Sahlan Sampaikan Perda Nomor 7 tahun 2013 di Hadapan Warga Palas Lamsel

- Jurnalis

Sabtu, 22 Juli 2023 - 03:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG SELATAN -Lahan pertanian merupakan sentra kehidupan bagi masyarakat desa, sehingga harus dimanfaatkan secara baik dan benar’. Demikian, diungkapkan Anggota DPRD Provinsi Lampung, Sahlan Syukur saat menggelar Sosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Lampung, nomor 17 tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Sabtu (22/07/2023).

“Lahan pertanian merupakan sentra ekonomi bagi masyarakat Desa, maka dengan adanya Perda nomor 17 tahun 2013 ini diharapkan masyarakat bisa memanfaatkan lahan pertanian dengan baik dan benar,” kata Sahlan. Dihadapan masyarakat, Desa Bumidaya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan.

Artinya, Bang Aan sapaan akrabnya melanjutkan. Dalam hal ini, masyarakat di wilayah Palas Lampung Selatan harus mengerti dan memahami aturan-aturan tentang lahan pertanian yang ada. Sehingga, dalam memproduksi atau menggarap lahan tersebut dapat menghasilkan hasil pertanian yang baik.

Baca Juga :  Condrowati Minta Pemprov Alokasikan Anggaran Antisipasi Dampak El Nino

“Untuk lebih jelas, nanti akan disampaikan oleh dua narasumber yang sudah hadir disini. Nanti, silahkan bertanya lebih detail kepada merak berdua,” kata Sahlan.

Ditempat yang sama, Dadin Ahmadin (Narasumber) mengatakan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan RI mempunyai 3 fungsi yakni, Fungsi Legislasi, Fungsi Anggaran, dan Fungsi Pengawasan. Sehingga, giat mensosialisasikan Perda ini merupakan salah satu tugas DPRD Provinsi Lampung.

Baca Juga :  Ketua DPRD Lampung Sosialisasi Pancasila di SMAN 1 Terbanggi Besar Lamteng

“DPRD Provinsi, Maupun Kabupaten Kota, Serta DPR RI mempunyai tiga fungsi yakni, Fungsi Pengawasan, Fungsi Legislasi, dan Fungsi Anggaran. Membuat peraturan serta mensosialisasikan ke masyarakat itu adalah tugas DPR,” ujar Dadin.

Menurutnya, Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ini membahas soal bagaimana masyarakat memanfaatkan lahan pertanian secara baik sehingga masyarakat bisa mendapatkan keberhasilan panen yang meningkat.

Untuk diketahui, hadir dalam kegiatan. Kepala desa beserta perangkat desa. Dan Masyarakat.

Berita Terkait

Komisi III DPRD Kota Bandarlampung Lanjutkan Pembahasan RKA APBD Tahun 2025
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung Hadiri HUT ke-79 PGRI dan Hari Guru Nasional 2024
Badan Anggaran DPRD Kota Bandarlampung Hadiri Rapat Evaluasi Raperda APBD 2025
Komisi I DPRD Kota Bandarlampung Bahas Perizinan Pendirian Mushola Surya Alam
Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung Gelar Rapat Lanjutan Tindak Lanjut Pengaduan Hak Asuh Anak
Wakil Ketua I DPRD Kota Bandarlampung Hadiri Milad ke-112 Muhammadiyah
DPRD Gelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat 1 Atas 6 Raperda kabupaten Tubaba.
Pelantikan Pimpinan DPRD Kota Bandar Lampung Periode 2024-2029 Siap Digelar Rabu
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Desember 2024 - 21:17 WIB

Komisi III DPRD Kota Bandarlampung Lanjutkan Pembahasan RKA APBD Tahun 2025

Jumat, 20 Desember 2024 - 21:12 WIB

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung Hadiri HUT ke-79 PGRI dan Hari Guru Nasional 2024

Jumat, 20 Desember 2024 - 21:10 WIB

Badan Anggaran DPRD Kota Bandarlampung Hadiri Rapat Evaluasi Raperda APBD 2025

Jumat, 20 Desember 2024 - 21:06 WIB

Komisi I DPRD Kota Bandarlampung Bahas Perizinan Pendirian Mushola Surya Alam

Jumat, 20 Desember 2024 - 21:04 WIB

Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung Gelar Rapat Lanjutan Tindak Lanjut Pengaduan Hak Asuh Anak

Berita Terbaru