Aprilliati Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum dihadapan Masyarakat Labuhan Ratu

- Jurnalis

Minggu, 20 Agustus 2023 - 05:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG – Pemahaman akan aturan, menjadi penting bagi seluruh masyarakat. Sehingga, dalam melakukan sebuah tindakan dalam berbangsa dan bernegara dapat berjalan sesuai harapan. Atas dasar itu, secara serentak 85 Anggota DPRD Provinsi Lampung periode 2019-2024 mensosialisasikan sejumlah Perda yang sudah disahkan.

“Sosialisasi ini sebagai jembatan untuk kita menyampaikan kepada masyarakat bahwa provinsi Lampung memiliki perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin,” kata Anggota DPRD Provinsi Lampung, Aprilliati, dihadapan warga Jalan Beringin, Labuhan Ratu, Kec. Kedaton, Bandar Lampung, Minggu (20/08/2023).

Lebih lanjut, Aprilliati menjelaskan bahwa yang dimaksud miskin itu bukan hanya miskin harta. Tapi, miskin ilmu, miskin pengetahuan dan lainnya. Oleh sebab itu, perda yang menjadi inisiasi dari Aprilliati saat menjadi anggota DPRD komisi I DPRD provinsi Lampung sebagai bentuk untuk terciptanya masyarakat yang sadar hukum.

“Hal ini dilakukan untuk menciptakan masyarakat yang sadar hukum, melek hukum, dan taat hukum sehingga pemahaman itu penting untuk kita berikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Dosen Fakultas Hukum UMITRA, Tahura Malagano (Narasumber) menyampaikan bahwa masyarakat yang mau mendapatkan bantuan perlindungan hukum dari pemerintah juga harus memenuhi syarat-syarat.

“Bapak ibu juga yang mendapatkan bantuan perlindungan hukum harus memenuhi syarat-syarat yang dibutuhkan, seperti surat keterangan tidak mampu yang diterbitkan oleh Kelurahan,” kata Tahura Malagano.

Untuk itu, Malagano melanjutkan. Masyarakat harus paham dan mengerti aturan serta tahapan yang harus dilalui untuk mendapatkan bantuan itu sendiri.

“Dengan memenuhi persyaratannya masyarakat dapat menerima bantuan hukum secara gratis yang diberikan oleh pemerintah,” tutupnya

Untuk diketahui, kegiatan yang dihadiri oleh Lurah Labuhan Ratu yang diwakili, tokoh agama, tokoh masyarakat, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan masyarakat sekitar.

Selanjutnya, kegiatan tersebut juga menghadirkan dua narasumber yang sesuai dengan perdanya. Yakni Alian Setiadi,SH merupakan Ketua Ikatan Advokat Indonesia, dan juga Tahura Malagano dosen Fakultas Hukum UMITRA yang juga Advokat.

Berita Terkait

Akibat Belum Higenis Dapur MBG Menggala Tengah sebabkan Siswa keracunan
Syukron Muchtar Apresiasi Aksi Aliansi Lampung Melawan, Siap Kawal 6 Tuntutan Mahasiswa
Putra Jaya Umar Apresiasi Kinerja Resmob Tubaba, Dorong Pemberian Reward Institusional
Soroti Penurunan Kuota BBM Subsidi, Yusnadi: Jangan Merugikan UMKM, Nelayan, dan Petani
Andika Dukung Program Lampung Bidik 2026
DPRD Lampung Pastikan Kawal Kesiapan Jelang Lebaran 2026
Budiman AS Tegaskan Pentingnya Ketahanan Sosial, Ajak Warga Bandar Lampung Perkuat Gotong Royong
Revitalisasi Dipasena Didukung DPRD Lampung, Mikdar Ilyas: Peluang Besar Dongkrak Ekonomi Daerah

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 07:41 WIB

Akibat Belum Higenis Dapur MBG Menggala Tengah sebabkan Siswa keracunan

Senin, 23 Februari 2026 - 20:18 WIB

Syukron Muchtar Apresiasi Aksi Aliansi Lampung Melawan, Siap Kawal 6 Tuntutan Mahasiswa

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:22 WIB

Soroti Penurunan Kuota BBM Subsidi, Yusnadi: Jangan Merugikan UMKM, Nelayan, dan Petani

Kamis, 19 Februari 2026 - 20:25 WIB

Andika Dukung Program Lampung Bidik 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 20:27 WIB

DPRD Lampung Pastikan Kawal Kesiapan Jelang Lebaran 2026

Berita Terbaru

Berita

Tuba Bersedih, 7 Orang Keracunan MBG

Rabu, 25 Feb 2026 - 15:56 WIB

Screenshot

Berita

Lagi Lagi MBG berulah Puluhan Siswa SD Keracunan Makanan

Rabu, 25 Feb 2026 - 08:26 WIB