Disdikbud Lampung Canangkan Penggunaan Thumbler Agar Bebas Sampah Plastik

BANDARLAMPUNG,SB – Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor:660.1/2092.a/V.10/2019, tentang mengurangi sampah plastik, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung melakukan deklarasi Eco-Office, di Halaman kantor dinas setempat, Rabu (2/10/2019).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Sulpakar mengatakan pencanangan mengurangi sampah plastik sebagai salah satu program Pemerintah Provinsi Lampung. “Untuk mengurangi sampah plastik, Disdikbud Lampung mendeklarasikan penggunaan botol minuman atau thumbler yang dapat diisi ulang,” kata dia.

Kegiatan Deklarasi Lampu ng Bebas Sampah Plastik yang lakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung di halaman kantornya, Rabu (2/10/2019)

Menurutnya, sampah plastik sebagai salah satu masalah bersama yang dapat mengganggu lingkungan hidup, karena dalam penguraiannya membutuhkan waktu yang lama.

“Oleh karena itu, kami sangat gembira dengan adanya surat edaran tersebut, sehingga akan segera ditindaklanjuti sampai ke peserta didik, karena sebagai salah satu penentu keberhasilan program Lampung bebas sampah plastik,” jelasnya.

Di Disdikbud Lampung sendiri, sudah melakukan penerapan bebas sampah plastik dengan tidak menggunakan tempat botol minum sekali pakai.

“Dari senin kemaren, kita sudah tidak lagi pakai tempat minum plastik sekali pakai, jadi kalau mau minum menggunakan botol minum yang bisa diiisi ulang atau mengguanakan gelas,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.