Anggota Dewan Batalkan Usulan PJ Gubernur Lampung

- Jurnalis

Selasa, 21 Mei 2024 - 08:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Partai Golkar dan Partai Demokrat Lampung meminta DPRD Provinsi Lampung menganulir atau membatalkan surat usulan nama Penjabat (Pj) Gubernur Lampung yang ditujukan ke Kemendagri 13 Maret 2024 lalu.

Surat dengan nomor 800.1.3.6/ 0464 /11.01/30/2024 itu hanya mengusulkan satu nama yakni Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay.

Sekretaris Golkar Lampung Ismet Roni mengatakan, seharusnya keputusan atas nama lembaga tentu dibicarakan dengan seluruh unsur yang ada di DPRD Provinsi Lampung.

“Saya sangat menyayangkan hal ini ya. Kesannya DPRD Lampung nggak kompak dan nggak guyub,” ujarnya, Selasa (21/5/2024).

Dia juga sudah meminta fraksi dan kader yang ada di Pimpinan DPRD Provinsi Lampung untuk mempertanyakan dan meminta pertanggungjawaban mekanisme surat tersebut bisa keluar.

Baca Juga :  Dugaan Soal Kecurangan SPMB, Komisi V DPRD Lampung Minta Masyarakat Lapor

“Anulir saja surat yang baru itu. Kita kan sudah sama-sama sepakat, dengan yang diusulkan pada Desember 2023 lalu, kalau ada usulan baru bisa dibahas bersama dulu,” ujar Ismet yang juga Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung.

“Toh pun jika ada usulan baru, kata Ismet, seharusnya juga mekanismenya bisa dibahas secara bersama, mulai dari aspirasi dan usulan di masing-masing Fraksi.

Hal senada disampaikan Sekretaris Demokrat Provinsi Lampung Midi Iswanto. Menurutnya, tiba-tiba muncul satu nama usulan Pj tidak sesuai mekanisme yang ada.

Baca Juga :  Ismet Roni Bocorkan 3 Kandidat di Pilwakot

“Ini bukan soal namanya, tetapi bagaimana mekanisme pengusulannya. Harusnya dianulir karena tidak sesuai mekanisme yang ada,” ujarnya.

Midi menerangkan, pada 4 Desember 2023, DPRD Provinsi Lampung sudah sepakat mengusulkan 3 nama Pj Gubernur yakni Fahrizal Darminto, Rahman Hadi, dan Samsudin.

“Surat lama belum dicabut, ini tiba-tiba muncul surat baru dan hanya satu nama. Kami tidak persoalkan namanya, tetapi yang dipersoalkan adalah mekanismenya,” jelasnya..

Sampai saat ini, kata Midi, Kemendagri tidak mengirim lagi surat ke DPRD Provinsi Lampung untuk usulan Pj. Gubernur Lampung. Apabila ada hal ini perlu melalui mekanisme yang sama seperti sebelumnya,” tutupnya

Berita Terkait

Deni Ribowo: Deflasi Pendidikan 15 Persen Bukti Kebijakan Pro-Rakyat
Lesty Putri Utami: Politik Bisa Dekat dengan Rakyat
Lampung Jadi Teladan Nasional, Aksi Ribuan Massa Berjalan Damai
Puluhan Siswa Diduga Keracunan MBG, Dewan Desak Kebersihan Dapur Diperketat
MUI dan DPRD Lampung Imbau Aksi Unjuk Rasa Berlangsung Damai, Tolak Anarkisme
APBD 2026 Lampung Disepakati, Kostiana: DPRD Siap Kawal Sampai Tepat Sasaran
Ghofur Interupsi di Paripurna, Koreksi Defisit APBD Lampung 2026 Rp864 Miliar
Fraksi PKB Usul Optimalisasi PAD Lewat Kapal Penyeberangan Tanpa Bebani Rakyat
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 September 2025 - 02:21 WIB

Deni Ribowo: Deflasi Pendidikan 15 Persen Bukti Kebijakan Pro-Rakyat

Selasa, 2 September 2025 - 07:47 WIB

Lesty Putri Utami: Politik Bisa Dekat dengan Rakyat

Selasa, 2 September 2025 - 06:08 WIB

Lampung Jadi Teladan Nasional, Aksi Ribuan Massa Berjalan Damai

Minggu, 31 Agustus 2025 - 14:02 WIB

Puluhan Siswa Diduga Keracunan MBG, Dewan Desak Kebersihan Dapur Diperketat

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 15:05 WIB

MUI dan DPRD Lampung Imbau Aksi Unjuk Rasa Berlangsung Damai, Tolak Anarkisme

Berita Terbaru

Daerah

FMPB Minta Kepastian Hukum Kasus Penyebaran Konten Fitnah

Senin, 15 Sep 2025 - 18:10 WIB

Hukum Dan Kriminal

Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam

Minggu, 14 Sep 2025 - 22:32 WIB