Polres Way Kanan Tetap Supir Rosalia Indah Tersangka

- Jurnalis

Jumat, 20 September 2019 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAY KANAN,SB – Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro didampingi Wakapolres Way Kanan Kompol Fanny Indrawan dan Kanitlaka Polres Way Kanan Ipda Indra Kirana melakukan ekpose lakalantas yang terjadi antara truk tangki dan bus rosalia indah pada hari senin tanggal 16 september 2019 sekitar pukul 14.45 wib lalu, di Jalinsum Km 229, Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung .

Kronologis kejadian telah terjadi laka lantas antara ran bus rosalia indah warna biru kombinasi no.pol AD 1666 CF bermuatan sebanyak 36 orang yang berjalan dari arah blambangan umpu menuju martapura di jalur jalan tikungan menanjak berjalan dengan kecepatan tinggi hilang kendali berpindah jalur kekanan lalu keluar bahu jalan dan membanting stir kekiri namun kendaraan terbalik di jalur kanan jalan, pada saat bersamaan dari arah martapura menuju blambangan umpu datang ran truck tangki mitsubishi fuso warna orange kombinasi No.Pol BE 9291 YJ Bermuatan minyak cpo sehingga bertabrakan dan terjadi kecelakaan.

Lakalantas yang terjadi antara truk tangki vs bus rosalia ini menelan korban sebanyak 38 orang terdiri dari yang meninggal dunia 8 orang, luka berat 8 dan luka ringan 22 orang.

Dalam peristiwa tersebut, ada delapan korban meninggal dunia termasuk pengemudi ran truck tangki an. Marjoko (27) warga Jalan Imam Bonjol Metro Pusat Kota Metro.

Baca Juga :  DPW HIPPAPI Lampung Gelar Pelatihan Penjurian Ayam Pelung, Tingkatkan Kompetensi Juri dan Peternak

“korban meninggal terdiri dari 7 laki-laki dan 1 orang perempuan. Semua jenazah sudah diketahui identitasnya dan dibawa oleh keluarga korban, dari RSUD Martapura, Oku Timur, Sumatera Selatan.

Pasca kecelakaan untuk korban luka-luka setelah mendapatkan perawatan dari tim medis diperbolehkan kembali kerumah masing-masing. Namun saat ini masih ada satu korban luka ringan an. Sri Wulan (47) warga kelurahan leok 2 Kecamatan Diau Kabupaten Boul Prov. Sulawesi Tengah masih dalam perawatan di RS Antoni Baturaja, OKU, Sumsel.

Perkembangan hasil penyidikan terhadap pengemudi bus rosalia indah warna biru kombinasi No.Pol Ad 1666 Cf, an. Amin syaifudin (49) warga Kelurahan Kuto Winangun Lor Kecamatan Tingkat Kota Salatiga, selaku sopir patut diduga melanggar pasal 310 ayat (4), (3) dan (2) undang – undang republik indonesia no.2 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, karena kelalaiannya dalam berkendara yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia, korban luka berat dan luka ringan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun penjara .

Saat ini terhadap Amin Syaifudin sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di rutan Polres Way Kanan dengan surat Perintah Penahanan Sp.Han/ 01/ Laka/ IX/2019/ Ll pada selasa tanggal 18 september 2019.

Baca Juga :  Beberapa Daerah Dipesawaran Terdampak Banjir, Warga Diharapakan Siaga

Berdasarkan surat perintah pengambilan urine nomor : Sprint – PU /01/IX/2019/ Lantas pada selasa ( 17/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib, Satlantas bersama Satres Narkoba Polres Way Kanan juga sempat melakukan tes urine kepada amin namun tidak terindikasi dalam pengaruh alkohol dan obat terlarang hasilnya negatif.

Upaya lain dari Unit Laka Satlantas Polres Way Kanan akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli waris dan telah melakukan pemeriksaan 1 orang ahli waris di metro lampung tengah dan masih ada 7 lagi yang belum kita mintai keterangan dengan saksi berdomisli ada di jawa timur 6 orang dan 1 orang di jawa tengah.

Petugas juga akan melakukan koordinasi dengan kejaksaan negeri blambangan umpu untuk mempercepat kelengkapan berkas perkara, melakukan koordinasi dengan dinas pekerjaan umum kab. Way kanan untuk mencari tahu pelaksana proyek perbaikan jalan lintas sumatera km 229 kampung way tuba kec. Way tuba kab. Way kanan

Selain itu, telah mengirimkan surat kepada ATPM (agen tunggal pemegang merek) hino dan mitsubishi untuk mengirimkan teknisi sebagai saksi ahli mekanik untuk melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang terlibat kecelakaan.

Berita Terkait

Kepala MIN 1 Pesawaran: “ASAS adalah Momentum Ukur Prestasi dan Kuatkan Karakter”
DPP PEKAT IB Tegaskan Kepengurusan DPD Pesawaran yang Lama Masih Sah dan Berlaku
Karang Taruna Lampung Selatan Siap Gelar Pelatihan Penjaga Pantai Bersertifikat untuk Dukung Agroeduwisata
Siap Jadi Alumni Berkualitas, MA Mathlaul Anwar Kedondong Bekali Siswa dengan Hukum dan Etika Medsos
Ketua DPRD & KONI Pesawaran Gandeng Dunia Usaha, Siapkan Atlet Juara Porprov
Hadapi Tantangan Zaman, DPRD Lampung Mustika Bahrum Ingatkan Pancasila sebagai Perekat Persatuan
42 Tim Ramaikan Way Khilau Cup I, Ajang Silaturahmi dan Pencarian Bibit Berprestasi
Prof. Hamzah Soroti Vonis Ringan Heri Iswahyudi: Jauh dari Tuntutan, Dekat dengan Kontroversi
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 19:23 WIB

Kepala MIN 1 Pesawaran: “ASAS adalah Momentum Ukur Prestasi dan Kuatkan Karakter”

Minggu, 30 November 2025 - 10:51 WIB

DPP PEKAT IB Tegaskan Kepengurusan DPD Pesawaran yang Lama Masih Sah dan Berlaku

Minggu, 30 November 2025 - 09:52 WIB

Karang Taruna Lampung Selatan Siap Gelar Pelatihan Penjaga Pantai Bersertifikat untuk Dukung Agroeduwisata

Jumat, 28 November 2025 - 16:00 WIB

Siap Jadi Alumni Berkualitas, MA Mathlaul Anwar Kedondong Bekali Siswa dengan Hukum dan Etika Medsos

Sabtu, 22 November 2025 - 13:09 WIB

Hadapi Tantangan Zaman, DPRD Lampung Mustika Bahrum Ingatkan Pancasila sebagai Perekat Persatuan

Berita Terbaru