Apriliati Nilai Pekan Raya Lampung Pemborosan Anggaran

- Jurnalis

Jumat, 2 Agustus 2019 - 07:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG,SB – Pekan Raya Lampung (PRL) 2019 yang akan dilaksanakan 3-18 Agustus mendatang, dinilai anggota DPRD Lampung sebagai pemborosan anggaran. Pasalnya pada saat Pemerintah Provinsi Lampung sedang melakukan rasionalisasi justu kegiatan pesta rakyat tahun 2019 dilaksanakan dua kali.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Lampung yang menggandeng pihak ketiga PT Orizpro Indomedia meminta dana distribusi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebesar Rp15 juta, dan Rp35 juta untuk kabupaten/kota.

Apriliati Anggota Komisi I DPRD Lampung menyayangkan Pemerintah Provinsi Lampung dalam kondisi keuangan yang kurang baik justu melakukan kegiatan yang sudah dilakukan dalam setahunnya.

Baca Juga :  Nunik Resmikan Madrasah Dinniyah (TPA) Raudlatul Falah

“Kegaiatan Pekan Raya Lampung sama saja dengan Lampung Fair walaupun ada sedikit kegiatan yang berbeda, tapi seharusnya Provinsi Lampung melihat juga kondisi keuangan yang tidak setabil, ini kan kegiatan yang kurang mendesak,” kata dia.

Terlebih, kegaiatan Lampung Fair dilaksanakan pada Februari 2019 lalu. “Apalagi kegiatan tersebut, sama-sama membebani OPD yang sedang dilakukan rasionaliasi, ya sebenernya ngga perlu-perlu amat kegiatan itu, ” ungkapnya.

Baca Juga :  Menko dan Gubernur Saling Apresiasi Terkait Pelayanan Arus Balik

Ada baiknya, pada tahun berikutnya, Pemerintah Provinsi Lampung mengemas kegaiatan pesta rakyat agar dalam satu tahunnya tidak dilakaanakan dua kali.

“Kegaiatan itu nggak perlu amat, apalagi membebani OPD apa lagi ini dilaksanakan ketika keuangan sedang tidak stabil dan seharusnya pemerintah melakukan pembangunan yang menyentuh rakyat, ” pungkasnya.

Diketahui, Pemerintah Provinsi Lampung melalui Pj Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto mengeluarkan surat nomor 903/1166/VII.02/2019 tanggal 1 Juli 2019 terkait Rasionalisasi anggaran. (*)

Berita Terkait

PP Yayasan Padepokan Walisongo Tirto Mahoning Suci, Sukses laksanakan HSN
Gubernur Lampung Lantik Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional: Integritas Jadi Kunci Utama
Rapat Koordinasi Antikorupsi 2025, Gubernur Mirza Dorong Pemerintahan Lampung yang Transparan dan Akuntabel
Pemprov Lampung Dorong Enam Raperda Baru, Dari Pertanian hingga Pengelolaan Satu Data
Kafilah Lampung Siap Harumkan Daerah di Ajang STQH Nasional 2025
Pemprov Lampung Dukung Swasembada Pangan 2025, Petani Lampung Mulai Migrasi ke Jagung
Pemprov Lampung Mantapkan Persiapan Evaluasi SAKIP 2025
Pemprov Lampung Usulkan Tiga Raperda Baru, Termasuk Perubahan Status BUMD
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:17 WIB

PP Yayasan Padepokan Walisongo Tirto Mahoning Suci, Sukses laksanakan HSN

Jumat, 10 Oktober 2025 - 12:01 WIB

Gubernur Lampung Lantik Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional: Integritas Jadi Kunci Utama

Jumat, 10 Oktober 2025 - 12:01 WIB

Rapat Koordinasi Antikorupsi 2025, Gubernur Mirza Dorong Pemerintahan Lampung yang Transparan dan Akuntabel

Kamis, 9 Oktober 2025 - 11:59 WIB

Pemprov Lampung Dorong Enam Raperda Baru, Dari Pertanian hingga Pengelolaan Satu Data

Rabu, 8 Oktober 2025 - 11:59 WIB

Kafilah Lampung Siap Harumkan Daerah di Ajang STQH Nasional 2025

Berita Terbaru