Lampung Selatan (SB) – Polemik keterlambatan penerbitan visum korban pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, memasuki babak baru. Seorang dokter yang bertugas di RSUD Bob Bazar Kalianda dilaporkan tidak terima disebut sebagai “oknum” dalam sejumlah pemberitaan. Ia pun meminta sejumlah awak media untuk datang ke rumah sakit guna membahas persoalan tersebut.
Namun, permintaan itu ditolak tegas oleh wartawan dari media Mentrengnews.com dan Investigasimabes.com.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dokter tersebut menghubungi Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Lampung Selatan, Acam Suyatna, S.H., menyampaikan keberatan atas penyebutan “oknum” yang dinilainya tidak pantas. Dokter tersebut memediasi pertemuan dengan tim redaksi kedua media di RSUD Bob Bazar.
Menanggapi hal itu, wartawan Mentrengnews.com, Sholeh, melalui sambungan WhatsApp menyatakan penolakan dengan kepala dingin namun penuh prinsip.
“Tidak perlu dilakukan hal itu. Apa maksud dokter mengundang kami? Yang harus dilakukan saat ini adalah bagaimana caranya visum itu bisa terbit, bukan mencari pembenaran diri,” ujar Sholeh, Minggu (19/4/2026).
Sholeh menegaskan bahwa penyebutan kata “oknum” sudah sangat tepat dan sesuai dengan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) serta kode etik jurnalistik. Menurut KBBI, oknum berarti “orang atau anasir yang bertindak sewenang-wenang atau melanggar aturan”.
“Jika ada individu dalam sebuah institusi yang bekerja melampaui batas waktu yang ditentukan (14 hari), melalaikan kewajiban, dan menghambat proses hukum hingga hampir satu bulan, maka penyebutan ‘oknum’ itu sangat tepat, benar, dan sesuai kaidah bahasa. Justru dengan menyebut ‘oknum dokter’, kami membedakan individu tersebut dari profesi dokter secara keseluruhan atau staf RSUD Bob Bazar yang lain. Itu bentuk kebijaksanaan, bukan pemburukan,” jelas Sholeh.
Sementara itu, Kepala UPTD PPA Lampung Selatan, Acam Suyatna, S.H., membenarkan bahwa prosedur pembuatan visum memang memiliki jangka waktu 14 hari.
“Saya akui, saya menjelaskan kepada media Mentrengnews.com bahwa peraturan pembuatan visum itu adalah 14 hari. Dan saya katakan dengan jujur bahwa saya sangat kecewa atas keterlambatan visum dari RS Bob Bazar Kalianda, mengingat korban yang harus dibela hak hukumnya,” ujar Acam.
Acam juga mengonfirmasi bahwa dokter yang bersangkutan telah menghubunginya untuk menyampaikan ketidaknyamanan atas pemberitaan tersebut.
Fakta Hukum dan Prinsip Jurnalistik
Pemberitaan yang dilakukan Investigasimabes.com dan Mentrengnews.com didasarkan pada dokumen resmi kepolisian, yakni Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dan Surat Penyelidikan. Keterlambatan penerbitan visum yang mencapai hampir satu bulan—jauh melebihi batas 14 hari—merupakan fakta hukum, bukan opini.
Keputusan media untuk tidak memenuhi undangan dokter tersebut, menurut Sholeh, bukan karena takut, melainkan karena prinsip dan fokus pada tiga hal:
1. Masalah sudah jelas: Keterlambatan visum melanggar aturan. Tidak perlu pertemuan panjang hanya untuk mengakui kesalahan yang nyata.
2. Fokus pada korban: Waktu dan tenaga seharusnya digunakan untuk memastikan proses hukum berjalan demi keadilan anak korban, bukan untuk membenarkan kesalahan.
3. Tanggung jawab: Yang diperlukan saat ini adalah pertanggungjawaban atas kelalaian, bukan upaya membantah istilah di media.
“Kami tidak takut bertemu siapa pun. Tapi pertemuan itu tidak akan menyelesaikan masalah utama: visum yang tidak kunjung terbit dan hak hukum anak yang terabaikan,” pungkas Sholeh.
Hingga berita ini diterbitkan, RSUD Bob Bazar Kalianda belum memberikan pernyataan resmi mengenai keterlambatan penerbitan visum tersebut. (Red)





