AJI Kecam Perilaku Arinal ke Jurnalis

- Jurnalis

Rabu, 4 Maret 2020 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG(SB) – Pernyataan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi bernada ancaman terhadap jurnalis RMOLLampung, Tuti Nurkhomariyah menuai kecaman dari organisasi Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandarlampung.

Penyataan Arinal yang dinilai bernada ancaman terjadi saat acara penandatanganan janji kinerja tahun 2020, dengan pejabat pimpinan tinggi dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, Selasa (3/3/2020).

Dihadapan kepala dinas dan belasan jurnalis, Arinal berbicara kepada Tuti, “Kalau kamu itu, mulai hari ini kamu akan saya pelajari…sudahlah kamu beritakan yang baik-baik saja.” Arinal juga berkata, “Apalagi sudah pakai kerudung, sami’na wa atho’na. Jangan sampai nanti innalillahi wainna ilaihi rojiun.”

Menurut Ketua AJI Bandar Lampung Hendry Sihaloho, Arinal tak patut berbicara demikian. Terlebih, pernyataan tersebut disampaikan di depan umum. Sebagai pejabat publik, Arinal semestinya menjaga lisan dan wibawa.

“Tak pantas seorang gubernur berbicara seperti itu, bahkan Tuti sampai menangis. Sikap demikian menunjukkan kualitas dan kapasitas seorang kepala daerah,” kata Hendry, Rabu, (4/3/2020).

Dia mengatakan, gubernur tak bisa melarang maupun mengintervensi jurnalis dalam meliput. Wartawan bebas menjalankan aktivitas jurnalistiknya karena dijamin UU 40/1999 tentang Pers. Pelarangan maupun intervensi adalah bentuk penghalangan terhadap kerja-kerja jurnalistik.

“Sebagai bagian dari pers, jurnalis memiliki peran yang sangat spesifik dalam masyarakat. Tugas para jurnalis adalah mempersenjatai publik dengan informasi. Tujuannya, memberdayakan warga negara untuk memperkuat institusi demokrasi dan demokrasi itu sendiri,” ujarnya.

Hendry menambahkan, pihak-pihak yang merasa keberatan dengan karya jurnalistik sebaiknya menempuh mekanisme yang diatur dalam UU Pers. Masyarakat bisa mengajukan hak jawab maupun koreksi bila tidak terima dengan sebuah pemberitaan. Bukan dengan mengancam, meneror, melecehkan, atau mengintimidasi jurnalis.

“Tujuan jurnalisme adalah menyediakan informasi yang dibutuhkan warga agar mereka bisa mengatur hidupnya secara bebas. Karena itu, penting menjamin kebebasan dan perlindungan jurnalis dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik. Tapi, kami juga mengingatkan para jurnalis agar mengedepankan profesionalitas dan etika dalam memenuhi hak publik akan informasi,” kata dia.

Sebelumnya, Tuti Nurkhomariyah merasa dipermalukan saat meliput di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Selasa siang, (3/3/2020). Saat itu, Arinal menyinggung pemberitaan dirinya yang mengenakan pakaian dinas dalam Musda X Partai Golkar Lampung di Graha Wangsa, Bandar Lampung, Senin lalu (2/3/2020). Berita yang dimaksud Arinal dimuat media lain, bukan RMOLLampung.

Tak sampai di situ, usai acara Tuti dihampiri empat ajudan Arinal dan membawanya ke ruang kerja gubernur. Dalam ruangan, Arinal mempersoalkan salah satu pemberitaan RMOLLampung. Seseorang dalam ruangan itu meminta Tuti agar memohon maaf kepada gubernur. Tuti pun menuruti dengan pertimbangan urusan cepat selesai.

Catatan AJI, bukan baru kali ini Arinal bermasalah dengan jurnalis. Pada 2016, Arinal yang waktu itu menjabat sebagai Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung melecehkan jurnalis Tribun Lampung Noval Andriansyah. Arinal juga pernah berurusan dengan jurnalis TV One terkait liputan live warga yang mengungsi ke kantor gubernur karena khawatir tsunami. Kemudian, bermasalah dengan jurnalis Kupas Tuntas pada 2019. Waktu itu, wartawan Kupas Tuntas menanyakan nasib honorer Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) setempat.

Selain itu, Arinal pernah mengancam akan melayangkan somasi kepada Teraslampung.com. Somasi tersebut terkait berita tentang kemarahan Arinal saat speaker mengaji menjelang salat Jumat di masjid Pemprov Lampung terdengar keras. Saat itu, Arinal meminta Sat Pol PP mematikan suara mengaji di masjid.(*)

Berita Terkait

Asal Mula Polemik Penutupan Gerbang Sekolah IT Generasi Berlian ‎
Bupati Tulang Bawang Terima Hibah 12.000 Al-Qur’an, Hadirkan Cahaya Qurani Hingga Pelosok Kampung ‎
Warga Bakung Udik Datangi kantor Pemprov Lampung Tolak Klaim Lahan Oleh TNI AU
Lukmansyah Pimpin Rapat Pleno Tetapkan Jadwal Penjaringan Balon Ketua PWI Tuba ‎
Warga Bakung Udik Geram dan protes Dengan pematokan lahan yang terjadi di wilayahnya
Bupati Qudrotul Ikhwan Lepas 224 CJH Di Islamic Center Menggala ‎
M. Aris Pratama Hanan Resmi Nahkodai DPD II Partai Golkar Tulang bawang
Abdul Mu’ti Silaturahmi Ke Tulang Bawang Sekaligus Resmikan Gedung UMJ  ‎

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 22:16 WIB

Asal Mula Polemik Penutupan Gerbang Sekolah IT Generasi Berlian ‎

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:12 WIB

Bupati Tulang Bawang Terima Hibah 12.000 Al-Qur’an, Hadirkan Cahaya Qurani Hingga Pelosok Kampung ‎

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:39 WIB

Warga Bakung Udik Datangi kantor Pemprov Lampung Tolak Klaim Lahan Oleh TNI AU

Rabu, 6 Mei 2026 - 23:21 WIB

Lukmansyah Pimpin Rapat Pleno Tetapkan Jadwal Penjaringan Balon Ketua PWI Tuba ‎

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:22 WIB

Warga Bakung Udik Geram dan protes Dengan pematokan lahan yang terjadi di wilayahnya

Berita Terbaru