Basur Sepakat Usulan KPK, Kopruptor Dana Covid-19 Dihukum Mati

- Jurnalis

Kamis, 21 Mei 2020 - 09:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG(SB) – Penyebaran dan penanganan covid-19 oleh pemerintah Provinsi Lampung menjadi sorotan Anggota Komisi V DPR RI dari Dapil II Lampung, Bambang Suryadi.

Menurut kader DPD PDI Perjuangan Lampung ini, dia mengaku sependapat dengan Ketua KPK RI Firli Bahuri soal hukuman pidana mati untuk koruptor dana Covid-19.

Sebab, saat ini masyarakat Lampung membutuhkan perhatian untuk penanganan serius dari pemprov Lampung yang dipimpin oleh Arinal Djunaidi.

“Masyarakat butuh peran serta pemerintah. Jadi momentum ini jangan sampai malah dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk memperkaya diri sendiri, sementara warga tidak mampu belum tersentuh perhatian pemerintah,”kata Basur, sapaan akrab Bambang Suryadi, Rabu (20/5).

Baca Juga :  Lampung Jadi Salah Satu Provinsi dengan Harga Pangan Paling Stabil Minggu Ini

Oleh karena itu, Ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawasi sistim penanganan covid-19 oleh pemerintah provinsi Lampung.

Ia mencontohkan, berapa banyak Pemprov Lampung mampu melakukan rapid test dan uji Swap.

“Ini yang harus masyarakat ketahui agar dana yang sudah dianggarkan tidak mubazir,”ucap dia.

Selama ini, masterplan pemerintah pusat untuk penanganan Covid -19 sudah sangat baik. Sebab, pemerintah pusat telah membagi tugas untuk pemerintah Provinsi, kabupaten/kota dalam menangani penyebaran covid-19.

Baca Juga :  GRP Ajak Warga Lamtim Perangi Narkoba

“Jadi, pemerintah pusat telah menunjuk Kemensos RI untuk menangani permasalahan ini. Jika peran serta Kemensos tidak mampu menyentuh ke seluruh lapisan, maka menjadi tugas pemerintah tingkat provinsi, kabupaten dan kota,”jelas dia.

“Masalahnya, masih banyak dana itu yang tumpang tindih. Misalnya, Ada desa atau daerah yang menerima dana Kemensos RI dan dana desa. Jika begitu, yang kenyang tambah kenyang, sementara yang tidak kebagian, hanya menunggu mati,”sindir dia. (*)

Berita Terkait

LSM Trinusa dan Gapoktan Datangi Pemkab Tuba Sampaikan Aspirasi Terkait Penutupan BBM di SPBU BUMD
PP Yayasan Padepokan Walisongo Tirto Mahoning Suci, Sukses laksanakan HSN
Gubernur Lampung Lantik Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional: Integritas Jadi Kunci Utama
Rapat Koordinasi Antikorupsi 2025, Gubernur Mirza Dorong Pemerintahan Lampung yang Transparan dan Akuntabel
Pemprov Lampung Dorong Enam Raperda Baru, Dari Pertanian hingga Pengelolaan Satu Data
Kafilah Lampung Siap Harumkan Daerah di Ajang STQH Nasional 2025
Pemprov Lampung Dukung Swasembada Pangan 2025, Petani Lampung Mulai Migrasi ke Jagung
Pemprov Lampung Mantapkan Persiapan Evaluasi SAKIP 2025
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 07:39 WIB

LSM Trinusa dan Gapoktan Datangi Pemkab Tuba Sampaikan Aspirasi Terkait Penutupan BBM di SPBU BUMD

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:17 WIB

PP Yayasan Padepokan Walisongo Tirto Mahoning Suci, Sukses laksanakan HSN

Jumat, 10 Oktober 2025 - 12:01 WIB

Gubernur Lampung Lantik Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional: Integritas Jadi Kunci Utama

Jumat, 10 Oktober 2025 - 12:01 WIB

Rapat Koordinasi Antikorupsi 2025, Gubernur Mirza Dorong Pemerintahan Lampung yang Transparan dan Akuntabel

Kamis, 9 Oktober 2025 - 11:59 WIB

Pemprov Lampung Dorong Enam Raperda Baru, Dari Pertanian hingga Pengelolaan Satu Data

Berita Terbaru