Target pendapatan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Lampung melonjak signifikan pada APBD Perubahan 2025, dari Rp720,9 miliar menjadi Rp1,63 triliun. Kenaikan ini disepakati dalam rapat paripurna DPRD Lampung yang mengesahkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS), Jumat (8/8/2025).
Angka Rp1,63 triliun tersebut juga lebih tinggi dibandingkan rancangan awal KUA PKB yang sebesar Rp1,492 triliun.
Anggota Komisi III DPRD Lampung, Munir Abdul Haris, menyebut lonjakan target ini merupakan wujud optimisme Pemprov Lampung bersama DPRD dalam mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD).
“Meningkatnya target PKB tidak lepas dari kerja sama Pemprov dan Bapenda dalam mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah. Ini akan berdampak positif bagi pembangunan,” ujar politisi PKB tersebut.
Munir menilai, tingginya partisipasi masyarakat dan perusahaan dalam membayar pajak, termasuk melalui program pemutihan, menjadi salah satu kunci pencapaian. Data per 28 Juli 2025 menunjukkan, realisasi pendapatan PKB sudah mencapai Rp400 miliar, dengan Rp130 miliar di antaranya berasal dari program pemutihan.
“Per Juli saja sudah Rp400 miliar. Kita optimis target Rp1,6 triliun akan tercapai pada 30 Desember 2025,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan agar pendapatan dari PKB sepenuhnya digunakan untuk perbaikan infrastruktur, sesuai amanat UU HKPD No. 1 Tahun 2022 yang mengatur belanja infrastruktur publik minimal 40% dari APBD dalam lima tahun mendatang.