BANDARLAMPUNG,SB – Langkah Gubernur Lampung Arinal Djunaidi membentuk tim hukun, dinilai anggota DPRD Lampung sebagai hal tidak perlu. Pasalnya tugas para tim hukum tersebut akanntumpang tindih dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada.
“Biro hukum salah satu OPD kepala satuan kerja di Lampung sudah ada tupoksinya. misalnya mewakili pemerintah jika digugat. Jadi sudah ada bagian hukum dan ga perlu – perlu amat dibentuk tim advokasi itu,”kata anggota DPRD Lampung, Aprilliati, Rabu (11/9).
“Mereka (Biro Hukum) sudah digaji negara berdasarkan APBD yang sesuai dengan pangkat, golongan dan tunjangan kinerja. Kalau misalnya pembentukan 10 anggota tim hukum ini kasarnya ngomong pak gubernur diproteksi oleh tim hukum tersebut,”ungkapnya.
Menurut dia, semestinya gubernur Lampung tidak hanya membentuk tim hukum saja untuk membantu dalam memberi masukan di setiap kebijakannya.
Akan tetapi, kata dia, alangkah baiknya, semua bidang memiliki timnya masing-masing, mengingat mereka dikabarkan tidak digaji oleh pemprov Lampung sebagai bentuk efisiensi anggaran.
Sebab, dia memastikan, tidak adanya alokasi anggaran di APBD-P untuk tim hukum tersebut.
“Menurut saya tim Pak gubernur jangan hanya tim hukum saja. Mungkin bisa disebut dengan tim 13 yang membidangi semua bidang,”ungkapnya.