Watoni : DPRD Tidak Ingin adanya Tindakan Kekerasan dilingkungan Keluarga – Masyarakat

- Jurnalis

Minggu, 20 Agustus 2023 - 06:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAWARAN – Sosialisasi Peraturan Daerah yang disampaikan merupakan upaya dari DPRD Provinsi Lampung, untuk memberikan pemahaman masyarakat tentang aturan. Khususnya, hal yang berkenaan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Dalam sambutannya, Anggota DPRD Provinsi Lampung Watoni Noerdin mengatakan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung, Nomor 2 Tahun 2021, tentang Penghapusan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Provinsi Lampung lahir dari masyarakat. Sehingga, butuh panduan dan edukasi pemahaman aturan yang mengikat bagi masyarakat.

“Kekerasan banyak terjadi, baik suami kepada istri atau sebaliknya, orang tua terhadap anak. Ini harus kita hindari,” kata Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung, Watoni Noerdin. Di hadapan masyarakat, Desa Margorejo, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. Minggu (20/08/2023).

Baca Juga :  Watoni Noerdin Realisasikan Bantuan ke Pemuda Tamansari Pesawaran

Atas dasar itu, Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung tersebut melanjutkan. DPRD Lampung merancang sejumlah aturan dalam bentuk Perda yang wajib diketahui oleh masyarakat. Karena, terkadang Perda dibuat tapi, masyarakat tidak tahu.

“Biasanya sosialisasi ini, disampaikan oleh dinas terkait, setelah itu selesai. Sementara, masyarakat tidak tersentuh secara menyeluruh. Sehingga, kami mengganggap butuhnya sosialisasi terus dilakukan. Agar, tindak kekerasan tidak terjadi lagi di wilayah Pesawaran dan Lampung,” ujarnya.

Bahkan, kata Anggota Komisi I DPRD Lampung tersebut. Sejauh ini, masyarakat hanya paham tentang kekerasan fisik. Padahal, ucapan atau kata-kata pun masuk dalam kekerasan, dengan kategori pemicu problem terjadi.

Baca Juga :  Deni Ribowo Serap Aspirasi Masyarakat Bumi Agung Waykanan

“Nah, harapan saya. Setelah mengikuti kegiatan ini, masyarakat dapat paham dan mampu menyelesaikan persoalan melalui musyawarah. Semua wajib kita saling jaga, agar kerukunan antar warga bisa teraga,” kata Watoni.

Ditempat yang sama, Handi Mulyaningsih (Narasumber) mengatakan tidak kekerasan ucapan atau kata-kata masuk dalam kategori tindak kekerasan psikis. Dan hal tersebut harus dihindari. Misalnya, memanggil nama anak tidak sesuai namanya.

“Nah, hal itu masuk dalam kekerasan fisikis. Kenapa kita tidak mau manggil si ganteng, soleh, si pintar. Sehingga, mentalnya menjadi baik dan kelak dewasa bisa mewujudkan harapan itu sendiri,” ujarnya.

Berita Terkait

Komisi III DPRD Kota Bandarlampung Lanjutkan Pembahasan RKA APBD Tahun 2025
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung Hadiri HUT ke-79 PGRI dan Hari Guru Nasional 2024
Badan Anggaran DPRD Kota Bandarlampung Hadiri Rapat Evaluasi Raperda APBD 2025
Komisi I DPRD Kota Bandarlampung Bahas Perizinan Pendirian Mushola Surya Alam
Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung Gelar Rapat Lanjutan Tindak Lanjut Pengaduan Hak Asuh Anak
Wakil Ketua I DPRD Kota Bandarlampung Hadiri Milad ke-112 Muhammadiyah
DPRD Gelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat 1 Atas 6 Raperda kabupaten Tubaba.
Pelantikan Pimpinan DPRD Kota Bandar Lampung Periode 2024-2029 Siap Digelar Rabu
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Desember 2024 - 21:17 WIB

Komisi III DPRD Kota Bandarlampung Lanjutkan Pembahasan RKA APBD Tahun 2025

Jumat, 20 Desember 2024 - 21:12 WIB

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung Hadiri HUT ke-79 PGRI dan Hari Guru Nasional 2024

Jumat, 20 Desember 2024 - 21:10 WIB

Badan Anggaran DPRD Kota Bandarlampung Hadiri Rapat Evaluasi Raperda APBD 2025

Jumat, 20 Desember 2024 - 21:06 WIB

Komisi I DPRD Kota Bandarlampung Bahas Perizinan Pendirian Mushola Surya Alam

Jumat, 20 Desember 2024 - 21:04 WIB

Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung Gelar Rapat Lanjutan Tindak Lanjut Pengaduan Hak Asuh Anak

Berita Terbaru