Input RUP Belum Selesai, Biro Adpim Dinilai Lambat

- Jurnalis

Kamis, 18 Maret 2021 - 04:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG(SB) – Terkesan lambat Biro Administarsi Pimpinan (Admpim) Pemprov Lampung dalam melakukan input Rencana Umum Pengadaan (RUP) tahun 2021, pasalnya hingga pertengahan Maret belum selesai. hal tersebut bertetangan dengan Peraturan Presiden (perpres) Nomor 16 tahun 2018, dn Surat edaran (SE) Kepala LKPP Nomor 30 tahun 2020.

Diketahui, sesuai dengan Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) wajib mengumumkan RUP di website resmi LKKP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).

Kemudian, berdasarkan Surat Edaran (SE) Kepala LKPP Nomor 30 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pengumuman RUP, wajib diselesaikan paling lambat 31 Januari 2021. Tetapi pada praktiknya, Biro Adpim Pemerintah Provinsi Lampung diduga sengaja mengulur-ulur proses inputnya, sehingga sampai minggu ketiga Maret 2021 perintah tersebut belum dilaksanakan.

Gubernur Lampung juga dinilai telah kecolongan atas leletnya kinerja Biro Adpim yang dipimpin Yudi Hermanto itu. “Masak sudah memasuki pertengahan Maret belum selesai proses input. Jangan salahkan kalau publik menganggap kinerja SDM (Sumberdaya Manusia) Biro Adpim lelet. Saya rasa Pak Gubernur juga pasti kecolongan tentang masalah ini,” ujar Presidium DPW PERNUSA Provinsi Lampung, Marbawi, Kamis (18/3/2021).

Sementara Direktur Eksekutif Masyarakat Transparansi Lampung (Matala), Agus Hermanto, menyebutkan risiko tidak melaksanakan pengumuman dan pelaksanaan RUP. Beberapa permasalahan yang dapat muncul yaitu, tidak tercapainya prinsip keterbukaan informasi pengadaan barang/jasa yang berpotensi menimbulkan pengaduan masyarakat atau permasalahan hukum.

Selain itu, sambungnya, Biro Adpim dapat dikenakan sanksi administratif sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 82. “Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Biro Adpim Pemprov dapat dituntut bedasarkan Peradilan Tata Usaha Negara,” tegas Agus.

Saat dimintai tanggapan tentang perkara ini, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Biro Adpim Pemerintah Provinsi Lampung, Yudi Hermanto justru “melempar” keteledoran itu kepada bawahannya. “Coba tanya Kabag (Kepala Bagian) TU Pimpinan yang sedang input,” singkatnya.

Sementara Kabag TU Pimpinan Biro Adpim Pemerintah Provinsi Lampung, Destiny mengakui RUP instansinya masih dalam proses input, dan ditargetkan rampung hingga akhir pekan ini. “Iya sekarang lagi proses input. Insya Allah selesai akhir minggu ini. Kalau selesai, baru dari Biro Barang Jasa akan meng-upload,” tulisnya dalam aplikasi pesan singkat. (*)

Berita Terkait

Kembali, Angin Puting Beliung Menghantam 89 Rumah Di Tuba
Kunjungan Pengurus DPD PAN Tulang Bawang disambut Hangat Bupati Qudratul Ikhwan
Kemenag Tulang Bawang Bagikan 200 Paket Sembako Kepada Mustahik
Qudratul Ajak Guru Dituba Siap hadapi Perkembangan Digital 
Pengurus DPD PAN Tulang Bawang Silaturahmi kekantor KPU Sekaligus Serahkan SK Terbaru
Dalam Rangka meriahkan HUT Ke-29 Disdikbud Tuba Gelar LCT Tingkat SD dan SMP
Sambut HUT Ke -29 Tahun Disdikbud Tuba Gelar LCT di 15 Kecamatan
Akibat Belum Higenis Dapur MBG Menggala Tengah sebabkan Siswa keracunan

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:12 WIB

Kembali, Angin Puting Beliung Menghantam 89 Rumah Di Tuba

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:33 WIB

Kunjungan Pengurus DPD PAN Tulang Bawang disambut Hangat Bupati Qudratul Ikhwan

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:03 WIB

Kemenag Tulang Bawang Bagikan 200 Paket Sembako Kepada Mustahik

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:39 WIB

Qudratul Ajak Guru Dituba Siap hadapi Perkembangan Digital 

Rabu, 11 Maret 2026 - 20:02 WIB

Pengurus DPD PAN Tulang Bawang Silaturahmi kekantor KPU Sekaligus Serahkan SK Terbaru

Berita Terbaru