Novi Marzani Angkat Bicara Terkait Dugaan Penyelewengan Dana BUMD Tuba Senilai 8,6 M

- Jurnalis

Sabtu, 20 September 2025 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulang Bawang (SB) – Perusahaan PT Tulang Bawang Jaya (TBJ) merupakan salah satu BUMD yang ada di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung sejak tahun Anggaran 2012 hingga saat ini TBJ tidak mendapatkan tambahan penyertaan modal dari Pemkab Tulang Bawang.

Hal ini dijelaskan Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Tulang Bawang Novi Marzani, BMY menyikapi aksi unjuk rasa Forum Rakyat Tulang Bawang ( Fortuba) di Kantor Bupati, Kejaksaan Negeri dan SPBU Kamis (18/09/2025) apa yang disampaikan aspirasi Fortuba baik pun memberikan keterangan beberapa media online tidak benar, itu fitnah tuduhan tidak berdasar.

“Apa yang mereka menyampaikan dalam orasi penyertaan modal BUMD di bawah naungan PT. Tulang Bawang Jaya (TBJ) Perseroda sebesar Rp 8.600.000.000 delapan milyar enam ratus juta dari APBD tahun 2022 bukan segitu akan tetapi jumlah total nilai aset TBJ tahun 2024 berdasarkan hasil laporan audit tahun 2024 berjumlah Rp. 8.714.903.449 delapan milyar tujuh ratus empat belas juta sembilan ratus tiga ribu empat ratus empat puluh sembilan rupiah, ” sebut Novi panggilan akrab Bung kepada awak media, Jum,at (19/09/2025).

Baca Juga :  Kamis Malam, Polres Way Kanan Tilang 30 Pengendara

Masih kata dia, ada anggarannya jumlah itu adapun rincian, Deposito ke Bank BSI sebesar Rp 3.000.000.000 sedangkan senila Rp 2.000.000.000 untuk pengelolaan SPBU 24.345.107 milik BUMD perusahaan TBJ.

“Dan biaya pekerjaan Penyusunan Revisi Rencana Bisnis, Standar Operasional Prosedur (SOP) dan studi kelayakan usaha TBJ yang terdiri dari usaha Penggilingan Padi, Agen Gas, dan Bengkel Mobil sejumlah Rp. 122.000.450,63 seratus dua puluh dua juta empat ratus lima puluh enam tiga rupiah, ” ungkap dia

Lanjut Novi, pembayaran kompensasi pengelolaan unit usaha SPBU kepada Pihak Ketiga sejumlah Rp. 500.000.000 lima ratus juta rupiah hasil keputusan sidang Pengadilan Negeri (PN) Menggala.

“Bahkan kita tidak pernah melakukan penyelewengan BBM SPBU milik BUMD, kita membuka pengecoran BBM subsidi khusus membantu Gapoktan-Gapoktan, karena petani nelayan ada hak-hak mereka untuk di bantu mendapatkan subsidi BBM makanya ada pengecoran bukan penyelewengan BBM SPBU BUMD, ” terangnya

Rincian terdiri atas aset lancar Rp. 5.893.732.341 lima milyar delapan ratus sembilan puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh empat satu rupiah, aset Tetap Rp. 2.821.171.108 dua milyar delapan ratus dua puluh satu juta seratus tujuh puluh satu ribu seratus delapan rupiah dan ekuitas tahun 2024 Rp. 8.591.191.262 delapan milyar lima ratus sembilan puluh satu juta seratus sembilan puluh satu ribu dua ratus enam puluh dua rupiah.

Baca Juga :  Dituding Masuk Angin Oleh Mualim Taher, Bawaslu Pesawaran: Itu Tidak Benar

“Jika selain itu pula, berdasarkan peraturan pemerintah No.54 tahun 2017 Pasal 88 ayat (1) Direksi wajib menyiapkan rencana bisnis yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 tahun dalam upaya pengembangan usaha, maka pada tahun 2024 perusahaan TBJ melakukan kegiatan berupa penyusunan revisi rencana bisnis dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan studi kelayakan usaha TBJ, ” urainya

Direktur BUMD ini menjelaskan lagi Rencana Kegiatan Usaha (RKU) dimaksud di atas belum dapat terealisasi pada saat ini karena terkendala keterbatasan modal, dan diharapkan dapat dilaksanakan pada masa yang akan datang.

“Untuk kerugian perusahaan pada Tahun 2024 sejumlah Rp. 404.051.544,-empat ratus empat juta lima puluh satu ribu lima ratus empat puluh empat rupiah dikarenakan terjadinya pengeluaran anggaran diluar kendali bisnis perusahaan yaitu,
pendapatan dari usaha SPBU meningkat setelah pengelolaan SPBU dilakukan secara mandiri, ” cetusnya.

Berita Terkait

Farifki Zulkarnain: Selesaikan Secara Hukum, Jangan Bawa-bawa Adat yang Bisa Picu Ketersinggungan
Guru dan Siswa MTsN 2 Pesawaran Kompak Berbatik di Hari Batik Nasional
Dampak Penimbunan Sawah oleh Yayasan Abdul Hakim Diributkan Petani, Aliran Air Terganggu hingga Serbuan Hama
Kabel Listrik menjuntai di Simpang Empat Suka Rame Desa Pasar Baru, Pengendara Terancam Bahaya
Kuasa Penuh Yayasan atas Dana BOS SDIT IQRO Dipersoalkan, Diduga Ada Mark Up dan Pungli
Dalam Dua Hari, Yayasan Abdul Hakim Dihujani Dua Laporan Hukum Berbeda
Yayasan Abdul Hakim Dilaporkan ke Polda Lampung Terkait Alih Fungsi Lahan Sawah dan Dugaan Korupsi Dana BOS
Forkopimda Tubaba Gelar Program Masuk Sekolah di Tiga Kecamatan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 17:46 WIB

Farifki Zulkarnain: Selesaikan Secara Hukum, Jangan Bawa-bawa Adat yang Bisa Picu Ketersinggungan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 14:13 WIB

Guru dan Siswa MTsN 2 Pesawaran Kompak Berbatik di Hari Batik Nasional

Kamis, 2 Oktober 2025 - 13:33 WIB

Dampak Penimbunan Sawah oleh Yayasan Abdul Hakim Diributkan Petani, Aliran Air Terganggu hingga Serbuan Hama

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:14 WIB

Kabel Listrik menjuntai di Simpang Empat Suka Rame Desa Pasar Baru, Pengendara Terancam Bahaya

Rabu, 1 Oktober 2025 - 10:39 WIB

Kuasa Penuh Yayasan atas Dana BOS SDIT IQRO Dipersoalkan, Diduga Ada Mark Up dan Pungli

Berita Terbaru