Anggota Dewan Batalkan Usulan PJ Gubernur Lampung

- Jurnalis

Selasa, 21 Mei 2024 - 08:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Partai Golkar dan Partai Demokrat Lampung meminta DPRD Provinsi Lampung menganulir atau membatalkan surat usulan nama Penjabat (Pj) Gubernur Lampung yang ditujukan ke Kemendagri 13 Maret 2024 lalu.

Surat dengan nomor 800.1.3.6/ 0464 /11.01/30/2024 itu hanya mengusulkan satu nama yakni Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay.

Sekretaris Golkar Lampung Ismet Roni mengatakan, seharusnya keputusan atas nama lembaga tentu dibicarakan dengan seluruh unsur yang ada di DPRD Provinsi Lampung.

“Saya sangat menyayangkan hal ini ya. Kesannya DPRD Lampung nggak kompak dan nggak guyub,” ujarnya, Selasa (21/5/2024).

Dia juga sudah meminta fraksi dan kader yang ada di Pimpinan DPRD Provinsi Lampung untuk mempertanyakan dan meminta pertanggungjawaban mekanisme surat tersebut bisa keluar.

Baca Juga :  Ni Ketut Dewi Nadi Ajak Masyarakat Kampung Rama Dewa Jaga Tradisi Pertanian Berlandaskan Pancasila

“Anulir saja surat yang baru itu. Kita kan sudah sama-sama sepakat, dengan yang diusulkan pada Desember 2023 lalu, kalau ada usulan baru bisa dibahas bersama dulu,” ujar Ismet yang juga Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung.

“Toh pun jika ada usulan baru, kata Ismet, seharusnya juga mekanismenya bisa dibahas secara bersama, mulai dari aspirasi dan usulan di masing-masing Fraksi.

Hal senada disampaikan Sekretaris Demokrat Provinsi Lampung Midi Iswanto. Menurutnya, tiba-tiba muncul satu nama usulan Pj tidak sesuai mekanisme yang ada.

Baca Juga :  Soal Limbah SCG, Ini Kata DPRD

“Ini bukan soal namanya, tetapi bagaimana mekanisme pengusulannya. Harusnya dianulir karena tidak sesuai mekanisme yang ada,” ujarnya.

Midi menerangkan, pada 4 Desember 2023, DPRD Provinsi Lampung sudah sepakat mengusulkan 3 nama Pj Gubernur yakni Fahrizal Darminto, Rahman Hadi, dan Samsudin.

“Surat lama belum dicabut, ini tiba-tiba muncul surat baru dan hanya satu nama. Kami tidak persoalkan namanya, tetapi yang dipersoalkan adalah mekanismenya,” jelasnya..

Sampai saat ini, kata Midi, Kemendagri tidak mengirim lagi surat ke DPRD Provinsi Lampung untuk usulan Pj. Gubernur Lampung. Apabila ada hal ini perlu melalui mekanisme yang sama seperti sebelumnya,” tutupnya

Berita Terkait

Bapemperda DPRD Provinsi Lampung Targetkan 15 Raperda Rampung di 2025
Elly Wahyuni Dukung Libur Sekolah Selama Puasa
Ketut Dewi Nadi Tanamkan Nilai-nilai Pancasila ke Masyarakat Rama Dewa
Hanifah, Tanamkan Nilai Pancasila ke Pemuda – Pemudi Karang Taruna Desa Gayau
Sosialisasi PIP & WK di Pondok Pesantren, Mustika Ingatkan Pancasila Lahir Berkat Ulama dan Kiyai
Pansus Tata Niaga Singkong Benarkan Pernyataan Gubernur Terkait Kebijakan Impor Tapioka
PSU Pilkada Pesawaran, Komisi I DPRD Lampung Akan Panggil KPU dan Bawaslu
Terus Tebar Kebaikan, Setiap Sehari Aribun Bagikan 500 Takjil ke Masyarakat
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Maret 2025 - 18:20 WIB

Bapemperda DPRD Provinsi Lampung Targetkan 15 Raperda Rampung di 2025

Minggu, 9 Maret 2025 - 06:47 WIB

Elly Wahyuni Dukung Libur Sekolah Selama Puasa

Sabtu, 8 Maret 2025 - 18:23 WIB

Ketut Dewi Nadi Tanamkan Nilai-nilai Pancasila ke Masyarakat Rama Dewa

Sabtu, 8 Maret 2025 - 16:46 WIB

Hanifah, Tanamkan Nilai Pancasila ke Pemuda – Pemudi Karang Taruna Desa Gayau

Sabtu, 8 Maret 2025 - 16:43 WIB

Sosialisasi PIP & WK di Pondok Pesantren, Mustika Ingatkan Pancasila Lahir Berkat Ulama dan Kiyai

Berita Terbaru