Dendi Keluarkan SK Pemberhentian Sementara Kades Mada Jaya

- Jurnalis

Kamis, 19 September 2019 - 02:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAWARAN,SB – Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menepati janjinya Kepada Masyarakat dengan mengelurakan Surat keputusan Pemberhentian Sementara Kades Mada Jaya Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran terkait dugaan kasus penganiyaan anak dibawah umur dan penyalah gunaan narkoba.

Bupati Pesawaran mengeluarkan keputusan nomor: 308/1.02/HK/2019 tentang perhentian sementara kepala desa Mada jaya kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran atas nama Sutrisna

Berdasarkan keputusan Bupati Pesawaran Nomor 21/1.02/HK/2018 tanggal 5 Januari 2018 tentang pemberhentian pejabat kepala desa dan pengangkatan Kepala Desa Mada Jaya Kecamatan Way Khilau hasil pemilihan kepala desa antar waktu kabupaten pesawaran dinyatakan tidak berlaku

Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2019.

Sebelumnya, Kepala Desa Mada Jaya Nana Sutrisna Akan diberhentikan sementara oleh Bupati Pesawaran Apabila terbukti melakukan penganiayaan terhadap anak dibawah umur. Hal itu disampaikan Dendi, seusai menghadiri sidang paripurna istimewa dalam rangka mendengarkan Pidato presiden HUT RI Ke- 74 di Gedung DPRD Pesawaran, Jumat (16/08/2019).

Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengungkapkan bahwa pihaknya melalui Inspektorat telah melakukan klarifikasi terhadap korban, Sedangkan Kepala Desa Mada Jaya belum bisa diklarifikasi dikarenakan masih dalam tahap pemeriksaan dari kepolisian.

“Kemaren sudah saya perintahkan turun, hari rabu Inspektorat langsung saya suruh turun, baru mendapatkan informasi dari pihak korban, sedangkan kepala desa belum diklarifikasi alasannya masih memenuhi panggilan polres,” ungkap Dendi.

Hal ini terkait atas dugaan penganiayaan yang dilakukan sang Kades terhadap tiga orang anak di bawah umur, beberapa waktu lalu.

Sehubungan dengan hal itu, Bupati Pesawaran Dendi Rhamadona, ST, telah mempersiapkan konsep surat pemberhentian sementara terhadap Kepala Desa Mada Jaya, bila dugaan tersebut terbukti.

“Jadi apabila terbukti melakukan pemukulan kami sudah menyipakan konsep pemberhentian sementara,” Tambah Dendi
(Suprihadi)

Berita Terkait

MIN 1 Pesawaran Gelar Kajian Fikih, Bahas Haid dari Sisi Kesehatan dan Agama
230 CJH Tuba Ikuti Bimbingan Manasik Haji Reguler 1447 H / 2026 Masehi
Pemerintah kecamatan Menggala Timur gelar donor darah bersama PMI Kabupaten Tuba
Masyarakat Adat Way Lima Dirikan Posko Perjuangan, Beri Ultimatum 60 Hari untuk Penyelesaian Sengketa Tanah dengan PTPN
MTsN 2 Pesawaran Gelar Jumat Barokah dan Songsong Ramadhan, Tekankan Empat Pilar Kebajikan
SPPG Suka Maju Gelar Korve Mingguan, Wujudkan “SPPG untuk Indonesia ASRI” Jawab Seruan Presiden
Srikandi Dermawan Salurkan 165 Box Nasi Berkah, Semangati Santri di Empat Pondok Pesawaran
Pemerintah Desa Muara Jaya Lanjutkan Peningkatan Pembangunan dan Perbaikan Infrastruktur

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 13:31 WIB

MIN 1 Pesawaran Gelar Kajian Fikih, Bahas Haid dari Sisi Kesehatan dan Agama

Selasa, 10 Februari 2026 - 14:18 WIB

230 CJH Tuba Ikuti Bimbingan Manasik Haji Reguler 1447 H / 2026 Masehi

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:56 WIB

Pemerintah kecamatan Menggala Timur gelar donor darah bersama PMI Kabupaten Tuba

Senin, 9 Februari 2026 - 14:07 WIB

Masyarakat Adat Way Lima Dirikan Posko Perjuangan, Beri Ultimatum 60 Hari untuk Penyelesaian Sengketa Tanah dengan PTPN

Sabtu, 7 Februari 2026 - 11:43 WIB

SPPG Suka Maju Gelar Korve Mingguan, Wujudkan “SPPG untuk Indonesia ASRI” Jawab Seruan Presiden

Berita Terbaru

HEADLINE

Di Tanah Titipan Leluhur, Baduy Menolak Tunduk pada Zaman

Selasa, 10 Feb 2026 - 12:07 WIB