Berikan Informasi Program, PWI Tulang Bawang Luncurkan Web Resmi

- Jurnalis

Selasa, 2 Maret 2021 - 15:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MENGGALA(SB) – Demi kemajuan terhadap program Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tulangbawang (Tuba) yang digagas oleh ketua PWI yang baru dikukuhkan, Eri Rhomdon salah satu mahasiswa UIN Rden Intan Lampung membuat website resmi Pwitulangbawang.com.

Abdul Rohman mengatakan, agar adanya keterbukaan informasi publik digitalisasi semua kegiatan PWI Tulangbawang bisa di akses melalui website Pwitulangbawang.com.

Melalui website resmi Pwitulangbawang.com adalah bentuk kongkrit yang pertama dari sinergi program digitalisasie PWI kedepan akan mendata wartawan yang tergabung.

Selain itu, menurut Abdul Rohman jika ada masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi atau pengaduan profesi wartawan yang tergabung dalam PWI dapat menyampaikannya langsung melalui situs website PWI nanti akan kita buat laman pengaduan.

Baca Juga :  Cabup Winarti Gelar Do'a Bersama Masyarakat Sungai Nibung.

“PWI juga nantinya memiliki channel youtube striming, instagram, facebook, sehingga bisa berkomunikasi dengan masyarakat yang ingin mengetahui kegiatan PWI Tulangbawang,” jelasnya diruang kerjanya. Selasa (2-03-2021).

Dijelaskan Rohman sapaan akrab Ketua PWI Tulangbawang, website ini juga masyarakat umum juga bisa tau siapa saja wartawan yang tergabung di organisasi PWI Tulangbawang.

“Anggota PWI punya jenjang seratus keanggotaan, ada anggota yang masih calon anggota (belum punya KTA PWI), ada anggota muda (sudah mempunyai KTA yang di tandatangani oleh ketua PWI Provinsi) kemudian anggota biasa, jika wartawan sudah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sudah mempunya KTA yang di tandatangani Ketua PWI Pusat),” terangnya.

Baca Juga :  Permudah Pembayaran Pajak, Pemkab Tuba Rakor Bersama Bank Mandiri

Lanjut Rohman, dalam PD/PRT PWI Pasal 10, anggota biasa PWI berhak menghadiri Konferensi provinsi, kabupaten, kota dan Konferensi Kerja Provinsi, Kabupaten, Kota. Mengemukakan pendapat serta mengajukan usul dan saran. Memilih dan menjadi pengurus jika memenuhi persyaratan. Memberikan suara pada pengambilan keputusan yang dilakukan melalui pemungutan suara.

“Anggota Muda, dapat diundang menghadiri Kongres, Konferensi Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Konferensi Kerja Provinsi, Kabupaten, Kota, serta dapat mengemukakan pendapat dan mengajukan usul atau saran. Tapi tidak mempunyai hak suara dalam Konferensi,” paparnya. (red)

Berita Terkait

Hadapi Tantangan Zaman, DPRD Lampung Mustika Bahrum Ingatkan Pancasila sebagai Perekat Persatuan
42 Tim Ramaikan Way Khilau Cup I, Ajang Silaturahmi dan Pencarian Bibit Berprestasi
Prof. Hamzah Soroti Vonis Ringan Heri Iswahyudi: Jauh dari Tuntutan, Dekat dengan Kontroversi
Pemkab Pesawaran dan KONI Perkuat Sinergi, Fokus pada Pembinaan Atlet Porprov 2026
Plt. Kadis Pendidikan Tuba Buka Pembekalan Guru ABK dan Edukasi P4GN
Andika Ketua LSM Fortuba Datangi Kantor Kejari Tanyakan Laporan Dugaan Tipikor di SPBU BUMD Tuba
Calon Pekerja Migran Malaysia Dapat Pembekalan Sawit di Lampung Selatan
Ebim Muannas, Lifter 11 Tahun asal Pesawaran, Raih Perunggu di Kejuaraan Pelajar DKI Jakarta
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 November 2025 - 13:09 WIB

Hadapi Tantangan Zaman, DPRD Lampung Mustika Bahrum Ingatkan Pancasila sebagai Perekat Persatuan

Jumat, 21 November 2025 - 16:08 WIB

42 Tim Ramaikan Way Khilau Cup I, Ajang Silaturahmi dan Pencarian Bibit Berprestasi

Jumat, 21 November 2025 - 15:19 WIB

Prof. Hamzah Soroti Vonis Ringan Heri Iswahyudi: Jauh dari Tuntutan, Dekat dengan Kontroversi

Jumat, 21 November 2025 - 14:05 WIB

Pemkab Pesawaran dan KONI Perkuat Sinergi, Fokus pada Pembinaan Atlet Porprov 2026

Rabu, 19 November 2025 - 16:45 WIB

Andika Ketua LSM Fortuba Datangi Kantor Kejari Tanyakan Laporan Dugaan Tipikor di SPBU BUMD Tuba

Berita Terbaru