PESAWARAN(SB) – Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) melaporkan Ketua Yayasan Abdul Hakim, Toto Taviv Susilo, ke Polda Lampung dan Kejaksaan Negeri Pesawaran. Laporan tersebut menyangkut dua dugaan pelanggaran utama: alih fungsi lahan sawah di zona hijau dan dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang mencapai miliaran rupiah.
Ketua Umum FMPB, Mursalin MS, menegaskan bahwa yayasan yang menaungi SDIT IQRO, TKIT IQRO, dan SMPIT IQRO ini dinilai telah “keterlaluan dan keblinger”. Menurutnya, yayasan kerap menimbun sawah untuk pembangunan ruang kelas tanpa izin yang jelas.
“Kami yakin bantuan dari pusat tidak akan turun kalau Pusat tau lokasi pembangunannya di pesawahan zona hijau. Kami menduga ada pemalsuan data lokasi dalam pengajuan bantuan,” tegas Mursalin, Senin (29/9/2025).
Lebih lanjut, Mursalin menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan. Pembangunan di lahan basah tersebut diduga telah merusak saluran air dan mengganggu irigasi sawah petani di sekitarnya. Selain itu, FMPB juga mempertanyakan standar konstruksi bangunan tiga lantai milik yayasan yang diduga tidak memenuhi standar, serta kemungkinan perluasan lahan yang mencaplok tanah pemakaman.
Atas dasar itu, FMPB melaporkan yayasan ini dengan melampirkan dugaan pelanggaran terhadap UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Saat dikonfirmasi, Ketua Yayasan Abdul Hakim, Toto Taviv Susilo, mengaku tidak mengetahui adanya laporan tersebut. “Saya justru tidak tau masyarakat yang melapor yang mana, tidak pernah kesini juga,” jawabnya singkat. (Re)