Dendi Keluarkan SK Pemberhentian Sementara Kades Mada Jaya

- Jurnalis

Kamis, 19 September 2019 - 02:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAWARAN,SB – Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menepati janjinya Kepada Masyarakat dengan mengelurakan Surat keputusan Pemberhentian Sementara Kades Mada Jaya Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran terkait dugaan kasus penganiyaan anak dibawah umur dan penyalah gunaan narkoba.

Bupati Pesawaran mengeluarkan keputusan nomor: 308/1.02/HK/2019 tentang perhentian sementara kepala desa Mada jaya kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran atas nama Sutrisna

Berdasarkan keputusan Bupati Pesawaran Nomor 21/1.02/HK/2018 tanggal 5 Januari 2018 tentang pemberhentian pejabat kepala desa dan pengangkatan Kepala Desa Mada Jaya Kecamatan Way Khilau hasil pemilihan kepala desa antar waktu kabupaten pesawaran dinyatakan tidak berlaku

Baca Juga :  Berhasil Sukseskan Program SIKOMANDAN dan Penandaan Pendataan Ternak, Pemkab Tubaba Raih Lima Penghargaan Dari Gubernur Lampung

Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2019.

Sebelumnya, Kepala Desa Mada Jaya Nana Sutrisna Akan diberhentikan sementara oleh Bupati Pesawaran Apabila terbukti melakukan penganiayaan terhadap anak dibawah umur. Hal itu disampaikan Dendi, seusai menghadiri sidang paripurna istimewa dalam rangka mendengarkan Pidato presiden HUT RI Ke- 74 di Gedung DPRD Pesawaran, Jumat (16/08/2019).

Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengungkapkan bahwa pihaknya melalui Inspektorat telah melakukan klarifikasi terhadap korban, Sedangkan Kepala Desa Mada Jaya belum bisa diklarifikasi dikarenakan masih dalam tahap pemeriksaan dari kepolisian.

Baca Juga :  Ditudingan LSM Soal Program BSPS Bermasalah, Toga: Semua Sudah Sesuai Prosedur

“Kemaren sudah saya perintahkan turun, hari rabu Inspektorat langsung saya suruh turun, baru mendapatkan informasi dari pihak korban, sedangkan kepala desa belum diklarifikasi alasannya masih memenuhi panggilan polres,” ungkap Dendi.

Hal ini terkait atas dugaan penganiayaan yang dilakukan sang Kades terhadap tiga orang anak di bawah umur, beberapa waktu lalu.

Sehubungan dengan hal itu, Bupati Pesawaran Dendi Rhamadona, ST, telah mempersiapkan konsep surat pemberhentian sementara terhadap Kepala Desa Mada Jaya, bila dugaan tersebut terbukti.

“Jadi apabila terbukti melakukan pemukulan kami sudah menyipakan konsep pemberhentian sementara,” Tambah Dendi
(Suprihadi)

Berita Terkait

DPD Jajaran Wartawan Indonesia Pringsewu Resmi Terdaftar di Kesbangpol Kabupaten Pringsewu
Kementerian Sosial Salurkan Bantuan Atensi Bagi Penyandang Disabilitas Binaan LKS Berkah Harapan Di Pesawaran
Launching Program SINITA, Wujud Sinergi Penegakan Hukum dan Pelayanan Kepada Masyarakat Tubaba
Pasca Pelantikan Bupati & Wakil Bupati Pesawaran, Alfan Rois Sampaikan harapan pemuda
Bupati Tubaba Hadiri Pengajian Tri Lapan dan Peringatan Maulid Nabi
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Periode 2025–2030 Digelar Besok, Berikut Rangkaiannya
Bupati Tulangbawang Barat Resmi Luncurkan Program MBG
Dosen Kehutanan Unila Ubah Limbah Pala Jadi Harapan Baru Petani
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 09:52 WIB

DPD Jajaran Wartawan Indonesia Pringsewu Resmi Terdaftar di Kesbangpol Kabupaten Pringsewu

Rabu, 27 Agustus 2025 - 16:26 WIB

Launching Program SINITA, Wujud Sinergi Penegakan Hukum dan Pelayanan Kepada Masyarakat Tubaba

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:20 WIB

Pasca Pelantikan Bupati & Wakil Bupati Pesawaran, Alfan Rois Sampaikan harapan pemuda

Rabu, 27 Agustus 2025 - 07:46 WIB

Bupati Tubaba Hadiri Pengajian Tri Lapan dan Peringatan Maulid Nabi

Selasa, 26 Agustus 2025 - 17:13 WIB

Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Periode 2025–2030 Digelar Besok, Berikut Rangkaiannya

Berita Terbaru

Hukum Dan Kriminal

Lawan Balik Korban KDRT, Kuasa Hukum Sebut Upaya Kriminalisasi

Sabtu, 30 Agu 2025 - 09:55 WIB

Pendidikan

Pemilihan Ketua OSIS SMAN 9 Bandar Lampung Gunakan Sistem E-Vote

Jumat, 29 Agu 2025 - 00:07 WIB