Condrowati Soroti Tidak Adanya Keterwakilan Perempuan di Bawaslu Lampung Periode 2023-2028

- Jurnalis

Kamis, 27 Juli 2023 - 03:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG — ‘Afirmasi action dari UU No 7 tahun 2017, tentang Keterwakilan Perempuan 30%, diabaikan’, hal tersebut ditegaskan Bendahara DPD Kaukus Perempuan Politik (Indonesia) KPPI Lampung Budhi Condrowati. Paska diumumkannya anggota Komisioner Bawaslu Lampung periode 2023 – 2028.

“Ini keputusan yang keliru, harusnya BAWASLU RI memberikan contoh yang baik. Agar, dalam menjalankan tugas, kewenangan dan fungsinya bisa berjalan sesuai harapan kita semua,” kata Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung, Budhi Condrowati, Kamis (27/07/2023).

Menurutnya, penegasan yang diutarakan bentuk keprihatinan sekaligus mempertanyakan keseriusan BAWASLU RI dalam mendorong demokrasi yang berkualitas dan adil bagi perempuan. Karena, Ketika tahapan pemilu berlangsung, partai yang mendaftarkan calon legislatifnya diwajibkan mengajukan bakal calon yang di dalamnya ada keterwakilan perempuan minimal 30 persen.

“Untuk Bacaleg wajib, sedangkan untuk  penyelenggara pemilu justru tidak menjalankan kebijakan afirmatif tersebut,” kata Condrowati.

Oleh karena itu, anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung tersebut meminta agar tim BAWASLU RI menjelaskan dasar dan alasan atas keputusannya. “Tolong jelaskan ke publik atas keputusan yang diambil. Agar, semua jelas dan tau. Tidak memiliki menimbulkan persepsi yang berbeda, khususnya bagi peserta Pemilu,” ungkapnya.

Hal Senada diungkapkan, perwakilan Koalisi Perempuan untuk Demokrasi Lampung, Handi Mulyaningsih mempertanyakan komitmen Pimpinan Bawaslu RI yang tidak meloloskan perempuan sebagai Anggota Bawaslu Lampung. Sebab, keputusan tersebut tidak memenuhi ketentuan dalam UU No 7 Tahun 2017, tentang Pemilu pada pasal 92 Ayat 11 yang menyebutkan bahwa Komposisi keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%.

“Kebijakan afirmasi untuk perempuan semestinya memberi kesempatan keterwakilan 30 persen perempuan untuk menduduki posisi jabatan penting di lembaga penyelenggara/pengawas pemilu,” kata Handi.

Sebab, Akademisi Unila tersebut melanjutkan. Penegasan yang diutarakan demi meningkatkan kualitas demokrasi yang setara dan adil bagi perempuan. “Penerapan kebijakan afirmasi harus secara sungguh-sungguh dilakukan, bukan sekadar himbauan apalagi mengabaikan prinsip keterwakilan perempuan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pengurus DPD PAN Silaturahmi Sekaligus Halal Bihalal Bersama Wabup Tuba
Kunjungan Pengurus DPD PAN Tulang Bawang disambut Hangat Bupati Qudratul Ikhwan
Pengurus DPD PAN Tulang Bawang Silaturahmi kekantor KPU Sekaligus Serahkan SK Terbaru
Akibat Belum Higenis Dapur MBG Menggala Tengah sebabkan Siswa keracunan
Syukron Muchtar Apresiasi Aksi Aliansi Lampung Melawan, Siap Kawal 6 Tuntutan Mahasiswa
Putra Jaya Umar Apresiasi Kinerja Resmob Tubaba, Dorong Pemberian Reward Institusional
Soroti Penurunan Kuota BBM Subsidi, Yusnadi: Jangan Merugikan UMKM, Nelayan, dan Petani
Andika Dukung Program Lampung Bidik 2026

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 10:07 WIB

Pengurus DPD PAN Silaturahmi Sekaligus Halal Bihalal Bersama Wabup Tuba

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:33 WIB

Kunjungan Pengurus DPD PAN Tulang Bawang disambut Hangat Bupati Qudratul Ikhwan

Rabu, 11 Maret 2026 - 20:02 WIB

Pengurus DPD PAN Tulang Bawang Silaturahmi kekantor KPU Sekaligus Serahkan SK Terbaru

Kamis, 26 Februari 2026 - 07:41 WIB

Akibat Belum Higenis Dapur MBG Menggala Tengah sebabkan Siswa keracunan

Senin, 23 Februari 2026 - 20:18 WIB

Syukron Muchtar Apresiasi Aksi Aliansi Lampung Melawan, Siap Kawal 6 Tuntutan Mahasiswa

Berita Terbaru