GEDONG TATAAN (SB) – Pengelolaan Dana BOS di SDIT IQRO, yang berada di bawah Yayasan Abdul Hakim, menuai polemik. Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) menuding yayasan pimpinan Toto Taviv Susilo melakukan praktik mark up anggaran dan pungutan liar (pungli), sehingga melaporkannya ke Kejaksaan Negeri Pesawaran. Poin utama yang disorot adalah pencairan dan kendali dana yang seharusnya menjadi wewenang kepala sekolah justru sepenuhnya di tangan yayasan.
Investigasi yang dilakukan FMPB mengungkap, pola pencairan dana BOS selalu melalui pemberian surat kuasa dari kepala sekolah kepada yayasan.
“Ini kan anomali. Yayasan seolah-olah menjadi kuasa pengguna anggaran. Padahal, prinsipnya dana BOS harus dikelola sekolah untuk kepentingan siswa secara langsung,” tegas Ketua Umum FMPB, Mursalin MS.
Secara rinci, Mursalin menjabarkan sejumlah item yang diduga dimark up. Untuk tahun 2022, pada termin pertama, item seperti pemeliharaan sarana dan prasarana dianggarkan Rp 54,084 juta dan pengembangan perpustakaan Rp 28,812 juta. Sementara di termin kedua, anggaran untuk administrasi kegiatan melonjak dari Rp 4,492 juta menjadi Rp 17,844 juta. Pembayaran honor guru di kedua tahap tetap sama, yaitu Rp 106,8 juta, yang juga diduga tidak transparan.
“Kami menduga keras ada mark up. Apalagi ditemukan fakta ada pengajar yang tidak terdata. Kalau diperiksa, kepala sekolah dan guru-guru pasti bersuara,” jabarnya. Keluhan ketidaksejahteraan guru juga menjadi bukti tidak lancarnya aliran dana ke pihak yang paling berhak.
Menanggapi laporan ini, Ketua Yayasan Abdul Hakim, Toto Taviv Susilo, menyatakan ketidaktahuannya. “Masyarakat yang mana yang melapor, saya tidak ta,” ujarnya singkat.
Dengan pola penerimaan dana BOS yang konsisten besar hingga tahun 2024, FMPB mendesak kejaksaan untuk menelusuri aliran dana dan memastikan akuntabilitas penggunaannya. (Re)