AJI Kecam Perilaku Arinal ke Jurnalis

- Jurnalis

Rabu, 4 Maret 2020 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG(SB) – Pernyataan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi bernada ancaman terhadap jurnalis RMOLLampung, Tuti Nurkhomariyah menuai kecaman dari organisasi Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandarlampung.

Penyataan Arinal yang dinilai bernada ancaman terjadi saat acara penandatanganan janji kinerja tahun 2020, dengan pejabat pimpinan tinggi dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, Selasa (3/3/2020).

Dihadapan kepala dinas dan belasan jurnalis, Arinal berbicara kepada Tuti, “Kalau kamu itu, mulai hari ini kamu akan saya pelajari…sudahlah kamu beritakan yang baik-baik saja.” Arinal juga berkata, “Apalagi sudah pakai kerudung, sami’na wa atho’na. Jangan sampai nanti innalillahi wainna ilaihi rojiun.”

Menurut Ketua AJI Bandar Lampung Hendry Sihaloho, Arinal tak patut berbicara demikian. Terlebih, pernyataan tersebut disampaikan di depan umum. Sebagai pejabat publik, Arinal semestinya menjaga lisan dan wibawa.

“Tak pantas seorang gubernur berbicara seperti itu, bahkan Tuti sampai menangis. Sikap demikian menunjukkan kualitas dan kapasitas seorang kepala daerah,” kata Hendry, Rabu, (4/3/2020).

Dia mengatakan, gubernur tak bisa melarang maupun mengintervensi jurnalis dalam meliput. Wartawan bebas menjalankan aktivitas jurnalistiknya karena dijamin UU 40/1999 tentang Pers. Pelarangan maupun intervensi adalah bentuk penghalangan terhadap kerja-kerja jurnalistik.

Baca Juga :  HUT Ke-26 Pemkab Tuba, Hadirkan Penceramah Kondang Ustadz Wijayanto

“Sebagai bagian dari pers, jurnalis memiliki peran yang sangat spesifik dalam masyarakat. Tugas para jurnalis adalah mempersenjatai publik dengan informasi. Tujuannya, memberdayakan warga negara untuk memperkuat institusi demokrasi dan demokrasi itu sendiri,” ujarnya.

Hendry menambahkan, pihak-pihak yang merasa keberatan dengan karya jurnalistik sebaiknya menempuh mekanisme yang diatur dalam UU Pers. Masyarakat bisa mengajukan hak jawab maupun koreksi bila tidak terima dengan sebuah pemberitaan. Bukan dengan mengancam, meneror, melecehkan, atau mengintimidasi jurnalis.

“Tujuan jurnalisme adalah menyediakan informasi yang dibutuhkan warga agar mereka bisa mengatur hidupnya secara bebas. Karena itu, penting menjamin kebebasan dan perlindungan jurnalis dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik. Tapi, kami juga mengingatkan para jurnalis agar mengedepankan profesionalitas dan etika dalam memenuhi hak publik akan informasi,” kata dia.

Sebelumnya, Tuti Nurkhomariyah merasa dipermalukan saat meliput di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Selasa siang, (3/3/2020). Saat itu, Arinal menyinggung pemberitaan dirinya yang mengenakan pakaian dinas dalam Musda X Partai Golkar Lampung di Graha Wangsa, Bandar Lampung, Senin lalu (2/3/2020). Berita yang dimaksud Arinal dimuat media lain, bukan RMOLLampung.

Baca Juga :  Apresiasi Dukungan Gubernur, Siwo PWI Lampung Akan Berikan Penghargaan

Tak sampai di situ, usai acara Tuti dihampiri empat ajudan Arinal dan membawanya ke ruang kerja gubernur. Dalam ruangan, Arinal mempersoalkan salah satu pemberitaan RMOLLampung. Seseorang dalam ruangan itu meminta Tuti agar memohon maaf kepada gubernur. Tuti pun menuruti dengan pertimbangan urusan cepat selesai.

Catatan AJI, bukan baru kali ini Arinal bermasalah dengan jurnalis. Pada 2016, Arinal yang waktu itu menjabat sebagai Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung melecehkan jurnalis Tribun Lampung Noval Andriansyah. Arinal juga pernah berurusan dengan jurnalis TV One terkait liputan live warga yang mengungsi ke kantor gubernur karena khawatir tsunami. Kemudian, bermasalah dengan jurnalis Kupas Tuntas pada 2019. Waktu itu, wartawan Kupas Tuntas menanyakan nasib honorer Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) setempat.

Selain itu, Arinal pernah mengancam akan melayangkan somasi kepada Teraslampung.com. Somasi tersebut terkait berita tentang kemarahan Arinal saat speaker mengaji menjelang salat Jumat di masjid Pemprov Lampung terdengar keras. Saat itu, Arinal meminta Sat Pol PP mematikan suara mengaji di masjid.(*)

Berita Terkait

Belanja Pegawai Lampaui Batas, Pemprov Siap Rasionalisasi
HUT ke-18, Pesawaran Dapat Kado Penghargaan KLA Kategori Nindya
Guna Mencegah Air Tergenang Kakam Bandar Aji Bangun Drainase
Tingkatkan Pelayanan Kampung Karya Murni Jaya Tuba Rehab Gedung Kantor.
Kampung Jaya Makmur Gelar Rembuk Stunting 2025, Tegaskan Komitmen Bersama Cegah Stunting Sejak Dini
Pesawaran Dorong Literasi Budaya Lokal Lewat Bimtek Kepenulisan
DPRD Tubaba Sepakati RPJMD 2025 – 2029
DPRD Tubaba Terima Rancangan RPJMD 2025–2029 dari Pemkab Tubaba
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 20:35 WIB

Belanja Pegawai Lampaui Batas, Pemprov Siap Rasionalisasi

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 20:37 WIB

HUT ke-18, Pesawaran Dapat Kado Penghargaan KLA Kategori Nindya

Rabu, 6 Agustus 2025 - 09:22 WIB

Guna Mencegah Air Tergenang Kakam Bandar Aji Bangun Drainase

Senin, 4 Agustus 2025 - 11:28 WIB

Tingkatkan Pelayanan Kampung Karya Murni Jaya Tuba Rehab Gedung Kantor.

Jumat, 25 Juli 2025 - 11:52 WIB

Kampung Jaya Makmur Gelar Rembuk Stunting 2025, Tegaskan Komitmen Bersama Cegah Stunting Sejak Dini

Berita Terbaru