Honorarium Tanpa Legitimasi, Rp3,4 Miliar APBD Lampung Diduga Terbuang

- Jurnalis

Selasa, 9 September 2025 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Masa jabatan mereka sudah lama habis, namun honorarium tetap cair setiap bulan. Fenomena janggal ini terjadi di dua lembaga negara di Lampung: Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan Komisi Informasi (KI). Para komisionernya disebut masih menerima honor hingga Agustus 2025, meski tanpa dasar hukum yang sah.

Masa jabatan KPID Lampung berakhir pada Oktober 2023, sementara KI Lampung selesai pada Februari 2024. Namun, pembayaran honor tetap berlanjut. Jika dihitung, potensi kerugian negara dari dua lembaga itu mencapai Rp3,476 miliar. Dari KPID, jumlahnya diperkirakan Rp2,189 miliar dengan rincian Ketua menerima Rp15 juta per bulan selama 22 bulan sebesar Rp330 juta, Wakil Ketua Rp14,5 juta dikali 22 bulan senilai Rp319 juta, dan lima anggota masing-masing Rp14 juta dikali 22 bulan yang totalnya Rp1,540 miliar. Sedangkan dari KI Lampung, potensi kerugian ditaksir Rp1,287 miliar, dengan rincian Ketua Rp15 juta dikali 18 bulan sebesar Rp270 juta, Wakil Ketua Rp14,5 juta dikali 18 bulan sebesar Rp261 juta, dan tiga anggota masing-masing Rp14 juta dikali 18 bulan mencapai Rp756 juta.

Baca Juga :  Kota Baru Diusulkan Jadi Program Strategis Nasional

Fakta inilah yang kemudian membuat Serikat Mahasiswa dan Pemuda Peduli Lampung (SIMPUL) bereaksi keras. Organisasi ini menilai pembayaran honorarium tanpa legitimasi hukum jelas merupakan bentuk maladministrasi sekaligus dugaan tindak pidana korupsi. Ketua SIMPUL, Rosim Nyerupa, menegaskan bahwa SK Gubernur Lampung terkait KPID sudah habis Oktober 2023 dan KI berakhir Februari 2024. Namun, honorarium penuh tetap dibayarkan menggunakan APBD. “Ini jelas pemborosan anggaran, bahkan berpotensi korupsi. Bagaimana mungkin orang yang sudah tidak punya legitimasi jabatan masih dibayar setiap bulan?” kata Rosim.

Honor yang diterima pun tidak kecil: Ketua Rp15 juta, Wakil Ketua Rp14,5 juta, dan anggota Rp14 juta per bulan. SIMPUL menuding Diskominfotik Lampung sebagai pengelola anggaran telah menyalahgunakan kewenangan karena tetap mengalokasikan pembayaran meski tidak ada dasar hukum. Dalih pemerintah daerah yang menunda seleksi hingga 2026 dengan alasan efisiensi APBD dinilai tidak logis. “Efisiensi itu harusnya menghemat. Tapi ini justru terus menguras anggaran untuk orang yang tidak lagi sah menjabat,” sindir Rosim.

Baca Juga :  Tiga Pejabat Kabupaten Diprediksi Duduki Jabatan Strategis di Pemprov Lampung

Menurut SIMPUL, apa yang terjadi termasuk maladministrasi sebagaimana didefinisikan Pasal 1 angka 3 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman, yakni perilaku melawan hukum atau melampaui wewenang yang merugikan masyarakat. Bahkan lebih jauh, pembayaran honorarium kepada komisioner yang sudah tidak sah berpotensi menjadi tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001. Aturan tersebut menegaskan bahwa penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dapat dihukum penjara seumur hidup atau penjara 1 hingga 20 tahun serta denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.

SIMPUL mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung segera memeriksa pihak-pihak terkait dan menjatuhkan sanksi tegas agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk. “Kalau ini dibiarkan, APBD bisa terus dipakai membayar jabatan kosong. Itu bukan hanya cacat administrasi, tapi pelecehan terhadap tata kelola keuangan daerah,” tutup Rosim.

Berita Terkait

Dilepas Keluarga, 36 Calon Komcad TNI AL Asal Lampung Berangkat Ke Kodikmar Surabaya
Kasus Narkoba HIPMI, Guru Besar Unila Nilai Rehabilitasi oleh BNNP Aneh
Dari 20 Tinggal 7: Jejak Ekstasi dan Tumpulnya Hukum di Kasus HIPMI
Pecah Telor Penegakan Hukum, Rumah Mantan Gubernur Lampung Arinal Digeledah
HIPMI Lampung Dihantam Skandal Narkoba, Reputasi Mantan Ketua Jadi Taruhan
Sisa 7 Butir Ekstasi dan Wajah Hukum yang Memihak
Skandal Narkoba HIPMI: GRANAT Desak Karaoke Astronom di Grand Mercure Ditutup
HIPMI Lampung Tercoreng, BNN Ditantang Transparan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 September 2025 - 13:43 WIB

Honorarium Tanpa Legitimasi, Rp3,4 Miliar APBD Lampung Diduga Terbuang

Senin, 8 September 2025 - 16:06 WIB

Dilepas Keluarga, 36 Calon Komcad TNI AL Asal Lampung Berangkat Ke Kodikmar Surabaya

Minggu, 7 September 2025 - 14:37 WIB

Kasus Narkoba HIPMI, Guru Besar Unila Nilai Rehabilitasi oleh BNNP Aneh

Jumat, 5 September 2025 - 20:22 WIB

Dari 20 Tinggal 7: Jejak Ekstasi dan Tumpulnya Hukum di Kasus HIPMI

Jumat, 5 September 2025 - 09:38 WIB

Pecah Telor Penegakan Hukum, Rumah Mantan Gubernur Lampung Arinal Digeledah

Berita Terbaru