Syarat Pencalonan Kakam, 297 Calon Ikuti Tes Urine

- Jurnalis

Sabtu, 10 April 2021 - 07:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAY KANAN(SB) – Sebanyak 297 calon Kepala Kampung di Kabupaten Way Kanan menjalani tes urine di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK). Apabila terbukti sebagai pengguna narkoba dalam tes urine, maka calon akan didiskualifikasi (gugur).

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Way Kanan, Ixuan Ahmadi, saat menyampaikan arahan kepada calon kepala kampung yang melaksanakan tes urine di Kantor BNNK, Sabtu, 10 April 2021.

Ixuan Ahmadi mengatakan apabila calon kepala kampung yang melaksanakan tes urine terbukti positif pengguna narkoba maka secara otomatis akan langsung digugurkan sebagai calon. Begitu juga yang tidak hadir akan digugurkan.

Baca Juga :  Hadiri Pembinaan Ketua RT, Dendi ingatkan Ketua RT Sosialisasikan Protokol Kesehatan

“Untuk jumlah peserta calon kepala kampung yang lulus seleksi berkas ada sekitar 297 calon dan dilanjutkan tes urine di BNNK. Untuk kampung yang melakukan pemilihan kepala kampung serentak sebanyaj 85 Kampung yang ada di Way Kanan,” jelasnya.

Sementara Kepala BNNK Way Kanan, Dwi Nurmawati, mengatakan bahwa BNNK dalam hal ini merupakan pelaksana tes urine dan untuk hasilnya nanti akan disampaikan kepada Pemerintah Daerah.

“Untuk pengumuman hasil tes urine tersebut akan disampaikan oleh pihak pemerintah daerah karena pengumuman hasil tes bukan ranah kita. Ketika nanti hasilnya sudah keluar maka hasil tes urine tersebut akan di serahkan kepada pemerintah daerah,” tegasnya.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 421-02/GDT Berikan Semangat Gotong Royong Kepada Warga

Di tempat terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan, Saipul, menambahkan bahwa terkait untuk pengumuman hasil tes urine yang dilaksanakan oleh calon kepala kampung akan disampaikan kepada panitia kampung.

“Selambat-lambatnya akan diumumkan pada 14 April 2021, karena pada tanggal ini merupakan tahapan penetapan calon kepala kampung yang berhak dipilih dan penentuan nomor urut,” tegasnya. (Mus)

Berita Terkait

Anggota MPR-RI Mukhlis Basri Lakukan Sosialisasi Empat Pilar Bersama Mahasiswa
Khidmat dan Haru, Ormas/LSM Pesawaran Tasyakuran Kemenangan Nanda-Anton di Markas FMPB
Ketua KWRI Pesawaran: 1 Muharram Momentum Hijrah Menuju Kebangkitan Bersama
AI Jadi Solusi! Pemkab Pesawaran Percepat Produksi Press Release dengan Pelatihan Bersama IPB
MK Pastikan Nanda-Anton Menang PSU Pesawaran, Gugatan Supriyanto-Suriyansah Gagal
BRI Kanca Liwa Serahkan CSR Pembangunan Gapura dan Tenda UMKM di Pasar Way Batu Kabupaten Pesisir Barat
Puskesmas Tegineneng Melalui Posyandu ILP Berkomitmen Mensukseskan Program Cek Kesehatan Gratis
Pembagian MBG Untuk Ibu Hamil, Balita, Dan Ibu Menyusui Di Desa Pasar Baru  Berjalan Lancar
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 18:18 WIB

Anggota MPR-RI Mukhlis Basri Lakukan Sosialisasi Empat Pilar Bersama Mahasiswa

Minggu, 29 Juni 2025 - 17:00 WIB

Khidmat dan Haru, Ormas/LSM Pesawaran Tasyakuran Kemenangan Nanda-Anton di Markas FMPB

Jumat, 27 Juni 2025 - 00:52 WIB

Ketua KWRI Pesawaran: 1 Muharram Momentum Hijrah Menuju Kebangkitan Bersama

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:30 WIB

AI Jadi Solusi! Pemkab Pesawaran Percepat Produksi Press Release dengan Pelatihan Bersama IPB

Rabu, 25 Juni 2025 - 18:28 WIB

BRI Kanca Liwa Serahkan CSR Pembangunan Gapura dan Tenda UMKM di Pasar Way Batu Kabupaten Pesisir Barat

Berita Terbaru