Kejari tuba,  menahan ke tiga tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan APBKam kampung Gedung Meneng

- Jurnalis

Kamis, 14 September 2023 - 09:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANG BAWANG (SB)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulang Bawang,  menahan ke tiga tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBKam) Kampung Gedung Meneng Kecamatan Gedung Meneng Kabupaten Tulang Bawang tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 4,6 miliyar.

Penahan ketiga tersangka mereka adalah IL mantan Kepala Kampung Gedung Meneng, AS mantan Sekretaris Kampung dan KS mantan Bendahara Kampung, Rabu(13/09/2023), pada pukul 14.30 WIB di Kantor Kejari setempat.

Peryataan ini dikatakan Kepala Kejari Devi Freddy Muskitta melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Ali Habib dan Kepala Seksi Intelijen Rachmat Djati Waluya bahwa penetapan ketiga tersangka itu berdasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (SPP).Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : PRINT – 01/02/03/L.8.18/Fd.1/09/2023 tanggal 13 September 2023.

Baca Juga :  Rekrutmen TFL Disperkim Disinyalir 'Kocok Bekam', Kadis Perkim Bungkam

Disamping itu, penanganan perkara dimulai dari pemberitahuan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
(APIP) Inpektorat Pemkab Tulang Bawang.

“Hal itu dari hasil pihak Aparatur Kampung Gedung Meneng tidak ada menindaklanjuti hasil temuan sehingga dilimpahkan kepada Kejari ini, sesuai dengan Nota Kesepahaman antara Mendagri, Jaksa Agung RI dan Kapolri Nomor : 100.4.7, ” sebut Habib diamini Djati kepada media ini.

Ia menyebutkan lagi, berdasarkan penghitungan Auditor pada Inspektorat Pemkab setempa, ditemukan kerugian negara diperkirakan sebesar Rp. 660.534.114,51 enam ratus enam puluh tujuh juta lima ratus empat puluh tiga ribu seratus empat belas lima puluh satu rupiah dari jumlah total anggaran APBkam tahun 2021 senilai Rp 4.6 miliyar.

Baca Juga :  Sambut Tahun Baru Islam, Desa Pesawaran Gelar Pentas Seni dan Budaya Wayang Kulit

Guna mempertanggung jawaban perbuatan ketiga tersangka itu, diancam dengan Pasal 2 ayat (1) , Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Sisi lain, ketiga tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas II B Menggala selama 20 hari terhitung tanggal 13 September hingga 02 Oktober 2023, ” jelasnya. (lim)

Berita Terkait

Polda Lampung Kirim Bantuan Logistik untuk Korban Bencana Alam Di Sumatera Barat
Kepala MIN 1 Pesawaran: “ASAS adalah Momentum Ukur Prestasi dan Kuatkan Karakter”
DPP PEKAT IB Tegaskan Kepengurusan DPD Pesawaran yang Lama Masih Sah dan Berlaku
Karang Taruna Lampung Selatan Siap Gelar Pelatihan Penjaga Pantai Bersertifikat untuk Dukung Agroeduwisata
Siap Jadi Alumni Berkualitas, MA Mathlaul Anwar Kedondong Bekali Siswa dengan Hukum dan Etika Medsos
Ketua DPRD & KONI Pesawaran Gandeng Dunia Usaha, Siapkan Atlet Juara Porprov
Hadapi Tantangan Zaman, DPRD Lampung Mustika Bahrum Ingatkan Pancasila sebagai Perekat Persatuan
42 Tim Ramaikan Way Khilau Cup I, Ajang Silaturahmi dan Pencarian Bibit Berprestasi
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 09:04 WIB

Polda Lampung Kirim Bantuan Logistik untuk Korban Bencana Alam Di Sumatera Barat

Senin, 1 Desember 2025 - 19:23 WIB

Kepala MIN 1 Pesawaran: “ASAS adalah Momentum Ukur Prestasi dan Kuatkan Karakter”

Minggu, 30 November 2025 - 10:51 WIB

DPP PEKAT IB Tegaskan Kepengurusan DPD Pesawaran yang Lama Masih Sah dan Berlaku

Jumat, 28 November 2025 - 16:00 WIB

Siap Jadi Alumni Berkualitas, MA Mathlaul Anwar Kedondong Bekali Siswa dengan Hukum dan Etika Medsos

Jumat, 28 November 2025 - 14:23 WIB

Ketua DPRD & KONI Pesawaran Gandeng Dunia Usaha, Siapkan Atlet Juara Porprov

Berita Terbaru