Congkel Pintu Rumah Warga, Pelaku Ditangkap anggota Tekab 308 Polsek Kedondong

- Jurnalis

Kamis, 9 Februari 2023 - 17:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAWARAN(SB) – Polda Lampung Polres Pesawaran melalui Polsek Kedondong menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Desa Bayas Jaya Kecamatan Way khilau Kabupaten Pesawaran, dini hari pada Rabu (08/02/2023).

 

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Kedondong AKP Amin Rusbahadi mengungkapkan, RB (25) adalah pelaku curat ditangkap saat berada didalam dirumahnya setelah menerima

laporan dari warga setempat.

 

” Pelaku diamankan dengan bukti permulaan yang cukup, dan keterangan para saksi, berikut barang bukti diamankan dari pelaku saat ditangkap

anggota Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong, dipimpin Kanit Reskrim Aipda Joni Ismet,” ujar Kapolsek Kedondong Rabu (08/02/2023).

Baca Juga :  Direktorat Rumah Swadaya Lakukan Monitoring kegiatan BSPS di Pesawaran

 

AKP Amin Rusbahadi menjelaskan, penangkapan dilakukan menindaklanjuti laporan korban dan para saksi yang sudah dimintai keterangan sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP / B- 4/ I / 2023/ Polda Lampung / Res Pesawaran / Polsek Kedondong, tanggal 27 Januari 2023.

 

” Pelaku kini diamankan di Mapolsek Kedondong guna di mintai keterangan lebih lanjut, berikut barang bukti 1 (satu) unit Hp dan kotak Hp merk İnfinix 11 Hot play, warna Haze Green, dan 1 (satu) tas warna hitam,” terangnya.

Baca Juga :  Warga Sukamenanti Kesulitan Dapatkan Air Bersih

 

Kapolsek juga menyebutkan, dalam aksinya pelaku melakukan dengan cara masuk kerumah korban dengan mencongkel pintu belakang, kemudian pelaku mencuri 1 (satu) unit Hp merk İnfinix 11 Hot play, warna Haze Green, dan uang Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

 

” Atas kejadian tersebut pelapor/korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kedondong, dan ditindaklanjuti, kini pelaku RB berhasil diamankan guna menanggung perbuatannya, Pelaku RB terancam kurungan tujuh (7) tahun penjara sebagaimana Pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya. (Rls)

Berita Terkait

DPRD Pesawaran Usulkan Pengesahan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Hasil PSU 2025
Anggota MPR-RI Mukhlis Basri Lakukan Sosialisasi Empat Pilar Bersama Mahasiswa
Khidmat dan Haru, Ormas/LSM Pesawaran Tasyakuran Kemenangan Nanda-Anton di Markas FMPB
Ketua KWRI Pesawaran: 1 Muharram Momentum Hijrah Menuju Kebangkitan Bersama
AI Jadi Solusi! Pemkab Pesawaran Percepat Produksi Press Release dengan Pelatihan Bersama IPB
MK Pastikan Nanda-Anton Menang PSU Pesawaran, Gugatan Supriyanto-Suriyansah Gagal
BRI Kanca Liwa Serahkan CSR Pembangunan Gapura dan Tenda UMKM di Pasar Way Batu Kabupaten Pesisir Barat
Puskesmas Tegineneng Melalui Posyandu ILP Berkomitmen Mensukseskan Program Cek Kesehatan Gratis
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 18:32 WIB

DPRD Pesawaran Usulkan Pengesahan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Hasil PSU 2025

Senin, 30 Juni 2025 - 18:18 WIB

Anggota MPR-RI Mukhlis Basri Lakukan Sosialisasi Empat Pilar Bersama Mahasiswa

Minggu, 29 Juni 2025 - 17:00 WIB

Khidmat dan Haru, Ormas/LSM Pesawaran Tasyakuran Kemenangan Nanda-Anton di Markas FMPB

Jumat, 27 Juni 2025 - 00:52 WIB

Ketua KWRI Pesawaran: 1 Muharram Momentum Hijrah Menuju Kebangkitan Bersama

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:30 WIB

AI Jadi Solusi! Pemkab Pesawaran Percepat Produksi Press Release dengan Pelatihan Bersama IPB

Berita Terbaru