Yayasan Abdul Hakim Dilaporkan ke Polda Lampung Terkait Alih Fungsi Lahan Sawah dan Dugaan Korupsi Dana BOS

- Jurnalis

Senin, 29 September 2025 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAWARAN(SB) – Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) melaporkan Ketua Yayasan Abdul Hakim, Toto Taviv Susilo, ke Polda Lampung dan Kejaksaan Negeri Pesawaran. Laporan tersebut menyangkut dua dugaan pelanggaran utama: alih fungsi lahan sawah di zona hijau dan dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang mencapai miliaran rupiah.

Ketua Umum FMPB, Mursalin MS, menegaskan bahwa yayasan yang menaungi SDIT IQRO, TKIT IQRO, dan SMPIT IQRO ini dinilai telah “keterlaluan dan keblinger”. Menurutnya, yayasan kerap menimbun sawah untuk pembangunan ruang kelas tanpa izin yang jelas.

Baca Juga :  Korban Tenggelam di Sungai Dusun Sumber Rejo Ditemukan Dalam Keadaan Meninggal Dunia

“Kami yakin bantuan dari pusat tidak akan turun kalau Pusat tau lokasi pembangunannya di pesawahan zona hijau. Kami menduga ada pemalsuan data lokasi dalam pengajuan bantuan,” tegas Mursalin, Senin (29/9/2025).

Lebih lanjut, Mursalin menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan. Pembangunan di lahan basah tersebut diduga telah merusak saluran air dan mengganggu irigasi sawah petani di sekitarnya. Selain itu, FMPB juga mempertanyakan standar konstruksi bangunan tiga lantai milik yayasan yang diduga tidak memenuhi standar, serta kemungkinan perluasan lahan yang mencaplok tanah pemakaman.

Baca Juga :  Sukseskan Program Kampung KB, Nanda Indira: Diperlukan Komitmen Bersama Dalam Pembangunan Keluarga dan  Masyarakat

Atas dasar itu, FMPB melaporkan yayasan ini dengan melampirkan dugaan pelanggaran terhadap UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Saat dikonfirmasi, Ketua Yayasan Abdul Hakim, Toto Taviv Susilo, mengaku tidak mengetahui adanya laporan tersebut. “Saya justru tidak tau masyarakat yang melapor yang mana, tidak pernah kesini juga,” jawabnya singkat. (Re)

Berita Terkait

Farifki Zulkarnain: Selesaikan Secara Hukum, Jangan Bawa-bawa Adat yang Bisa Picu Ketersinggungan
Guru dan Siswa MTsN 2 Pesawaran Kompak Berbatik di Hari Batik Nasional
Dampak Penimbunan Sawah oleh Yayasan Abdul Hakim Diributkan Petani, Aliran Air Terganggu hingga Serbuan Hama
Kabel Listrik menjuntai di Simpang Empat Suka Rame Desa Pasar Baru, Pengendara Terancam Bahaya
Kuasa Penuh Yayasan atas Dana BOS SDIT IQRO Dipersoalkan, Diduga Ada Mark Up dan Pungli
Dalam Dua Hari, Yayasan Abdul Hakim Dihujani Dua Laporan Hukum Berbeda
Forkopimda Tubaba Gelar Program Masuk Sekolah di Tiga Kecamatan
Bupati Tubaba Buka Kontes Kambing 2025, Dirangkai dengan Pengukuhan Bolo Ngarit dan Layanan Publik
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 17:46 WIB

Farifki Zulkarnain: Selesaikan Secara Hukum, Jangan Bawa-bawa Adat yang Bisa Picu Ketersinggungan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 14:13 WIB

Guru dan Siswa MTsN 2 Pesawaran Kompak Berbatik di Hari Batik Nasional

Kamis, 2 Oktober 2025 - 13:33 WIB

Dampak Penimbunan Sawah oleh Yayasan Abdul Hakim Diributkan Petani, Aliran Air Terganggu hingga Serbuan Hama

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:14 WIB

Kabel Listrik menjuntai di Simpang Empat Suka Rame Desa Pasar Baru, Pengendara Terancam Bahaya

Rabu, 1 Oktober 2025 - 10:39 WIB

Kuasa Penuh Yayasan atas Dana BOS SDIT IQRO Dipersoalkan, Diduga Ada Mark Up dan Pungli

Berita Terbaru