Supriyadi Alfian Gugat Putra Jaya Umar

- Jurnalis

Selasa, 12 Maret 2024 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG – Tim Hukum dari Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka dan Rekan menyusun permohonan kepada Mahkamah Partai Golkar terkait sengketa internal yang melibatkan Calon Legislatif Provinsi Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung 6 yakni Nomor Urut 4 yakni H. Supriyadi Alfian dengan Nomor Urut 7 H. Putra Jaya Umar.

Dapil Lampung 6 meliputi Kabupaten Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat dan Mesuji.

Ginda menjelaskan Partai Golkar di Dapil Lampung 6 secara resmi mendapat dua kursi dan hal ini berdasarkan proses rekapitulasi KPU Provinsi Lampung pada 6-7 Maret 2024. “Jadi perlu dipertegas ini murni persoalan internal tidak ada kaitan dengan perolehan suara dari partai-partai peserta Pemilu lainnya,” kata Ginda, Selasa (12-3-2024).

Menurut Gindha, pihaknya tidak terlalu terburu-buru dalam menyampaikan permohonan kepada Mahkamah Partai Golkar, karena berdasarkan Pasal 6 Ayat (2) PO-16/DPP/Golkar/VII/2017 waktu yang diberikan maksimal 90 (sembilan puluh) hari sejak adanya sengketa atau perselisihan.

Gindha menambahkan masih menginventarisir alat bukti yang dibutuhkan dalam persidangan Mahkamah Partai Golkar saat permohonannya disidang, ada beberapa alat bukti yang dibutuhkan dalam persoalan ini berdasarkan Pasal 4 PO-16/DPP/Golkar/VII/2017 diantaranya adalah Surat atau tulisan, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan para pihak, petunjuk, informasi elektroni dan atau dokumen elektronik.

Selain itu, menurut pria berdarah Negeri Besar Way Kanan dan Gunung Terang Tulang Bawang Barat ini, pihaknya masih menunggu progres penanganan dari Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Provinsi Lampung terkait laporan yang sudah disampaikan sejak tanggal 6 dan & Maret 2024.

Oleh karena sengketa ini bukan hanya soal dugaan penggelembungan suara, tetapi terkait dugaan dokumen C1 Salinan dan C1 hasil (Plano) yang diupload diduga ditulis oleh orang yang sama, maka Kami mendesak agar Pihak BAWASLU Provinsi Lampung untuk melakukan Uji Forensik Laboratoris Kriminalistik yang ada di Palembang terkait keabsahan dokumen-dokumen yang diupload melalui Si-Rekap tersebut.

Masih menurut Gindha, pihaknya akan bersurat terlebih dahulu kepada Ketua DPD Golkar Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Ketua DPD Golkar Provinsi Lampung terkait permasalahan itu.

Meski demikian, persoalan ini tetap akan menjadi kewenangan Mahkamah Partai Golkar.

Berita Terkait

Kunjungan Pengurus DPD PAN Tulang Bawang disambut Hangat Bupati Qudratul Ikhwan
Pengurus DPD PAN Tulang Bawang Silaturahmi kekantor KPU Sekaligus Serahkan SK Terbaru
Iswan H. Caya dan Imelda Tegaskan Lampung Harus Nikmati Nilai Tambah
Reses di Kemiling, Andika Dicurhati Porsi MBG
DPRD Lampung Tekankan Drainase Jadi Kunci Keawetan Infrastruktur Jalan Lampung
Anggota DPRD Lampung Sidak SPBU Seputih Jaya
Hanifal Sesalkan Dugaan Keracunan Makanan Program MBG di Tulang Bawang
Kostiana Soroti Alokasi Anggaran Pendidikan untuk Program MBG

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:33 WIB

Kunjungan Pengurus DPD PAN Tulang Bawang disambut Hangat Bupati Qudratul Ikhwan

Rabu, 11 Maret 2026 - 20:02 WIB

Pengurus DPD PAN Tulang Bawang Silaturahmi kekantor KPU Sekaligus Serahkan SK Terbaru

Rabu, 4 Maret 2026 - 07:14 WIB

Iswan H. Caya dan Imelda Tegaskan Lampung Harus Nikmati Nilai Tambah

Sabtu, 28 Februari 2026 - 05:58 WIB

Reses di Kemiling, Andika Dicurhati Porsi MBG

Jumat, 27 Februari 2026 - 06:13 WIB

DPRD Lampung Tekankan Drainase Jadi Kunci Keawetan Infrastruktur Jalan Lampung

Berita Terbaru