WAY KANAN – Jeritan hati masyarakat Way Kanan akan kerusakan jalan jalan Kabupaten maupun Provinsi yang ada di Way Kanan harinya mendapatkan tanggapan dari Anggota DPRD Provinsi Lampung Deni Ribowo.
Ia menghimbau agar seluruh masyarakat dapat bersatu dalam mempertahankan jalan yang sudah dibangun oleh pemerintah dengan jalan mentaati aturan yang ada serta memperingatkan pelanggar dan bahkan secara bersama sama menghadang kendaraan yang diduga melanggar ketentuan akaN tonase jalan di Way Kanan.
“Bupati Way Kanan telah mengeluarkan surat himbauan agar para pengguna jalan dapat mentaati ketentuan tentang tonase jalan, dan saya juga menghimbau para pengusaha angkutan untuk mentaati himbauan Bupati Way Kanan itu, dan kalau tidak itu artinya Anda telah menjadi salah satu perusak jalan dan khusus untuk pengusaha tepung di karya 3 agar tidak lagi menggunakan kendaraan sumbu besar misal fuso atau tronton dalam aktivitasnya membawa hasil produksi karena jalan yang dilalui itu tidak sesuai dengan kendaraan sumbu besar Fuso atau Tronton,” ujar Deni Ribowo.
“Saya sudah sampaikan keluhan masyarakat ini kepada Gubernur Lampung, kata beliau kenapa warga tidak kompak menghadang mobil tersebut agar tidak melalui jalan tersebut karena kapasitas jalan itu tidak sesuai dengan muatan yang dibawa oleh truk usaha angkutan itu, yang penting tidak anarkis,” tegas Anggota Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Lampung tersebut.