Dinas Perpustakaan Sosialisasikan UU No 43

- Jurnalis

Kamis, 1 Agustus 2019 - 06:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG,SB – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung menggelar Sosialisasi Peraturan Perundangan – undangan Bidang Perpustakaan di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung, Kamis (01/08/2019).

Kegiatan sosialisasi mengacu pada peraturan UU NO.43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan dan PP 24 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang – Undang No 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.

Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh Kepala Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI yang diwakili oleh Kepala Biro Perencanaan dan Hukum DR Joko Santoso, selaku
Narasumber dari Perpustakaan Nasional RI Dedi Junaedi MSi (Pustawan Utama), DR. Diana Amisani M.Lib, sebagai pemerhati Perpustakaan,
Ketua Umum IPI Lampung Erni serta
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten/ Kota se-Provinsi Lampung.

Baca Juga :  Herman HN Terima Bantuan Bilik dari ASLI Lampung

Kegiatan sosialisasi Peraturan perundang- undangan tersebut antusias diikuti peserta yang dibuka Koimah Indraguru, SH, MH,
selaku Plh. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung.

Menurut Koimah Indraguru, “kegiatan diikuti 130 peserta yang terdiri dari perwakilan dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kantor Perpustakaan Umum Kabupaten/Kota,
Perpustakaan Khusus,Perpustakaan Perguruan Tinggi dan Perpustakaan Sekolah/ Madrasah”, ujar Koimah Indraguru.

“Kegiatan sosialisasi ini bertujuan agar dapat memberikan pengetahuan dan meningkatkan pemahaman terhadap Peraturan Perundang- undangan tentang perpustakaan,” kata Koimah Indraguru.

Baca Juga :  Gubernur Lampung Pimpin Upacara HUT POL PP

Dalam sosialisasi tersebut, Plh. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung Koimah Indraguru memberikan penjelasan terkait Undang Undang Perpustakaan yang merupakan landasan hukum tertinggi bagi Perpustakaan dan Kearsipan di Indonesia.

Koimah mengatakan bahwa, Undang – undang ini telah lahir atas prakarsa dari insan insan pustakawan dan sekaligus merupakan penghargaan bagi kepustakaan di Indonesia, ujar dia.

“Jika seluruh peserta dan para pustakawan telah memahami segala peraturan perundang – undangan, maka saya yakin perpustakaan di Lampung akan semakin maju dan baik,” tandas Koimah. (rls)

Berita Terkait

PP Yayasan Padepokan Walisongo Tirto Mahoning Suci, Sukses laksanakan HSN
Gubernur Lampung Lantik Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional: Integritas Jadi Kunci Utama
Rapat Koordinasi Antikorupsi 2025, Gubernur Mirza Dorong Pemerintahan Lampung yang Transparan dan Akuntabel
Pemprov Lampung Dorong Enam Raperda Baru, Dari Pertanian hingga Pengelolaan Satu Data
Kafilah Lampung Siap Harumkan Daerah di Ajang STQH Nasional 2025
Pemprov Lampung Dukung Swasembada Pangan 2025, Petani Lampung Mulai Migrasi ke Jagung
Pemprov Lampung Mantapkan Persiapan Evaluasi SAKIP 2025
Pemprov Lampung Usulkan Tiga Raperda Baru, Termasuk Perubahan Status BUMD
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:17 WIB

PP Yayasan Padepokan Walisongo Tirto Mahoning Suci, Sukses laksanakan HSN

Jumat, 10 Oktober 2025 - 12:01 WIB

Gubernur Lampung Lantik Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional: Integritas Jadi Kunci Utama

Jumat, 10 Oktober 2025 - 12:01 WIB

Rapat Koordinasi Antikorupsi 2025, Gubernur Mirza Dorong Pemerintahan Lampung yang Transparan dan Akuntabel

Kamis, 9 Oktober 2025 - 11:59 WIB

Pemprov Lampung Dorong Enam Raperda Baru, Dari Pertanian hingga Pengelolaan Satu Data

Rabu, 8 Oktober 2025 - 11:59 WIB

Kafilah Lampung Siap Harumkan Daerah di Ajang STQH Nasional 2025

Berita Terbaru

Daerah

Menandai Era Baru, KONI Pesawaran Dilantik Awal November

Rabu, 22 Okt 2025 - 18:26 WIB