PESAWARAN(SB) – Peraturan Daerah No 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembuk Desa dan Kelurahan dalam pencegahan konflik disosialisasikan oleh anggota DPRD Provinsi Lampung HJ. ELLY WAHYUNI, S.E., M.M. di Balai Desa Suka Maju Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran, Sabtu (04/03/2023).
Sebagai narasumber pada kegiatan Sosialisasi Perda Rembuk Desa yaitu Dr. Toto Gunarto, S.E., M.Si
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPC Gerindra Kabupaten Pesawaran Ahmad Rico Julian, SH.,MH, Ketua BAPPILU DPC Partai Gerindra Pesawaran Darul Qutni, Ketua PAC Gerindra Kecamatan Kedondong Serta Bacaleg dari Dapil 6

Peserta sosialisasi dari elemen masyarakat diantaranya tokoh pemuda, tokoh masyarakat, dan perangkat desa.
Elly menerangkan, Konflik ditengah Masyarakat bisa diselesaikan dengan rembuk Desa
“Bahwasanya konflik di tengah masyarakat bisa diselesaikan oleh tokoh masyarakat dan elemen masyarakat, selama ada kebersamaan,” ujar Elly Wahyuni.
Ia mengatakan Provinsi Lampung sudah memiliki Perda No 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembuk Desa, perda tersebut dapat menjadi pedoman dalam penyelesaian konflik sosial di tengah masyarakat.
Dengan berpedoman Perda tersebut membantu meminimalkan konflik sehingga tidak anarkis dan meluas.
“Saya sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung berharap di Desa Suka Maju tidak terjadi konflik masyarakat,” ujarnya. (Re)