PESAWARAN(SB) – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pesawaran terus berkomitmen meningkatkan pelayanan publik serta menjamin perlindungan bagi konsumen. Kali ini, melalui Bidang Kemetrologian bersama Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Pesawaran, Disperindag melaksanakan kegiatan rutin peneraan ulang puluhan timbangan di Desa Hanura, Kecamatan Teluk Pandan, Senin (04/08/2025).
Kegiatan ini bertujuan memastikan keakuratan alat ukur yang digunakan dalam transaksi jual beli, khususnya di pasar tradisional dan usaha mikro. Dengan demikian, hak konsumen untuk mendapatkan takaran yang adil dapat terpenuhi, sekaligus mendorong praktik perdagangan yang transparan dan berkeadilan.
Kabid Kemetrologian Disperindag Pesawaran, Made Thomas Kesuma Dinata, menjelaskan bahwa peneraan ulang timbangan merupakan langkah preventif untuk mencegah kecurangan dalam pengukuran barang dagangan. “Kami rutin melakukan kegiatan ini untuk memastikan semua alat ukur di wilayah Pesawaran memenuhi standar nasional. Ini penting untuk melindungi konsumen sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua LPKSM Pesawaran, Desmi Saputra, S.E., menambahkan bahwa pihaknya aktif melakukan pendampingan dan sosialisasi kepada masyarakat. “Selain memastikan alat ukur tepat, kami juga mengedukasi konsumen tentang hak-hak mereka dan cara melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian. Kolaborasi dengan Disperindag sangat penting dalam menciptakan perlindungan konsumen yang optimal,” jelas Desmi.
Kegiatan ini mendapat apresiasi positif dari pedagang dan warga setempat. “Dengan timbangan yang sudah ditera ulang, kami lebih percaya diri dalam berdagang dan pembeli pun merasa lebih terlindungi,” tutur salah seorang pedagang di Pasar Hanura.
Ke depan, Disperindag akan memperluas jangkauan pelayanan serupa ke desa-desa lain di Kabupaten Pesawaran, didukung kolaborasi dengan LPKSM dan pemangku kepentingan lainnya, untuk memastikan perlindungan konsumen dan kualitas pelayanan terus meningkat.
(Re)