PESAWARAN(SB) – Sekretaris DPD Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Kabupaten Pesawaran, Abdul Razak, mengecam keras dugaan praktik pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di dunia pendidikan di bawah Kementerian Agama setempat. Ia menilai praktik ini telah mencederai semangat pemerintah dalam membantu siswa kurang mampu.
“Kalau benar ada pemotongan dana PIP, ini jelas bentuk pelanggaran serius. Program yang seharusnya meringankan beban siswa justru dijadikan ajang ‘bancakan’ untuk kepentingan pribadi dan kelompok. Ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga menghancurkan nilai moral dunia pendidikan,” tegas Abdul Razak, yang akrab disapa Bang Jack, Sabtu (8/11/2025).
Bang Jack mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kejaksaan, untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh. Tindakan tegas diperlukan untuk menimbulkan efek jera.
“Kami mendesak APH untuk menindaklanjuti laporan dan temuan yang sudah beredar. Negara sudah memberikan dana untuk kesejahteraan peserta didik, bukan untuk dijadikan ladang keuntungan oleh segelintir orang,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana bantuan pendidikan. Seluruh pihak di lingkungan Kementerian Agama, terutama kepala madrasah dan yayasan, diminta berkomitmen pada prinsip good governance dan zero tolerance terhadap korupsi.
Desakan ini muncul menyusul pemberitaan media online lokal yang mengungkap dugaan praktik serupa di Yayasan Matlaul Anwar, Desa Margodadi, Kecamatan Way Lima. Kasus ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
Abdul Razak juga mengajak orang tua siswa penerima PIP untuk tidak takut melapor jika menemukan indikasi penyimpangan. “DPD LPKSM siap memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat yang menjadi korban atau saksi,” tambahnya.
Ditegaskannya, setiap rupiah dana PIP harus sampai ke tangan yang berhak tanpa ada potongan dengan alasan apa pun. DPD LPKSM Pesawaran berkomitmen terus mengawal transparansi di sektor pendidikan agar tujuan mulia PIP untuk membantu siswa miskin memperoleh akses pendidikan yang layak dapat tercapai. (Re)









