Congkel Pintu Rumah Warga, Pelaku Ditangkap anggota Tekab 308 Polsek Kedondong

- Jurnalis

Kamis, 9 Februari 2023 - 17:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAWARAN(SB) – Polda Lampung Polres Pesawaran melalui Polsek Kedondong menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Desa Bayas Jaya Kecamatan Way khilau Kabupaten Pesawaran, dini hari pada Rabu (08/02/2023).

 

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Kedondong AKP Amin Rusbahadi mengungkapkan, RB (25) adalah pelaku curat ditangkap saat berada didalam dirumahnya setelah menerima

laporan dari warga setempat.

 

” Pelaku diamankan dengan bukti permulaan yang cukup, dan keterangan para saksi, berikut barang bukti diamankan dari pelaku saat ditangkap

anggota Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong, dipimpin Kanit Reskrim Aipda Joni Ismet,” ujar Kapolsek Kedondong Rabu (08/02/2023).

Baca Juga :  Peringati Hari Pangan Sedunia ke-44 PemKab Tuba Gelar GPM.

 

AKP Amin Rusbahadi menjelaskan, penangkapan dilakukan menindaklanjuti laporan korban dan para saksi yang sudah dimintai keterangan sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP / B- 4/ I / 2023/ Polda Lampung / Res Pesawaran / Polsek Kedondong, tanggal 27 Januari 2023.

 

” Pelaku kini diamankan di Mapolsek Kedondong guna di mintai keterangan lebih lanjut, berikut barang bukti 1 (satu) unit Hp dan kotak Hp merk İnfinix 11 Hot play, warna Haze Green, dan 1 (satu) tas warna hitam,” terangnya.

Baca Juga :  LP Nasdem Soroti Dinas Kominfo Tubaba Diduga Salahi Perpres Pengadaan Barang Dan Jasa

 

Kapolsek juga menyebutkan, dalam aksinya pelaku melakukan dengan cara masuk kerumah korban dengan mencongkel pintu belakang, kemudian pelaku mencuri 1 (satu) unit Hp merk İnfinix 11 Hot play, warna Haze Green, dan uang Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

 

” Atas kejadian tersebut pelapor/korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kedondong, dan ditindaklanjuti, kini pelaku RB berhasil diamankan guna menanggung perbuatannya, Pelaku RB terancam kurungan tujuh (7) tahun penjara sebagaimana Pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya. (Rls)

Berita Terkait

Polda Lampung Kirim Bantuan Logistik untuk Korban Bencana Alam Di Sumatera Barat
Kepala MIN 1 Pesawaran: “ASAS adalah Momentum Ukur Prestasi dan Kuatkan Karakter”
DPP PEKAT IB Tegaskan Kepengurusan DPD Pesawaran yang Lama Masih Sah dan Berlaku
Karang Taruna Lampung Selatan Siap Gelar Pelatihan Penjaga Pantai Bersertifikat untuk Dukung Agroeduwisata
Siap Jadi Alumni Berkualitas, MA Mathlaul Anwar Kedondong Bekali Siswa dengan Hukum dan Etika Medsos
Ketua DPRD & KONI Pesawaran Gandeng Dunia Usaha, Siapkan Atlet Juara Porprov
Hadapi Tantangan Zaman, DPRD Lampung Mustika Bahrum Ingatkan Pancasila sebagai Perekat Persatuan
42 Tim Ramaikan Way Khilau Cup I, Ajang Silaturahmi dan Pencarian Bibit Berprestasi
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 09:04 WIB

Polda Lampung Kirim Bantuan Logistik untuk Korban Bencana Alam Di Sumatera Barat

Senin, 1 Desember 2025 - 19:23 WIB

Kepala MIN 1 Pesawaran: “ASAS adalah Momentum Ukur Prestasi dan Kuatkan Karakter”

Minggu, 30 November 2025 - 10:51 WIB

DPP PEKAT IB Tegaskan Kepengurusan DPD Pesawaran yang Lama Masih Sah dan Berlaku

Jumat, 28 November 2025 - 16:00 WIB

Siap Jadi Alumni Berkualitas, MA Mathlaul Anwar Kedondong Bekali Siswa dengan Hukum dan Etika Medsos

Jumat, 28 November 2025 - 14:23 WIB

Ketua DPRD & KONI Pesawaran Gandeng Dunia Usaha, Siapkan Atlet Juara Porprov

Berita Terbaru