergejala LSD baik isolasi, pengetatan biosecurity, pengobatan, peningkatan imunitas ternak dan melakukan pemotongan bersyarat jika memungkinan sesuai aturan yang berlaku serta segara melaporkan kejadian penyakit melalui Isikhnas dan berkoordinasi dengan Balai Veteriner Lampung untuk pengambilan dan pengiriman sampel;

Melakukan Komunikasi, Edukasi dan Informasi (KIE) ke masyarakat khususnya peternak dan pelaku usaha peternakan untuk melakukan upaya-upaya pencegahan dan pengendalian, memberikan rasa aman agar tidak terjadi kepanikan dan meyakinkan peternak bahwa penyakit ini bisa di atasi serta di cegah;

Mendorong pelaksanaan vaksinasi LSD secara mandiri oleh peternak dan pelaku usaha peternakan, peningkatan biosecurity dan peningkatan imunitas ternak.

Telah melaporkan kejadian Penyakit Lumpy Skin Disease (LSD) di Provinsi Lampung pada Kementerian Pertanian RI melalui Direktur Kesehatan Hewan selaku Pejabat Otoritas Veteriner Nasional melalui surat Nomor 524/410/V.23/D.1/2023 tanggal 13 Maret 2023 Perihal Laporan Kejadian Penyakit LSD di Provinsi Lampung;

Telah mengajukan Surat Permintaan Bantuan Vaksin LSD ke Kementerian Pertanian RI sebagaimana surat Nomor : 524/346/V.23/D.1/2023 tanggal 06 Maret 2023 tentang Permohonan Bantuan Vaksin (LSD) di Provinsi Lampung;

Telah meminta bantuan obat-obatan ke Kementerian Pertanian RI melalui Surat dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung nomor :524/776.a/V.23/D.1/2023 tanggal 16 Mei 2023 perihal Permohonan Bantuan obat-obatan dan sarana pengendalian Penyakit Lumpy Skin Disease (LSD)

Mendorong pelaksanaan vaksinasi LSD secara mandiri pada masyarakat peternak dan pelaku usaha peternakan khususnya usaha pengemukan (feedlother) agar melakukan vaksinasi secara mandiri dan memvaksin ternak yang ada dilokasi usaha serta melaporkan pelaksanaan vaksinasi ke Pemerintah Provinsi Lampung.

Terus bekerjasama dengan Balai Veteriner Lampung dalam investigasi dan instansi terkait untuk melakukan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) terkait LSD dengan memberikan informasi kepada masyarakat mengenai penyakit LSD guna mencegah kepanikan dan memberikan rasa aman pada masyarakat peternak bila penyakit LSD dapat dicegah, diobati serta dikendalikan. Meningkatkan Publict Awareness pada masyarakat peternak mengenai penyakit ternak termasuk LSD dengan segera melaporkan kejadian penyakit ternak termasuk LSD pada petugas peternakan setempat untuk mendapatkan penanganan segera pada ternak yang sakit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.