FMPB Laporkan Mantan Bupati ASDP ke Kejati Lampung, Diduga Rugikan Negara Puluhan Miliar

- Jurnalis

Senin, 20 Oktober 2025 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAWARAN(SB) – Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB), didukung oleh 19 Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) se-Kabupaten Pesawaran, serta tokoh adat dan masyarakat, secara resmi melaporkan Aries Sandi Darma Putra, mantan Bupati Pesawaran (2010-2015), kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Laporan ini dilayangkan atas dugaan pemalsuan dokumen dan penipuan yang dilakukan Aries Sandi, yang diduga telah menimbulkan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah. Dokumen yang dimaksud adalah surat keterangan yang disamarkan sebagai ijazah untuk mendukung pencalonannya dalam Pilkada.

Dalam konferensi persnya, Ketua Harian FMPB, Sumara, memaparkan perkiraan kerugian negara yang ditimbulkan:

1. Selama Menjadi Bupati (2010-2015): Rp 15.000.000.000,-
· Gaji dan Tunjangan: Rp 25 juta/bulan x 60 bulan = Rp 1,5 miliar
· Biaya Operasional: Rp 125 juta/bulan x 60 bulan = Rp 7,5 miliar
· Biaya Makan, Minum, dan BBM: Rp 100 juta/bulan x 60 bulan = Rp 6 miliar
2. Biaya Pemungutan Suara Ulang (PSU): Rp 27.000.000.000,-

Total dugaan kerugian negara yang dilaporkan mencapai Rp 42 miliar.

Sumara menegaskan bahwa tindakan Aries Sandi tidak hanya merugikan negara tetapi juga menghambat pembangunan di Pesawaran. “Masyarakat dirugikan, uang untuk pembangunan sia-sia karena harus digunakan untuk menggelar PSU yang disebabkan oleh ulah satu orang yang memalsukan dokumen,” tegasnya.

FMPB menyertakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah membatalkan pencalonan Aries Sandi dalam Pilkada Pesawaran 2024 karena terbukti tidak memiliki ijazah SMA yang sah. Putusan ini menjadi dasar kuat atas laporan pemalsuan dokumen yang dilayangkan.

“Kami berharap Kejati Lampung dapat menindaklanjuti laporan kami karena ini menyangkut kerugian negara yang sangat fantastis dan jelas telah merugikan masyarakat,” pungkas Sumara.

Staf Kejati Lampung, Arisah, mengonfirmasi bahwa laporan telah diterima. “Kami sudah terima laporannya. Sesuai mekanisme, akan kami tindaklanjuti ke bagian surat menyurat untuk selanjutnya didisposisi ke Kajati,” ujarnya.

Untuk diketahui, Aries Sandi Darma Putra menjadi Bupati Pesawaran pada periode 2010-2015 dengan menggunakan dokumen SKPI (Surat Keterangan Hasil Ujian) yang dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah Konstitusi. (Rilis)

Berita Terkait

Sinergi Sekolah dan Orang Tua, MTsN 2 Pesawaran Perkuat Pendampingan Tahsin Al-Qur’an Siswa
Semarak Ramadhan 1447 H, MIN 1 Pesawaran Gelar Shalat Dhuha dan Tadarus Bersama
Hari ke-18 Ramadhan, Pesona Pesawaran Gelar Bukber Pererat Silaturahmi dan Jaga Kekompakan
AGPAII Lampung Tengah Berbagi Takjil, Wujud Kepedulian dan Penguatan Iman di Bulan Ramadan
MIN 1 Pesawaran Gelar Ta’limu Ta’lim Edisi Kedua dalam Rangkaian Semarak Ramadhan 1447 H
Safari Ramadhan Di Desa Sinar Harapan Berlangsung Khidmat Dan Penuh Keakraban
Semarak Ramadhan, DPK KNPI Kedondong Bagikan Takjil di Jumat Berkah
Bakti Sosial Ramadan PTPN IV Regional VII di Kebun Rejosari, Salurkan Bantuan Sembako bagi Masyarakat Sekitar

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 10:16 WIB

Sinergi Sekolah dan Orang Tua, MTsN 2 Pesawaran Perkuat Pendampingan Tahsin Al-Qur’an Siswa

Senin, 9 Maret 2026 - 10:09 WIB

Semarak Ramadhan 1447 H, MIN 1 Pesawaran Gelar Shalat Dhuha dan Tadarus Bersama

Minggu, 8 Maret 2026 - 18:38 WIB

Hari ke-18 Ramadhan, Pesona Pesawaran Gelar Bukber Pererat Silaturahmi dan Jaga Kekompakan

Minggu, 8 Maret 2026 - 00:19 WIB

AGPAII Lampung Tengah Berbagi Takjil, Wujud Kepedulian dan Penguatan Iman di Bulan Ramadan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 19:13 WIB

MIN 1 Pesawaran Gelar Ta’limu Ta’lim Edisi Kedua dalam Rangkaian Semarak Ramadhan 1447 H

Berita Terbaru