PESAWARAN(SB) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran mengeluarkan surat edaran resmi bernomor 025/2016 IV.11NI/2025 yang melarang seluruh Kepala Desa di wilayahnya menerima atau mengakomodir foto Bupati dan Wakil Bupati terpilih sebelum pelantikan.
Surat bernomor penting tersebut ditujukan kepada seluruh Camat se-Kabupaten Pesawaran, antisipasi peredaran foto yang tidak sesuai regulasi.
Dalam surat yang ditandatangani Sunyoto, S.E., M.M. Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Pesawaran, Pemkab menegaskan bahwa pelarangan ini dilakukan untuk:
1. Mencegah penggunaan foto Bupati-Wakil Bupati yang tidak sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pakaian Dinas Kepala Daerah.
2. Menjaga tertib administrasi dan penyeragaman atribut kepemimpinan daerah.
3. Menghindari potensi kesalahan informasi atau penyalahgunaan foto sebelum masa resmi jabatan dimulai.
Pemerintah kabupaten akan menyiapkan foto resmi standar Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang memenuhi aturan nasional. Foto tersebut baru boleh pelantikan setelah pelantikan resmi.
Imbauan Tegas untuk Camat dan Kepala Desa melalui Surat edaran memerintahkan Camat agar:
– Segera menginformasikan kebijakan ini ke seluruh Kepala Desa di wilayahnya.
– Memastikan tidak ada penerimaan atau pemajangan foto non-resmi di kantor desa hingga pelantikan.
– Koordinasi dengan Sekretariat Daerah Pesawaran untuk verifikasi foto resmi.
Sunyoto dalam suratnya mengapresiasi kerja sama seluruh pihak, menekankan bahwa langkah ini penting untuk menjaga kredibilitas dan keseragaman visi pemerintahan baru. (Re)