Suntan Junjungan Makhga Ingatkan Pemberian Gelar Harus Sesuai Dengan Peraturan Adat

- Jurnalis

Sabtu, 17 Oktober 2020 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAWARAN(SB) – Suntan Junjungan Makhga, Farifki Zulkarnain mengingatkan masyarakat adat agar tidak sembarangan memberikan gelar adat.

Legalitas masyarakat adat atau majelis adat harus sesuai dengan peraturan adat agar pemberian gelar adat menjadi sah dan dapat dipertanggungjawabkan

Terkait dinobatkan M. Nasir sebagai bagian keluarga besar adat Saibatin Bandakh Makhga IV Waylima Buay Khandau Selimau di Lamban balak Kekhatun kebandakhan makhga Waylima IV dengan Gelar/ Adok Dalom Cahya Makhga.

Menurut Farifki mantan Anggota Dewan Kabupaten Pesawaran yang juga Pemuka Adat Marga Waylima mengatakan, seharusnya pemberian gelar itu harus di musyawarahkan terlebih dahulu dengan Makhga Selimau disetuju atau tidak, Sabtu(17/10/2020).

“Sudah selayaknya dimusyawarahkan dulu sama makhga selimau setuju atau tidaknya. Baru dikabarkan dengan punyimbang yang lainnya dengan acara sakral. Dan juga harus mengundang makhga-makhga seperti Makhga badak, Makhga putih, Makhga Sepekhtiwi, seperti ini baru benar,” ucap Suntan

Lanjut Suntan, Acara pemberian gelar tidak hanya memotong kerbau, Sakralnya adalah pemberian Katil kepada Punyimbang Selimau.

“Bukan hanya sekedar motong kerbau. Tapi itu ada sakralnya dengan membagi katil dengan punyimbang selimau, Ini cuman empat punyimbang yang hadir, sedangkan yang tidak hadir ada 10 punyimbang, artinya  banyak puyimbang yang tidak setuju dengan pemberian gelar tersebut dari pada yang setuju,” jelasnya

Suntan junjungan Makhga sangat menyangkan pemberian gelar tersebut, dan terkesan dipaksakan

“Seharusnya Agus Bastian gelar Suntan Bandakh Makhga harus ikuti musyawarah selimau artinya dari surat penolakan untuk hadir diacara tersebut, ya acaranya jangan dilakukan, kalau begini terkesan seperti dipaksakan,” ungkapnya

Farifki juga menjelaskan bahwa penobatan M. Nasir menjadi Dalom Cahaya Makhga menjadi tidak sah, karena hanya dihadiri oleh empat punyimbang.

“Ya dari makhga selimau aja cuman empat punyimbang yang hadir, yang 10 gak hadir jadi gak sah kalau menurut saya,” tutupnya. (Tim)

Berita Terkait

KONI Pesawaran Gelar Rakerkab 2026, Fokus Siapkan Atlet Hadapi Porprov X Lampung
Kerja Sama PT Lampung Selatan Maju dengan Perusahaan Muda Dinilai Kehilangan Arah
Polres Lampung Selatan Gelar Pemeriksaan Kesehatan Ketat Bagi Pengelola Program Makan Bergizi Gratis
Dari Renovasi Fisik hingga Pelayanan Humanis, Warisan Positif Kapolsek Lama untuk Pimpinan Baru Polsek Kedondong
Tergerak Niat Mengabdi, Fauzan Hilal Maju sebagai Calon PAW Kades Sindang Garut
Jerit Hati Warga Kurungan Nyawa, Mohon BPJS Gratis dan Bantuan Sosial Demi Istri Penderita Kanker
Penguatan Ekonomi Masyarakat Pesisir, Wabup Pesawaran Hadiri Ground Breaking Pembangunan Kampung Nelayan di Desa Durian
Kang Ayi: Puisi Edwin Apriadi Abadikan Inovasi dan Makna Pelantikan Bupati REP

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:42 WIB

KONI Pesawaran Gelar Rakerkab 2026, Fokus Siapkan Atlet Hadapi Porprov X Lampung

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:48 WIB

Kerja Sama PT Lampung Selatan Maju dengan Perusahaan Muda Dinilai Kehilangan Arah

Minggu, 18 Januari 2026 - 20:57 WIB

Polres Lampung Selatan Gelar Pemeriksaan Kesehatan Ketat Bagi Pengelola Program Makan Bergizi Gratis

Sabtu, 17 Januari 2026 - 19:55 WIB

Dari Renovasi Fisik hingga Pelayanan Humanis, Warisan Positif Kapolsek Lama untuk Pimpinan Baru Polsek Kedondong

Jumat, 16 Januari 2026 - 16:01 WIB

Tergerak Niat Mengabdi, Fauzan Hilal Maju sebagai Calon PAW Kades Sindang Garut

Berita Terbaru