LEGISLATIF – Peredaran narkoba kini tidak lagi mengenal batas usia, profesi, maupun latar belakang sosial. Dari lingkungan permukiman hingga dunia pendidikan, ancaman zat adiktif semakin meluas dan berpotensi merusak masa depan generasi muda.
Kondisi tersebut mendorong Anggota DPRD Provinsi Lampung, Andika Wibawa, turun langsung ke tengah masyarakat melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya.
Kegiatan berlangsung di Jalan Sultan Badarudin II, Gang Labu No. 99, Lingkungan II RT 02, Kelurahan Susunan Baru, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung, Minggu (25/1). Dalam kesempatan tersebut, anggota DPRD Lampung dari Daerah Pemilihan Bandar Lampung itu menegaskan komitmennya untuk memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di tengah masyarakat.
Acara yang dimulai pukul 09.30 WIB tersebut dihadiri tokoh masyarakat, pemuda, perangkat lingkungan, serta warga setempat. Untuk memperkaya pemahaman peserta, kegiatan juga menghadirkan dua narasumber, yakni Vandan Wiliyanti, S.Pd., M.Si., dan Rohid Vatullah, S.Hum., M.Pd.
Dalam sambutannya, Andika Wibawa menegaskan bahwa persoalan narkoba tidak hanya berkaitan dengan tindak kriminal, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi muda serta ketahanan sosial daerah.
Menurutnya, regulasi yang telah dimiliki Provinsi Lampung perlu dipahami dan dijalankan secara bersama oleh seluruh elemen masyarakat.
“Perda ini bukan sekadar dokumen hukum di atas kertas, tetapi menjadi instrumen perlindungan bagi masyarakat, terutama anak-anak dan generasi muda, dari bahaya narkoba. Jika masyarakat memahami aturan ini, maka pengawasan sosial juga akan berjalan,” ujar Andika.
Ia juga menyoroti bahwa peredaran narkoba saat ini semakin masif dan menyasar berbagai lapisan masyarakat, termasuk pelajar, mahasiswa, hingga pekerja. Dengan berbagai modus yang semakin canggih, masyarakat kerap kali lengah sehingga diperlukan pendekatan edukatif yang berkelanjutan.
“Bandar Lampung sebagai kota besar memiliki tingkat kerentanan yang tinggi. Karena itu, kita tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Peran keluarga, sekolah, dan lingkungan sangat menentukan dalam mencegah penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. (*)






