Asik Konsumsi Narkotika, Dua Orang Pria Ditangkap Polisi di SD Negeri 1 Menggala

- Jurnalis

Rabu, 5 Januari 2022 - 03:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANG BAWANG (SB)-Dua orang pria berinisial MF (28) dan RS (21), yang merupakan warga Jalan 2 Kibang, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Menggala.

Kedua pria yang kesehariannya berprofesi wiraswasta ini, ditangkap hari Jumat (31/12/2021), pukul 09.00 WIB, di salah satu ruangan yang ada di Sekolah Dasar (SD) Negeri 1 Menggala, Kelurahan Menggala Kota.

“Jumat pagi petugas kami dari Polsek Menggala berhasil menangkap dua orang pria yang sedang asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu di salah satu ruangan yang ada di SD Negeri 1 Menggala,” ucap Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (05/01/2022).

Dari lokasi penangkapan, lanjut AKBP Hujra, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 6 bungkus plastik klip berisi sisa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,64 gram, alat hisap sabu (bong), 2 buah pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), pipet berbentuk L, gulungan kertas timah rokok warna kuning, dan 2 buah korek api gas.

Kapolres menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di SD Negeri 1 Menggala merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa di SD Negeri 1 Menggala sering dijadikan tempat mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

“Saat petugas tiba di lokasi, disana ada dua orang pria yang sedang asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan dari lokasi penangkapan juga turut disita BB berupa narkotika jenis sabu beserta bong,” jelas AKBP Hujra.

Dua orang pria tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif, penyidikan kasusnya dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Aan)

Berita Terkait

SLB Negeri Tulang Bawang Barat Cetak Prestasi dan Terus Berbenah Tingkatkan Layanan Pendidikan
Diduga Minta “Upeti” per Unit Mesin Bor, Kakam Cempaka Jaya Dituding Pungli — Bantahan Keras: “Itu Tidak Benar ‎
Siswa MTsN 2 Pesawaran Raih Prestasi Gemilang pada Lomba ASPOSI Milad ke-52
MTsN 2 Pesawaran Didorong Masuk Program Adiwiyata, DLH Lakukan Kunjungan dan Pendampingan
Diduga Ada Pungutan 5% Dana BOP, Ketua PKG Penawartama Akui Penarikan Tanpa Dasar Aturan
Tokoh Adat Pepadun Kecam Unggahan Facebook Diduga Lecehkan Adat, Paksi Lima Pubian Bukkukjadi Keluarkan Pernyataan Sikap
Upaya Pelestarian Budaya, Guru MIN 1 Pesawaran Ikuti Bimtek Revitalisasi Bahasa Daerah di Bandar Lampung
Ayah dan Kakek Setubuhi Anak Kandung Sendiri hingga Hamil 7 Bulan, Komnas PA Kabupaten Pesawaran: Tangkap Pelaku!

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 15:04 WIB

SLB Negeri Tulang Bawang Barat Cetak Prestasi dan Terus Berbenah Tingkatkan Layanan Pendidikan

Kamis, 23 April 2026 - 20:58 WIB

Diduga Minta “Upeti” per Unit Mesin Bor, Kakam Cempaka Jaya Dituding Pungli — Bantahan Keras: “Itu Tidak Benar ‎

Kamis, 23 April 2026 - 18:52 WIB

Siswa MTsN 2 Pesawaran Raih Prestasi Gemilang pada Lomba ASPOSI Milad ke-52

Kamis, 23 April 2026 - 18:35 WIB

MTsN 2 Pesawaran Didorong Masuk Program Adiwiyata, DLH Lakukan Kunjungan dan Pendampingan

Kamis, 23 April 2026 - 17:20 WIB

Diduga Ada Pungutan 5% Dana BOP, Ketua PKG Penawartama Akui Penarikan Tanpa Dasar Aturan

Berita Terbaru