PESAWARAN(SB) – Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB), didukung oleh 19 Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) se-Kabupaten Pesawaran, serta tokoh adat dan masyarakat, secara resmi melaporkan Aries Sandi Darma Putra, mantan Bupati Pesawaran (2010-2015), kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Laporan ini dilayangkan atas dugaan pemalsuan dokumen dan penipuan yang dilakukan Aries Sandi, yang diduga telah menimbulkan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah. Dokumen yang dimaksud adalah surat keterangan yang disamarkan sebagai ijazah untuk mendukung pencalonannya dalam Pilkada.
Dalam konferensi persnya, Ketua Harian FMPB, Sumara, memaparkan perkiraan kerugian negara yang ditimbulkan:
1. Selama Menjadi Bupati (2010-2015): Rp 15.000.000.000,-
· Gaji dan Tunjangan: Rp 25 juta/bulan x 60 bulan = Rp 1,5 miliar
· Biaya Operasional: Rp 125 juta/bulan x 60 bulan = Rp 7,5 miliar
· Biaya Makan, Minum, dan BBM: Rp 100 juta/bulan x 60 bulan = Rp 6 miliar
2. Biaya Pemungutan Suara Ulang (PSU): Rp 27.000.000.000,-
Total dugaan kerugian negara yang dilaporkan mencapai Rp 42 miliar.
Sumara menegaskan bahwa tindakan Aries Sandi tidak hanya merugikan negara tetapi juga menghambat pembangunan di Pesawaran. “Masyarakat dirugikan, uang untuk pembangunan sia-sia karena harus digunakan untuk menggelar PSU yang disebabkan oleh ulah satu orang yang memalsukan dokumen,” tegasnya.
FMPB menyertakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah membatalkan pencalonan Aries Sandi dalam Pilkada Pesawaran 2024 karena terbukti tidak memiliki ijazah SMA yang sah. Putusan ini menjadi dasar kuat atas laporan pemalsuan dokumen yang dilayangkan.
“Kami berharap Kejati Lampung dapat menindaklanjuti laporan kami karena ini menyangkut kerugian negara yang sangat fantastis dan jelas telah merugikan masyarakat,” pungkas Sumara.
Staf Kejati Lampung, Arisah, mengonfirmasi bahwa laporan telah diterima. “Kami sudah terima laporannya. Sesuai mekanisme, akan kami tindaklanjuti ke bagian surat menyurat untuk selanjutnya didisposisi ke Kajati,” ujarnya.
Untuk diketahui, Aries Sandi Darma Putra menjadi Bupati Pesawaran pada periode 2010-2015 dengan menggunakan dokumen SKPI (Surat Keterangan Hasil Ujian) yang dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah Konstitusi. (Rilis)