Kamis Malam, Polres Way Kanan Tilang 30 Pengendara

- Jurnalis

Jumat, 30 Agustus 2019 - 09:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAY KANAN,SB – Satlantas Polres Way Kanan bersama Satreskrim, Satresnarkoba dan Siepropam menggelar razia pada kamis malam pukul 19.30 WIB kepada para pengguna Jalan lintas Sumatera Simpang Empat Kampung Negeri Baru Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasat Lantas AKP Jafril menyampaikan Jum’at (30/08/2019). , sudah sewajarnya para pengendara kendaraan bermotor taat dengan peraturan lalu lintas walaupun tidak ada operasi patuh krakatau,” Imbuhnya .

Dalam kesempatan yang sama, Razia ini dilakukan dalam rangka operasi patuh krakatau 2019 bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan keselamatan berlalu lintas, dan menekan angka kecelakaan, baik pengemudi sepeda motor atau pun pengemudi mobil dalam berlalu lintas.

Baca Juga :  Pemkab Pesawaran Beri Bantuan Korban Kebakaran, Kepala Desa Tanjung Kerta Ucapkan terimakasih 

Meski beberapa pengguna jalan terjaring dalam razia karena melanggar peraturan lalulintas lansung diberikan tindakan berupa penilangan, tetapi polisi juga akan mengutamakan teguran dan imbauan yang bersifat pencegahan.

Tentunya, ini upaya kami untuk mengajak seluruh pengguna jalan menjadi pelopor keselamatan berkendara dan membudayakan keselamatan sebagai kebutuhan karena keselamatan berlalulintas itu milik bersama,”Ungkap AKP Jafril.

Baca Juga :  Acara Lounching Media UniEx TV Banjir Ucapan Selamat Dari Berbagai Kalangan

Total dari 30 pelanggaran yang mana kami berikan tilang, pertugas berhasil menjaring satu unit sepeda motor honda CB100 warna biru tanpa nopol dan satu unit truck colt diesel warna kuning dengan Nopol BE 9754 NB yang tidak dapat menunjukan identitas dan surat-surat kendaraan yang selanjutnya dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Selain itu, barang bukti yang disita hasil pemeriksaan kendaraan yakni SIM 8 dan 20 STNK , umumnya kendaraan yang melanggar aturan lalulintas adalah kendaraan roda empat. (Dadang/MS)

Berita Terkait

Anggota MPR-RI Mukhlis Basri Lakukan Sosialisasi Empat Pilar Bersama Mahasiswa
Khidmat dan Haru, Ormas/LSM Pesawaran Tasyakuran Kemenangan Nanda-Anton di Markas FMPB
Ketua KWRI Pesawaran: 1 Muharram Momentum Hijrah Menuju Kebangkitan Bersama
AI Jadi Solusi! Pemkab Pesawaran Percepat Produksi Press Release dengan Pelatihan Bersama IPB
MK Pastikan Nanda-Anton Menang PSU Pesawaran, Gugatan Supriyanto-Suriyansah Gagal
BRI Kanca Liwa Serahkan CSR Pembangunan Gapura dan Tenda UMKM di Pasar Way Batu Kabupaten Pesisir Barat
Puskesmas Tegineneng Melalui Posyandu ILP Berkomitmen Mensukseskan Program Cek Kesehatan Gratis
Pembagian MBG Untuk Ibu Hamil, Balita, Dan Ibu Menyusui Di Desa Pasar Baru  Berjalan Lancar
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 18:18 WIB

Anggota MPR-RI Mukhlis Basri Lakukan Sosialisasi Empat Pilar Bersama Mahasiswa

Minggu, 29 Juni 2025 - 17:00 WIB

Khidmat dan Haru, Ormas/LSM Pesawaran Tasyakuran Kemenangan Nanda-Anton di Markas FMPB

Jumat, 27 Juni 2025 - 00:52 WIB

Ketua KWRI Pesawaran: 1 Muharram Momentum Hijrah Menuju Kebangkitan Bersama

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:30 WIB

AI Jadi Solusi! Pemkab Pesawaran Percepat Produksi Press Release dengan Pelatihan Bersama IPB

Rabu, 25 Juni 2025 - 18:28 WIB

BRI Kanca Liwa Serahkan CSR Pembangunan Gapura dan Tenda UMKM di Pasar Way Batu Kabupaten Pesisir Barat

Berita Terbaru