Asik Konsumsi Narkotika, Dua Orang Pria Ditangkap Polisi di SD Negeri 1 Menggala

- Jurnalis

Rabu, 5 Januari 2022 - 03:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANG BAWANG (SB)-Dua orang pria berinisial MF (28) dan RS (21), yang merupakan warga Jalan 2 Kibang, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Menggala.

Kedua pria yang kesehariannya berprofesi wiraswasta ini, ditangkap hari Jumat (31/12/2021), pukul 09.00 WIB, di salah satu ruangan yang ada di Sekolah Dasar (SD) Negeri 1 Menggala, Kelurahan Menggala Kota.

“Jumat pagi petugas kami dari Polsek Menggala berhasil menangkap dua orang pria yang sedang asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu di salah satu ruangan yang ada di SD Negeri 1 Menggala,” ucap Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (05/01/2022).

Dari lokasi penangkapan, lanjut AKBP Hujra, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 6 bungkus plastik klip berisi sisa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,64 gram, alat hisap sabu (bong), 2 buah pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), pipet berbentuk L, gulungan kertas timah rokok warna kuning, dan 2 buah korek api gas.

Kapolres menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di SD Negeri 1 Menggala merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa di SD Negeri 1 Menggala sering dijadikan tempat mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

“Saat petugas tiba di lokasi, disana ada dua orang pria yang sedang asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan dari lokasi penangkapan juga turut disita BB berupa narkotika jenis sabu beserta bong,” jelas AKBP Hujra.

Dua orang pria tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif, penyidikan kasusnya dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Aan)

Berita Terkait

Bupati Tulang Bawang Hadiri Rapat Kerja SMSI  ‎
Posbakum ADIN Lampung Bersama BNN, Kanwil Kemenkum Lampung dan Anggota Komisi III DPR RI Gelar Penyuluhan Hukum, Dorong Peran Paralegal dan Pencegahan Narkoba di Pesawaran
Wujudkan Solidaritas Persaudaraan, PSHT Ranting Kedondong Salurkan Bantuan untuk Anggota Korban Kecelakaan
Qudrotul Ikhwan Support Konferkab ke 9 PWI Tulang Bawang ‎
Grand Opening SPPG Binong Way Layap 2 Diharapkan Pacu Ekonomi Desa dan Wujudkan Program Gizi Nasional
MIN 1 Pesawaran Raih Juara 1 Olimpiade Bahasa Inggris Tingkat Nasional
Asal Mula Polemik Penutupan Gerbang Sekolah IT Generasi Berlian ‎
Winardi Yusup, S.H. & Partners Perkuat Sinergi Pengawasan Pelayanan Publik Bersama Ombudsman RI Lampung

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 09:39 WIB

Bupati Tulang Bawang Hadiri Rapat Kerja SMSI  ‎

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:39 WIB

Posbakum ADIN Lampung Bersama BNN, Kanwil Kemenkum Lampung dan Anggota Komisi III DPR RI Gelar Penyuluhan Hukum, Dorong Peran Paralegal dan Pencegahan Narkoba di Pesawaran

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:32 WIB

Wujudkan Solidaritas Persaudaraan, PSHT Ranting Kedondong Salurkan Bantuan untuk Anggota Korban Kecelakaan

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:18 WIB

Qudrotul Ikhwan Support Konferkab ke 9 PWI Tulang Bawang ‎

Senin, 25 Mei 2026 - 17:22 WIB

Grand Opening SPPG Binong Way Layap 2 Diharapkan Pacu Ekonomi Desa dan Wujudkan Program Gizi Nasional

Berita Terbaru

Berita

Bupati Tulang Bawang Hadiri Rapat Kerja SMSI  ‎

Sabtu, 6 Jun 2026 - 09:39 WIB