Polemik Pergeseran Anggaran di Lamsel: Wakil Ketua DPRD Soroti TAPD, Demokrat Tegaskan Sesuai Aturan

- Jurnalis

Sabtu, 14 Juni 2025 - 05:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG SELATAN (SB) – Kritik keras dilayangkan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Merik Havit, terhadap kinerja Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dinilainya tidak profesional dalam melakukan pergeseran anggaran. Namun, pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari Ketua DPC Partai Demokrat Lampung Selatan, Muhammad Junaidi, yang menegaskan bahwa kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang sah.

 

Menurut Merik, TAPD telah melakukan pergeseran anggaran tanpa melalui pembahasan dengan pimpinan DPRD. Ia menilai langkah tersebut menyalahi aturan, terutama Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

 

“Pergeseran anggaran minimal harus melalui persetujuan pimpinan DPRD. Tidak boleh TAPD melakukannya sendiri,” ujar politisi PDI Perjuangan itu, Jumat (13/6/2025).

 

Merik mencontohkan pergeseran anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Selatan yang menyebabkan kosongnya anggaran e-pokir atau pokok-pokok pikiran DPRD. Ia menyayangkan tidak adanya koordinasi antara TAPD dan legislatif.

 

“Seharusnya ini bisa dikomunikasikan terlebih dahulu dengan pimpinan DPRD. Sayangnya ini dilakukan sepihak dan berpotensi melanggar regulasi,” tambahnya.

 

Namun demikian, Ketua DPC Partai Demokrat Lamsel, Muhammad Junaidi, punya pandangan berbeda. Ia menilai bahwa pergeseran anggaran yang dilakukan pemerintah daerah justru dibenarkan oleh aturan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

 

“PP itu memberikan kewenangan kepada kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan untuk mengambil langkah strategis, termasuk pergeseran anggaran, dalam kondisi mendesak,” jelasnya.

 

Junaidi mengatakan sepanjang jenis nya sama hanya bergeser objek tidak diperlukan pemberitahuan kepada DPRD. Terangnya

 

Ia merinci yang dimaksud dengan keadaan mendesak mencakup pelayanan dasar yang anggarannya belum tersedia, belanja mengikat dan wajib, pengeluaran yang tak terduga, serta pengeluaran yang jika tidak segera dilakukan dapat merugikan daerah atau masyarakat.

 

Ia menambahkan, mekanisme administrasi atas pergeseran tersebut tetap diatur, yakni melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD, dan harus dicantumkan dalam laporan realisasi anggaran jika perubahan APBD tidak dibahas secara resmi.

 

“Jadi bukan berarti tidak ada dasar hukum. Yang penting pelaksanaannya transparan dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” tegasnya.

 

Menurut Junaidi, perlu dipahami bahwa kepala daerah merupakan eksekutif yang memang memiliki kewenangan untuk mengeksekusi kebijakan fiskal demi kepentingan pelayanan publik.

 

“Ini bukan soal pengangkangan aturan, tapi soal tanggung jawab terhadap kebutuhan masyarakat,” pungkasnya. (***)

Berita Terkait

Danbrigif 4 Mar/BS Perkuat Kolaborasi Pertahanan Melalui Audiensi dengan Pangdam XXI/RI
Danbrigif 4 Mar/BS Pimpin Sertijab Empat Jabatan Strategis di Lingkungan Brigif 4 Mar/BS
Perkuat Sinergi dengan Insan Pers, Brigif 4 Marinir/BS Gelar Media Gathering
Dirumahkan Tanpa Surat, Dihapus dari Dapodik: Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian Pemkot
Atlet Taekwondo MTsN 2 Pesawaran Borong Prestasi di Kejuaraan “Ksatria Nusantara PBTI Series 2”
Irham Jafar Lan Putra Lantik Relawan sekaligus Gelar Rakerda DPD PAN kabupaten Tuba
Acara Rakerda PSI Tuba, Panitia Dan Keamanan Halangi Wartawan Meliput
Kepala Puskesmas Kedondong Turun Langsung, Kawal Implementasi ILP di 12 Desa

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:37 WIB

Danbrigif 4 Mar/BS Perkuat Kolaborasi Pertahanan Melalui Audiensi dengan Pangdam XXI/RI

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:41 WIB

Danbrigif 4 Mar/BS Pimpin Sertijab Empat Jabatan Strategis di Lingkungan Brigif 4 Mar/BS

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:06 WIB

Perkuat Sinergi dengan Insan Pers, Brigif 4 Marinir/BS Gelar Media Gathering

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:53 WIB

Dirumahkan Tanpa Surat, Dihapus dari Dapodik: Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian Pemkot

Senin, 13 Juli 2026 - 15:02 WIB

Atlet Taekwondo MTsN 2 Pesawaran Borong Prestasi di Kejuaraan “Ksatria Nusantara PBTI Series 2”

Berita Terbaru