Diimingi Bedah Rumah, Kades Cilimus Pungut Biaya Sporadik Hingga Rp700 Ribu

- Jurnalis

Minggu, 1 September 2019 - 07:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAWARAN, SB – Kepala Desa Cilimus, Ahmad Yani Melalui aparatnya diduga melakukan pungli pembuatan sporadik kepada masyarakat dengan diimingi program bedah rumah, Hal tersebut diungkapkan oleh beberapa warga yang mengaku dipungut biaya Rp500 ribu hingga Rp700 ribu.

“Saya dipungut biaya Sporadik Rp500 ribu oleh Pak Herman RT, katanya kalo sudah ada sporadik gampang nanti dapat bedah rumah, saya bayar sampe pinjem sama saudara sangking pengennya dibedah rumah saya,” ungkapnya.

Lanjutnya, Dirinya merasa keberatan dengan adanya pungutan biaya pembuatan sporadik, apalagi penghasilan Suaminya tidak seberapa yang hanya bekerja sebagai Nelayan

“Saya merasa keberatan pak dengan biaya itu, suami saya kerjaannya Nelayan, penghasilnya tidak seberapa kadang dapat kadang tidak, untuk beli beras saja susah pak,” ungkapnya.

Saat dikonfirmasi, Sekdes Cilimus menjelaskan bahwa Pungutan Biaya Sporadik sudah ditetapkan peraturan desa.

“Waktu itu kami sudah musyawarah, tapi tidak semuanya hadir, yang hadir saat itu diantaranya LPM, BPD, Kepala Desa dan staf-staf pemerintahan desa,” ujarnya.

Sekdes pun menceritakan kronologi pembuatan perdes

“Pada waktu itu oke dibuat saja (Perdes) gampang nanti tanda tangannya dirumah, seterusnya pembuatan draf perdes itu saya buat 5 hari dan selanjutnya baru saya minta tanda tangan malam-malam,” ungkapnya.

Sekdes mengakui bahwa perdes tidak diketahui oleh Bupati Pesawaran.

“Nah itu memang kesalahan saya memang tidak saya sampaikan itu (ke Bupati),” ungkapnya.

Perlu diketahui, Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa.

Ranperdes tentang APB Desa, pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa yang telah disepakati Kades & BPD, disampaikan kepada Bupati/Walikota Melalui camat paling lambat 3 hari untuk dievaluasi.

Dalam hal Bupati/Walikota tidak memberikan hasil evaluasi dalam batas waktu, Peraturan Desa tersebut berlaku dengan sendirinya.

Hasil evaluasi ranperdes diserahkan oleh Bupati/Walikota paling lama 20 hari kerja terhitung sejak diterimanya ranperdes.

Dalam hal Bupati/Walikota telah memberikan hasil evaluasi sebagaimana, Kepala Desa wajib memperbaikinya.

Kepala Desa memperbaiki ranperdes paling lama 20 hari sejak diterimanya hasil evaluasi.

Kepala Desa dapat mengundang BPD untuk memperbaiki ranperdes.

VII. Klarifikasi

Hasil koreksi dan tindaklanjut Bupati/Walikota melalui camat.disampaikan Kepala Desa kepada

Dalam hal Kepala Desa tidak meninjaklanjuti hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dan tetap menetapkan menjadi Perdes,

Bupati/Walikota membatalkan Peraturan Desa dengan Keputusan Bupati/Walikota.

Bupati/Walikota dapat membentuk tim evaluasi Rancangan Peraturan Desa.
Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota
Peraturan Desa yang telah diundangkan disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota paling lambat 7 Hari sejak diundangkan untuk diklarifikasi.

Bupati/Walikota melakukan klarifikasi Perdes dengan membentuk tim klarifikasi paling lambat 30 hari sejak diterima. Hasil klarifikasi dapat berupa: Hasil klarifikasi yang sudah sesuai dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

Hasil klarifikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

Dalam hal hasil klarifikasi tidak bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Bupati/Walikota menerbitkan surat hasil klarifikasi yang berisi hasil klarifikasi yang telah sesuai.

Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap rancangan Peraturan Desa untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Klarifikasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap Peraturan di Desa untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau
Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

Dari uraian diatas, Ketua KWRI Kabupaten Pesawaran mengatakan bahwa jelas Peraturan Desa tentang Pungutan biaya Sporadik di Desa cilimus cacat hukum

“Sangat jelas bahwa Peraturan Desa Cilimus tentang Pungutan pembuatan biaya Sporadik tidak memiliki dasar dan sudah termasuk pungli,” ungkapnya.

Jamauddin meminta kepada penegak hukum dapat menindak lanjuti dugaan pungutan liar yang sudah merugikan masyarakat yang tidak mampu

“Kami meminta kepada aparat yang berwenang agar segera memproses dugaan pungutan liar dengan modus bedah rumah yang sudah jelas merugikan masyarakat tidak mampu,” tutupnya. (Suprihadi)

Berita Terkait

Masyarakat Adat Way Lima Mendesak Evaluasi HGU dan Pengembalian Lahan yang Disewa sejak Zaman Belanda
Kiprah Olahraga MA Mathla’ul Anwar Kedondong Bersinar, Wakili Pesawaran ke Provinsi Usai Jadi Juara Liga Futsal Pelajar
Silaturahmi Penuh Makna, Gubernur Lampung Sapa Sahabat Lama di Karang Taruna, Kenang Kebersamaan dan Kekeluargaan
Lampung Persinggahan Terakhir Bhayangkara, Suporter Mengaku Puas
Sopiyanto Beri Sambutan Pada Pembukaaan Musrenbang Kecamatan Menggala
KONI Pesawaran Gelar Rakerkab 2026, Fokus Siapkan Atlet Hadapi Porprov X Lampung
Kerja Sama PT Lampung Selatan Maju dengan Perusahaan Muda Dinilai Kehilangan Arah
Polres Lampung Selatan Gelar Pemeriksaan Kesehatan Ketat Bagi Pengelola Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 05:59 WIB

Masyarakat Adat Way Lima Mendesak Evaluasi HGU dan Pengembalian Lahan yang Disewa sejak Zaman Belanda

Senin, 26 Januari 2026 - 00:40 WIB

Kiprah Olahraga MA Mathla’ul Anwar Kedondong Bersinar, Wakili Pesawaran ke Provinsi Usai Jadi Juara Liga Futsal Pelajar

Senin, 26 Januari 2026 - 00:29 WIB

Silaturahmi Penuh Makna, Gubernur Lampung Sapa Sahabat Lama di Karang Taruna, Kenang Kebersamaan dan Kekeluargaan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:37 WIB

Lampung Persinggahan Terakhir Bhayangkara, Suporter Mengaku Puas

Sabtu, 24 Januari 2026 - 10:44 WIB

Sopiyanto Beri Sambutan Pada Pembukaaan Musrenbang Kecamatan Menggala

Berita Terbaru