Dendi Keluarkan SK Pemberhentian Sementara Kades Mada Jaya

- Jurnalis

Kamis, 19 September 2019 - 02:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAWARAN,SB – Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menepati janjinya Kepada Masyarakat dengan mengelurakan Surat keputusan Pemberhentian Sementara Kades Mada Jaya Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran terkait dugaan kasus penganiyaan anak dibawah umur dan penyalah gunaan narkoba.

Bupati Pesawaran mengeluarkan keputusan nomor: 308/1.02/HK/2019 tentang perhentian sementara kepala desa Mada jaya kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran atas nama Sutrisna

Berdasarkan keputusan Bupati Pesawaran Nomor 21/1.02/HK/2018 tanggal 5 Januari 2018 tentang pemberhentian pejabat kepala desa dan pengangkatan Kepala Desa Mada Jaya Kecamatan Way Khilau hasil pemilihan kepala desa antar waktu kabupaten pesawaran dinyatakan tidak berlaku

Baca Juga :  SMA Negeri 1 Menggala Tulang bawang Sabet 3 Juara.

Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2019.

Sebelumnya, Kepala Desa Mada Jaya Nana Sutrisna Akan diberhentikan sementara oleh Bupati Pesawaran Apabila terbukti melakukan penganiayaan terhadap anak dibawah umur. Hal itu disampaikan Dendi, seusai menghadiri sidang paripurna istimewa dalam rangka mendengarkan Pidato presiden HUT RI Ke- 74 di Gedung DPRD Pesawaran, Jumat (16/08/2019).

Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengungkapkan bahwa pihaknya melalui Inspektorat telah melakukan klarifikasi terhadap korban, Sedangkan Kepala Desa Mada Jaya belum bisa diklarifikasi dikarenakan masih dalam tahap pemeriksaan dari kepolisian.

Baca Juga :  Polres Pesawaran Dukung Kegiatan HUT KNPI Ke - 47, Ini Pesan Yang Disampaikan

“Kemaren sudah saya perintahkan turun, hari rabu Inspektorat langsung saya suruh turun, baru mendapatkan informasi dari pihak korban, sedangkan kepala desa belum diklarifikasi alasannya masih memenuhi panggilan polres,” ungkap Dendi.

Hal ini terkait atas dugaan penganiayaan yang dilakukan sang Kades terhadap tiga orang anak di bawah umur, beberapa waktu lalu.

Sehubungan dengan hal itu, Bupati Pesawaran Dendi Rhamadona, ST, telah mempersiapkan konsep surat pemberhentian sementara terhadap Kepala Desa Mada Jaya, bila dugaan tersebut terbukti.

“Jadi apabila terbukti melakukan pemukulan kami sudah menyipakan konsep pemberhentian sementara,” Tambah Dendi
(Suprihadi)

Berita Terkait

Kepala MIN 1 Pesawaran: “ASAS adalah Momentum Ukur Prestasi dan Kuatkan Karakter”
DPP PEKAT IB Tegaskan Kepengurusan DPD Pesawaran yang Lama Masih Sah dan Berlaku
Karang Taruna Lampung Selatan Siap Gelar Pelatihan Penjaga Pantai Bersertifikat untuk Dukung Agroeduwisata
Siap Jadi Alumni Berkualitas, MA Mathlaul Anwar Kedondong Bekali Siswa dengan Hukum dan Etika Medsos
Ketua DPRD & KONI Pesawaran Gandeng Dunia Usaha, Siapkan Atlet Juara Porprov
Hadapi Tantangan Zaman, DPRD Lampung Mustika Bahrum Ingatkan Pancasila sebagai Perekat Persatuan
42 Tim Ramaikan Way Khilau Cup I, Ajang Silaturahmi dan Pencarian Bibit Berprestasi
Prof. Hamzah Soroti Vonis Ringan Heri Iswahyudi: Jauh dari Tuntutan, Dekat dengan Kontroversi
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 19:23 WIB

Kepala MIN 1 Pesawaran: “ASAS adalah Momentum Ukur Prestasi dan Kuatkan Karakter”

Minggu, 30 November 2025 - 10:51 WIB

DPP PEKAT IB Tegaskan Kepengurusan DPD Pesawaran yang Lama Masih Sah dan Berlaku

Minggu, 30 November 2025 - 09:52 WIB

Karang Taruna Lampung Selatan Siap Gelar Pelatihan Penjaga Pantai Bersertifikat untuk Dukung Agroeduwisata

Jumat, 28 November 2025 - 16:00 WIB

Siap Jadi Alumni Berkualitas, MA Mathlaul Anwar Kedondong Bekali Siswa dengan Hukum dan Etika Medsos

Sabtu, 22 November 2025 - 13:09 WIB

Hadapi Tantangan Zaman, DPRD Lampung Mustika Bahrum Ingatkan Pancasila sebagai Perekat Persatuan

Berita Terbaru