PESAWARAN(SB) – Pasangan Nanda-Anton resmi ditetapkan sebagai pemenang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran 2025. Kepastian ini datang setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil PSU dari pasangan lawannya, Supriyanto-Suriyansah, Kamis sore (26/6/2025).
MK memutuskan gugatan Supriyanto-Suriyansah tidak punya dasar hukum yang kuat. Hakim menyatakan pasangan nomor urut 1 itu gagal menyediakan bukti yang mendukung tuntutannya. Bukti utama yang diajukan hanyalah salinan SK KPU yang berisi hasil resmi PSU, yang justru menunjukkan kemenangan Nanda-Anton.
“Pemohon tidak bisa membuktikan apa yang mereka tuduhkan. Buktinya malah tidak nyambung,” jelas Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan sekitar pukul 5 sore WIB. MK pun memutuskan gugatan tidak perlu dilanjutkan ke tahap sidang bukti dan langsung ditolak. (Re)